|
oleh Nadia I.
Pendahuluan Indonesia merupakan negara yang
memiliki hutan tropik ketiga di dunia, dengan ekosistem yang beragam mulai dari
hutan tropik dataran rendah dan dataran tinggi sampai dengan hutan rawa gambut,
rawa air tawar dan Hutan Bakau (mangrove). Hutan di Indonesia juga dikenal
memiliki keanekaragaman hayati yang yang sangat tinggi, sehingga memiliki
peranan yang baik ditinjau dari aspek ekonomi, social budaya maupun ekologi. Namun,
seiring dengan pertambahan penduduk dan pertumbuhan ekonomi nasional, tekanan
terhadap simber daya hutan semakin meningkat. Salah satu
kesulitan pengelolaan hutan saat ini adalah mengenai luas wilayah hutan yang
sebenarnya dimiliki oleh negara kita masih menjadi perdebatan. Menurut Pasal 1
Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan disebutkan pengertian hutan
adalah sebagai berikut : ”Hutan adalah
suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya lama hayati
yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu
dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.” Berdasarkan pengertian tersebut maka luas hutan di
Indonesia menurut penelitian pada tahun 1990-1994 adalah 109 Ha atau 57% dari
luas daratan nasional. Tetapi luas ini terus menurun dari tahun ke tahun.
Bahkan pada pertengahan tahun ini Indonesia dikatakan mengalami deforestasi
terbesar di dunia. Dalam
Agenda 21 Indonesia, Bappenas menyoroti
bahwa faktor-faktor yang menekan hutan Indonesia adalah sebagai berikut :
Menurut
Status Lingkungan Hidup Jawa Barat 2005, penyebab penurunan hutan di daerah Jawa
Barat, bermacam-macam mulai dari perambahan hutan yang berkaitan dengan krisis
ekonomi, tingginya kebutuhan akan lahan pertanian, masalah-masalah kelembagaan
dalam pengelolaan sumber daya hutan, hingga inkonsistensi antara rencana tata
ruang dan implementasinya di tingkat lapangan. Bila dikelompokkan, maka
masalah-masalah utama pengelolaan hutan di Jawa Barat terdiri atas :
Pola
pengelolaan sumberdaya hutan di Jawa Barat selama ini terlalu berorientasi pada
tujuan ekonomi jangka pendek melalui pola pemanfaatan hasil hutan kayu. Hal ini
tidak/kurang sesuai dengan karakteristik biofisik dan sosial-budaya Jawa Barat
yang lebih tepat menekankan pada pola pengelolaan sumberdaya hutan berbasis
ekowisata dan fungsi/hasil hutan bukan kayu (non timber forest products). Penebangan kayu ilegal umumnya terkait
dengan masalah besarnya tekanan penduduk (lokal) terhadap lahan termasuk
sumberdaya hutan, kapasitas industri yang melebihi pasokan kayu legal, dan
masalah konsistensi dan penegakan hukum. Sedangkan masalah perambahan hutan
oleh masyarakat lokal yang tinggal di sekitar hutan terjadi karena mereka
merasa tidak dilibatkan dalam pengelolaan hutan oleh pemerintah dan/atau
pengusaha. Kerusakan
hutan juga disebabkan oleh proses pembuatan kebijakan pengelolaan hutan yang
tidak transparan karena diatur oleh wewenang negara, tanpa ada ruang untuk
berbeda pendapat. Proses pembuatan keputusan bersifat sentralistik dan hirarkis
serta mengabaikan masyarakat lokal dan daerah. Sehingga melihat berbagai
persoalan yang telah dijabarkan sebelumnya, keterlibatan masyarakat lokal dan
daerah merupakan hal yang sangat penting dalam pengelolaan hutan. II.
