Entry: CITES di Indonesia Saturday, October 20, 2007



Indonesia dikenal sebagai negara yang memiliki keanekaragaman hayati tertinggi di dunia, bahkan dikenal sebagai megabiodiversity. Kenakeragaman hayati ini merupakan salah satu modal yang dimiliki oleh Bangsa Indonesia, karena bisa dimanfaatkan untuk berbagai hal. Keterbatasan pengetahuan menyebabkan masyarakat tidak menyadari pentingnya kekayaan alam tersebut. Fungsi perekonomian dimana keanekaragaman hayati dilihat sebagai sumber pendapatan bagi negara membuat Indonesia menjadi salah satu pemasok terbesar dalam perdagangan flora dan fauna di dunia. Akan tetapi apabila perdagangan flora dan fauna tersebut  tidak diatur dengan baik, dapat terjadi eksploitasi terhadap flora dan fauna di Indonesia yang pada akhirnya akan mengganggu bahkan menghancurkan populasi berbagai jenis flora dan fauna tersebut.

Pada tahun 1970-an, dunia internasional mulai menyadari dampak dari perdagangan flora dan fauna tersebut, terutama semakin sedikitnya berbagai populasi species-species langka yang ada di masing-masing negara. Pada tahun 1973 daam sebuah konvensi internasional yang diselenggarakan di Washington, Amerika Serikat, negara-negara yang memiliki kepedulian terhadap kelangsungan hidup species langka sepakat untuk melahirkan satu dokumen kesepakatan yang tujuan utamanya adalah membatasi praktek perdagangan Internasional species langka tersebut. Konvensi tersebut kemudian dikenal dengan nama CITES (Convention on Internasional Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora/ Konvensi mengenai Perdagangan Internasional Species Langka Flora dan Fauna Liar)[1].

CITES terdiri dari 25 pasal/article ditandatangani pada tanggal 3 Maret 1973 dan ditandatangani oleh 21 negara, serta mulai berlaku pada 1 Juli 1975. Saat ini CITES merupakan konvensi yang paling banyak diratifikasi dengan anggota sebanyak 167 negara[2]. Tujuan utama CITES adalah untuk melindungi spesies tertentu yang terancam punah akibat eksploitasi manusia yang melampaui batas melalui cara perizinan impor/ekspor. Prinsip yang dikembangkan dalam CITES adalah kontrol dan pengawasan melalui sistem lisensi. CITES membagi species menjadi 3 (tiga) appendiks, sebagai berikut :

Appendiks I : Kategori ini memuat jenis-jenis flora dan fauna yang dianggap sangat langka, sehingga pemanfaatannya hanya pada hal-hal yang luar biasa sifatnya (bukan untuk kepentingan komersial) dan pengaturan mengenai perdagangan pada kategori ini diatur oleh pengaturan yang ketat. Peranan pemegang otoritas keilmuan dalam proses pemberian ijin ekspor dan impor sangat penting.

Appendiks II : Kategori ini memuat jenis-jenis flora dan fauna yang dianggap langka, tetapi masih dapat dimanfaatkan secara terbatas, antara lain melalui sistem penjatahan (kuota) dan pengawasan. Dalam kategori ini otoritas keilmuan dan otoritas manajemen berperan besar dalam proses perizinan.

Appendiks III : Kategori ini memuat jenis-jenis flora dan fauna yang dianggap sangat langka bagi negara/kawasan tertentu sehingga perlu dilindungi dari eksploitasi.