Hubungan
Masyarakat dengan Hutan Manusia tidak
bisa dipisahkan dengan lingkungannya, bahkan sangat tergantung pada
lingkungannya. Untuk memenuhi kebutuhan dasarnya, manusia memanfaatkan
sumberdaya alam yang ada di lingkungan sekitarnya. Dalam
memanfaatkan sumber daya alam sebagai wujud mata pencaharian, kegiatan manusia
mengalami tahap perkembangan, yaitu (a) sebagai pemburu dan peramu (huntering and gathering); (b) peternak,
penanam tanaman di ladang secara berpindah-pindah (nomaden), penangkap ikan;
dan (c) penanaman tanaman secara menetap dengan memanfaatkan pupuk kimia,
pestisida dan irigasi (Iskandar : 2001). Melalui tahap
perkembangan itu manusia belajar mengelola lingkungannya. Tetapi seiring dengan
perkembangan manusia terutama sejak revolusi industri, perkembangan manusia
telah menyebabkan permasalahan lingkungan yang sangat kompleks disebabkan oleh
eksploitasi yang berlebihan terhadap sumber daya alam. Sebanyak 65
juta Rakyat Indonesia hidupnya bergantung pada hutan. Ini meliputi penduduk
asli, transmigran yang sudah lama, trnsmigran resmi dan swakarsa yang baru di
luar pulau Jawa serta petani dan masyarakat kesukuan di berbagai pulau. Lahan
hutan yang ditempati dan/atau “dimiliki” oleh penduduk setempat diperkirakan
antara 10% sampai 60% dari seluruh lahan hutan. Masyarakat
yang hidupnya bergantung dari hutan ini seringkali merupakan kelompok yang
paling miskin di Indonesia. Dari 25,9 juta orang yang dikategorikan miskin di
Indonesia, 34% hidup di dan di sekitar hutan, Diperkirakan pada tahun 2008,
sekitar 40% penduduk pedesaan di Indonesia bergantung pada hutan untuk mata
pencahariannyanya. Melihat fakta diatas maka hutan memiliki kedudukan yang
sangat penting dalam kehidupan sebagian besar masyarakat Indonesia. Timbulnya
konflik terjadi ketika klasifikasi fungsional modern dan pengembangan kehutanan
seringkali bertentangan dengan hukum adat dan kepemilikan adat masyarakat. Batas
yang tidak jelas antara wilayah konsesi penebangan dan kegiatan kehutanan
lainnya dengan hutan masyarakat. Juga tumpang tindih lahan hutan milik
pemerintah dengan lahan tempat masyarakat bertani, berburu, memancing dan
menghasilkan hasil hutan non-kayu. Seringkali menimbulkan dampak yang serius
pada masyarakat setempat. Di Pulau
Jawa, penyebab timbulnya konflik adalah kepemilikan lahan yang tidak jelas
serta persaingan atas lahan dan sumberdaya alam. Hal-hal tersebut menyebabkan
hilangnya akses ekonomi dan sosial budaya atas sumberdaya hutan, sehingga
mengarah pada konflik antar perusahaan-perusahaan kehutanan dengan masyarakat
maupun antara pegawai kehutanan dengan masyarakat. Fakta
mengenai kedudukan hutan pada masyarakat Indonesia dan penyebab-penyebab
timbulanya konflik maka untuk malaksanakan pengelolaan hutan yang berkelanjutan
peran serta masyarakat diperlukan, sehingga masyarakat tidak lagi sekedar
menerima dampak tetapi ikut merasakan keuntungan pengelolaaan hutan yang dapat
meningkatkan kesejateraan mereka. III.
Peran
Serta Masyarakat dalam Pengelolaan Sumberdaya Alam Tantangan
terbesar bagi pengelolaan sumber daya alam adalah menciptakan kemudian
mempertahankan keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan terhadap manusia dan
keterlanjutan pemanfaatan dan keberadaan sumberdaya alam (Asdak:2002). Karena
yang terjadi pada saat ini adalah pemenuhan kebutuhan manusia yang berlebihan
telah menyebabkan semakin berkurangnya sumber daya alam. Sampai saat
ini pengelolaan sumber daya alam masih belum memberikan nilai yang cukup
berarti bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Degradasi sumber daya alam
sebagian besar disebabkan oleh menguatnya krisis persepsi yang bersumber pada
paradigma pengelolaan sumber daya alam yang berorientasi pada pertumbuhan
ekonomi jangka pendek dan terlalu memanjakan kepentingan manusia. Hal ini dapat
dibenahi melalui perubahan paradigma sektoral menjadi terpadu. Koordinasi dan
kerjasama antar sektor harus berbasis pemberdayaan masyarakat, sehingga
partisipasi masyarakat sebagai mitra dalam pembangunan sosial ekonomi menjadi
penting dan diawali dengan pemberdayaan masyarakat lokal (Adimihardja dkk :
2004). Pemanfaatan
sumber daya alam harus memperhatikan patokan sebagai berikut : 1.
Daya guna dan hasil guna yang
dikehendaki harus dilihat dalam batas-batas yang optimal sehubungan dengan
kelestarian sumber daya yang mungkin dicapai. 2.
Tidak mengurangi kemampuan dan
kelestarian sumber alam lain yang berkaitan dalam suatu ekosistem. 3.
Memberikan kemungkinan untuk
mrngadakan pilihan penggunaan dalam pembangunan di masa depan (Haeruman:1982). Pemanfaatan
hutan menurut Undang-Undang Kehutanan bertujuan untuk memperoleh manfaat yang
optimal bagi kesejahteraan seluruh masyarakat secara berkeadilan dengan tetap
menjaga kelestariannya. Maka kata kunci yang menjadi penting bagi pengelolaan
hutan adalah konservasi dan kesejahteraan masyarakat. Pengelolaan Hutan harus
memberikan manfaat bagai masyarakat yang berada di dan di sekitar hutan itu
sendiri. Sehingga keterlibatan masyarakat menjadi hal yang mutlak dilakukan. Pelibatan
masyarakat dalam pengelolaan lingkungan dan sumber daya sangat berguna karena
dapat :
Canter (1997)
mendefinisikan peran serta masyarakat sebagai proses komunikasi dua arah yang
terus menerus untuk meningkatkan pengertian masyarakat atas suatu proses dimana
masalah-masalah dan kebutuhan lingkungan sedang dianalisa oleh badan yang
bertanggung jawab. Secara sederhana ia mendefinisikan sebagai feed-forward
information (komunikasi dari pemerintah kepada masyarakat tentang suatu
kebijakan) dan feedback information (komunikasi dari masyarakat ke pemerintah
atas kebijakan itu). Cormick
(1997) membedakan peranserta masyarakat dalam proses pengambilan keputusan
berdasar sifatnya, yaitu : 1.
Bersifat Konsultatif, pada bentuk ini
anggota – anggota masyarakat mempunyai hak untuk didengar pendapatnya, dan
untuk diberitahu, tetapi keputusan akhir tetap di tangan pejabat pembuat
keputusan. 2.
Bersifat Kemitraan, pejabat pembuat
keputusan dan anggota-anggota masyarakat merupakan mitra yang relatif sejajar
kedudukannya. Mereka bersama-sama membahas masalah, mencari alternatif
pemecahan masalah dan membuat keputusan. Dengan
melibatkan masyarakat yang potensial terkena dampak dari kebijakan, para
pengambil keputusan dapat menangkap pandangan, kebutuhan dan pengharapan dari
masyarakat dan menuangkannya ke dalam
konsep. Pandangan dan reaksi masyarakat itu akan menolong pengambil keputusan
untuk menentukan prioritas, kepentingan dan arah yang positif dari berbagai
faktor. Agar peran serta masyarakat dapat menjadi efektif dan
berdaya guna, perlu dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
Kegunaan
peran serta masyarakat menurut Santosa (1990) dalam tesisnya antara lain
sebagai berikut :
IV.