            CITES memberikan pengecualian terhadap beberapa perdagangan, diatur dalam Pasal VII berupa :

  1. Peraturan dalam artikel III, IV dan V tidak berlaku pada pengangkutan atau pemindahan antar kapal yang melewati atau berada pada wilayah teritorial suatu pihak CITES
  2. Bila spesimen dari species dinyatakan diperoleh sebelum ada pengaturan yang melarangnya dalam CITES oleh otoritas manajemen negara eksportir dan pengekspor ulang
  3. Bila spesimen tersebut merupakan : produk yang merupakan barang yang digunakan oleh individu/orang atau keluarga untuk keperluan pribadi atau keluarganya dan tidak untuk dijual kembali, produk yang berupa benda, pakaian atau perhiasan yang digunakan oleh individu atau keluarga untuk keperluan pribadi.
  4. Perdagangan non komersil atau pemindahan atau pertukaran spesimen dari spesies tertentu antara ilmuan atau lembaga ilmiah.
  5. Spesies yang terdapat dalam kebun binatang yang berpindah, sirkus atau pertunjukan keliling lainnya.
  6. Pengaturan khusus lainnya adalah mengenai perdagangan spesies yang merupakan hasil dari penangkaran, tentunya dengan pembatasan kuota tertentu oleh otoritas manajemen negara yang bersangkutan.

Dalam CITES terdapat 2 otoritas yang harus dibentuk oleh negara peserta seperti yang diatur dalam pasal IX. Kedua otoritas tersebut adalah :

  1. Otoritas Manajemen adalah otoritas yang berwenang mengeluarkan ijin atau sertifikat CITES atas nama negara tersebut dalam perdagangan satwa dan tumbuhan langka, biasanya lembaga ini berada langsung dalam struktur pemerintahan dan berfungsi mengatur arus perdagangan spesies yang terdapat dalam appendiks baik usaha ekspor impor maupun ekspor ulang serta membuat perangkat hukum.
  2. Otoritas Keilmuan adalah otoritas yang berwenang menentukan apakah suatu kegiatan perdagangan bisa membahayakan kehidupan spesies yang diperdagangkan atau apakah kondisi penangkaran sudah cocok untuk satwa yang hendak diperdagangkan dan berfungsi menyediakan data-data dan informasi mengenai keadaan spesies yang terkait dengan konvensi sebagai dasar pertimbangan bagi otoritas manajemen dalam mengambil keputusan untuk memberikan ijin atau sertifikat. Lembaga ini juga berwenang mengadakan pemantauan volume ekspor dan pengaturan kuota atau pembatasan ekspor serta pengaruhnya terhadap spesies yang diperdagangkan dan meninjau proses perijinan CITES dan mengajukan permohonan untuk mengubah isi appendiks.

 

Pemerintah Indonesia meratifikasi konvensi ini melalui Keputusan Presiden No.43 tahun 1978 tanggal 15 Desember 1978 yang mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 1979. Sebagai negara peserta maka Indonesia terkait dan terikat langsung dengan aturan yang ada di konvensi tersebut, selain itu Indonesia juga berhak dan berkewajiban untuk ikut serta dalam pertemuan tahunan negara-negara peserta (COP/ Conference of  The Parties) dan membuat daftar flora dan Fauna yang termasuk langka di Indonesia yang kemudian daftar tersebut diserahkan pada sekretariat konvensi. Pasal 65 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 menyatakan yang dimaksud dengan otoritas pengelola/managemen adalah Departemen yang bertanggung jawab di bidang Kehutanan, sementara otoritas keilmuan adalah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Beberapa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kebijakan flora dan fauna antara lain adalah:

1.      Undang-Undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

      Undang-undang ini mengatur tentang upaya perlindungan alam yang dilakukan melalui usaha-usaha konservasi. Adapun berhasilnya konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya menurut penjelasan umum undang-undang tersebut berkaitan erat dengan tercapainya tiga sasaran konservasi, yaitu :

1.      Menjamin terpeliharanya proses ekologis yang menunjang sistem penyangga kehidupan bagi kelangsungan pembangunan dan kesejahteraan manusia (perlindungan sistem penyangga kehidupan)

2.      Menjamin terpeliharanya keanekaragaman sumber genetik dan tipe-tipe ekosistemnya sehingga mampu menunjang pembangunan, ilmu pengetahuan dan teknologi yang memungkinkan pemenuhan kebutuhan manusia yang menggunakan sumber daya alam hayati bagi kesejahteraan (pengawetan sumber plasma nutfah)

3.      Mengendalikan cara-cara pemanfaatan sumber daya alam hayati sehingga terjamin kelestariannya. Akibat sampingan ilmu pengetahuan dan teknologi yang kurang bijaksana, belum harmonisnya penggunaan dan peruntukan tanah serta belum berhasilnya sasaran konservasi secara optimal, baik di darat maupun di perairan dapat mengakibatkan timbulnya gejala erosi genetik, polusi dan penurunan potensi sumber daya alam hayati (pemanfaatan secara lestari).