Bentuk
Peran Serta Masyarakat dalam Pengelolaan Hutan Banyak cara
melibatkan masyarakat dalam pengelolaan hutan. Seperti telah diuraikan
sebelumnya, ketergantungan utama masyarakat pada hutan adalah karena hutan
menjadi satu-satunya sumber daya bagi mereka. Sehingga sulit untuk mengharapkan
mereka turut serta melestarikan hutan tanpa memberikan alternatif sumber daya
bagi mereka. Masyarakat
yang tergantung pada hutan ada yang bergantung pada hutan untuk memenuhi
kebutuhan dasar mereka, seperti pangan dan energi, adapula yang menjadikan
sebagai mata pencaharian. Masyarakat yang menjadikan hutan sebagai mata
pencaharianlah yang patut diwaspadai. Mereka memandang hutan sebagai sumber
daya yang dapat menghasilkan uang untuk membayar kebutuhan sehari-hari, oleh
karena itu harus dimanfaatkan sebesar-besarnya. Bentuk-bentuk
peran serta masyarakat dalam pengelolaan hutan sangatlah banyak yakni dengan memberi bantuan, mobilisasi atau menggerakkan masyarakat,
instruksi, membayar masyarakat sebagai tenaga kerja, bagi hasil, bahkan
eksploitasi masyarakat atau benar-benar sebagai mitra yang sejajar dalam setiap
pengambilan keputusan, perencanaan dan implementasinya. Tingkat
keterlibatan masyarakat selain ditentukan oleh pihak mana yang dominan,
pembagian peran dan kesepakatan atau perjanjian antara pihak yang melibatkan
masyarakat dengan masyarakat juga sangat ditentukan oleh status kepemilikan
atau penguasaan lahan atau kawasan hutan. Peran
serta masyarakat juga sangat tergantung kesepakatan kedua belah pihak apakah
bekerja sebagai buruh atau sebagai mitra untuk bagi hasil yang seimbang dengan
sumbangan atau modal yang ditanamkan oleh masing-masing pihak. Jika lahan milik
perorangan atau masyarakat maka di situ bisa muncul PHBM murni karena semua
perencanaan, pengambilan keputusan dan pelaksanaan dan pengambilan hasil dilakukan
sendiri oleh masyarakat (Djogo:2004). Ada
berbagai model dan nama pengelolaan hutan berbasis atau berorientasi pada
masyarakat di Indonesia tergantung pada cara pandang berbagai pihak. Nama/model itu antara lain:
Sedangkan
menurut Pasal 68 Undang-Undang No. 41 tahuan 1999 tentang Kehutanan, peran
serta masyarakat berupa : 1.
Masyarakat berhak menikmati kualitas
lingkungan hidup yang dihasilkan hutan. 2.
Selain hak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), masyarakat dapat: a.
memanfaatkan hutan dan hasil hutan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b.
mengetahui rencana peruntukan hutan,
pemanfaatan hasil htan, dan informasi kehutanan; c.
memberi informasi, saran, serta
pertimbangan dalam pembangunan kehutanan; dan d.
melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan pembangunan kehutanan baik langsung maupun tidak langsung. 3.
Masyarakat di dalam dan di sekitar
hutan berhak memperoleh kompensasi karena hilangnya akses dengan hutan
sekitarnya sebagai lapangan kerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya akibat
penetapan kawasan hutan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. 4.
Setiap orang berhak memperoleh
kompensasi karena hilangnya hak atas tanah miliknya sebagai akibat dari adanya
penetapan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundanga-undangan
yang berlaku. V.
Kesimpulan Indonesia
sebagai negara yang memiliki hutan tropis terluas ketiga terluas di dunia, memiliki
masyarakat yang kehidupannya sangat tergantung pada hutan. Hal itu menyebabkan
keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan hutan menjadi hal yang mutlak untuk
dilakukan. Tetapi walaupun peran serta masyarakat telah dijamin melalui
Undang-Undang, hal tersebut belum menjamin terpenuhinya hak masyarakat untuk
berperanserta dalam pengelolaan hutan. Ada berbagai
faktor yang menyebabkan hal itu terjadi, hal itu antara lain: 1. Paradigma
sistem pengelolaan hutan yang masih berorientasi pada kepentingan ekonomi jangka
pendek. 2. Hutan
dipandang sebagai sumber daya alam yang tidak pernah habis sehingga
dimanfaatkan sebesar-besarnya. 3. Keengganan
dari pemerintah untuk benar-benar menempatkan masyarakat sebagai mitra sejajar
dalam pengambilan kebijakan. 4. Ketidak
siapan masyarakat untuk berperan aktif karena terbiasa dibimbing dan dibina
oleh pemerintah. 5. Kurangnya
pengetahuan dan kemampuan masyarakat yang tinggal di dan di sekitar hutan untuk
mencari sumber penghasilan lain sehingga sangat tergantung pada hutan. Peran serta masyarakat
adalah syarat terjadinya pengelolaan hutan berkelanjutan. Tindakan pemerintah
dengan tidak melibatkan masyarakat dalam pengelolaannnya, hanya akan
menyebabkan kegagalan program dan rencana yang dilakukan oleh pemerintah.
Contohnya adalah program reboisasi yang gagal karena masyarakat tidak ikut
serta dalam pemeliharaannya, bahkan pada beberapa kasus, masyarakat sengaja
menggagalkan program dan rencana tersebut karena mereka tidak dilibatkan. Agar
pengelolaan hutan berbasis masyarakat dapat berjalan dengan lancar maka ada
beberapa hal yang harus dilakukan :
|
| Leave a Comment: |