Sedangkan pasal-pasal yang mengatur tentang upaya perlindungan keanekaragaman hayati, antara lain adalah :

Pasal 21

1. Setiap orang dilarang untuk :

a.       Mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut dan mempoerniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati.

b.      Mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

2. Setiap orang dilarang untuk :

a.       Menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

b.      Menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati.

c.       Mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau diluar Indonesia.

d.      Memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain didalam atau diluar Indonesia.

e.       Mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi.

Pengecualian terhadap larangan yang dimaksud dalam Pasal 21 menurut Pasal 22 hanya dapat dilakukan untuk keperluan penelitian, ilmu pengetahuan, dan/atau penyelamatan jenis tumbuhan dan satwa yang bersangkutan, termasuk didalamnya pemberian atau penukaran jenis tumbuhan dan satwa kepada pihak lain diluar negeri dengan izin pemerintah.

Pengecualian dari larangan menangkap, melukai dan membunuh satwa yang dilindungi dapat dilakukan dalam hal satwa yang dilindungi membahayakan kehidupan manusia.

  1. Peraturan Pemerintah No.13 tahun 1994 tentang Perburuan Satwa Buru
  2. Peraturan Pemerintah No.7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa

Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa berdasarkan Pasal 2 bertujuan untuk :

    1. Menghindarkan jenis tumbuhan dan satwa dan bahaya kepunahan.
    2. Menjaga kemurnian genetik dan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa.
    3. Memelihara keseimbangan dan kemantapan ekosistem yang ada, agar dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan manusia secara berkelanjutan.

Adapun upaya pengawetan jenis tumbuhan dan satwa berdasarkan Pasal 3 dilakukan melalui :

a.       Penetapan dan penggolongan yang dilindungi dan tidak dilindungi.

b.      Pengelolaan jenis tumbuhan dan satwa serta habitatnya.

c.       Pemeliharaan dan pengembangbiakan.

Jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi menurut Pasal 5 adalah yang memenuhi kriteria :

    1. Mempunyai populasi yang kecil
    2. Adanya penurunan yang tajam pada jumlah indivisu di alam
    3. Daerah penyebarannya yang terbatas (endemik)

Pengawetan dilakukan dengan kegiatan pengelolaan di dalam habitatnya (in situ) dan di luar kawasan (ex situ). Berkaitan dengan CITES, dalam Pasal  25 disebutkan bahwa pengiriman atau pengankutan tumbuhan dan satwa yang dilindungi keluar wilayah Republik Indonesia harus dilakukan atas dasar ijin Menteri dan dilengkapi dengan sertifikat kesehatan tumbuhan dan satwa dari Instansi yang berwenang, serta harus dilakukan sesuai persyaratan teknis yang berlaku.

  1. Peraturan Pemerintah No.8 tahun 1999 tentang Pemanfaatan jenis Tumbuhan dan Satwa liar.

Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar  berdasarkan Pasal 2 didayagunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan tetap menjaga keanekaragaman jenis dan keseimbangan ekosistem.

Menurut Pasal 3 Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar dilaksanakan dalam bentuk :

a.       Pengkajian, penelitian dan pengembangan

b.      Penangkaran

c.       Perburuan

d.      Perdagangan

e.       Peragaan

f.        Pertukaran

g.       Budidaya tanaman obat-obatan

h.       Pemeliharaan untuk kesenangan.



[1] Fathi Hanif, Makalah CITES (Convention on Internasional Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora/Konvensi mengenai Perdagangan Internasional Species langka Satwa dan Tumbuhan Liar), 2001.

[2] www.cites.com

   0 comments

Leave a Comment:

Name


Homepage (optional)


Comments