|
Indonesia dikenal sebagai negara
yang memiliki keanekaragaman hayati tertinggi di dunia, bahkan dikenal sebagai megabiodiversity.
Kenakeragaman hayati ini merupakan salah satu modal yang dimiliki oleh Bangsa
Indonesia, karena bisa dimanfaatkan untuk berbagai hal. Keterbatasan
pengetahuan menyebabkan masyarakat tidak menyadari pentingnya kekayaan alam
tersebut. Fungsi perekonomian dimana keanekaragaman hayati dilihat sebagai
sumber pendapatan bagi negara membuat Indonesia menjadi salah satu pemasok
terbesar dalam perdagangan flora dan fauna di dunia. Akan tetapi apabila
perdagangan flora dan fauna tersebut
tidak diatur dengan baik, dapat terjadi eksploitasi terhadap flora dan
fauna di Indonesia yang pada akhirnya akan mengganggu bahkan menghancurkan
populasi berbagai jenis flora dan fauna tersebut. Pada tahun 1970-an, dunia
internasional mulai menyadari dampak dari perdagangan flora dan fauna tersebut,
terutama semakin sedikitnya berbagai populasi species-species langka yang ada
di masing-masing negara. Pada tahun 1973 daam sebuah konvensi internasional
yang diselenggarakan di Washington, Amerika Serikat, negara-negara yang
memiliki kepedulian terhadap kelangsungan hidup species langka sepakat untuk
melahirkan satu dokumen kesepakatan yang tujuan utamanya adalah membatasi
praktek perdagangan
Internasional species langka tersebut. Konvensi tersebut kemudian dikenal
dengan nama CITES (Convention on Internasional Trade in Endangered Species of
Wild Fauna and Flora/ Konvensi mengenai Perdagangan Internasional Species
Langka Flora dan Fauna Liar)[1].
CITES terdiri dari 25 pasal/article
ditandatangani pada tanggal 3 Maret 1973 dan ditandatangani oleh 21 negara,
serta mulai berlaku pada 1 Juli 1975. Saat ini CITES merupakan konvensi yang
paling banyak diratifikasi dengan anggota sebanyak 167 negara[2].
Tujuan utama CITES adalah untuk melindungi spesies tertentu yang terancam punah
akibat eksploitasi manusia yang melampaui batas melalui cara perizinan
impor/ekspor. Prinsip yang dikembangkan dalam CITES adalah kontrol dan
pengawasan melalui sistem lisensi. CITES membagi species menjadi 3 (tiga)
appendiks, sebagai berikut : Appendiks I : Kategori ini memuat jenis-jenis flora dan fauna
yang dianggap sangat langka, sehingga pemanfaatannya hanya pada hal-hal yang
luar biasa sifatnya (bukan untuk kepentingan komersial) dan pengaturan mengenai
perdagangan pada kategori ini diatur oleh pengaturan yang ketat. Peranan
pemegang otoritas keilmuan dalam proses pemberian ijin ekspor dan impor sangat
penting. Appendiks II : Kategori ini memuat jenis-jenis flora dan fauna
yang dianggap langka, tetapi masih dapat dimanfaatkan secara terbatas, antara
lain melalui sistem penjatahan (kuota) dan pengawasan. Dalam kategori ini
otoritas keilmuan dan otoritas manajemen berperan besar dalam proses perizinan. Appendiks III : Kategori ini memuat jenis-jenis flora dan fauna
yang dianggap sangat langka bagi negara/kawasan tertentu sehingga perlu
dilindungi dari eksploitasi. CITES
memberikan pengecualian terhadap beberapa perdagangan, diatur dalam Pasal VII
berupa :
Dalam CITES terdapat 2 otoritas yang harus
dibentuk oleh negara peserta seperti yang diatur dalam pasal IX. Kedua otoritas
tersebut adalah :
Pemerintah Indonesia
meratifikasi konvensi ini melalui Keputusan Presiden No.43 tahun 1978 tanggal
15 Desember 1978 yang mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 1979. Sebagai negara
peserta maka Indonesia terkait dan terikat langsung dengan aturan yang ada di
konvensi tersebut, selain itu Indonesia juga berhak dan berkewajiban untuk ikut
serta dalam pertemuan tahunan negara-negara peserta (COP/ Conference of The Parties) dan membuat daftar flora dan
Fauna yang termasuk langka di Indonesia yang kemudian daftar tersebut
diserahkan pada sekretariat konvensi. Pasal 65 Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 menyatakan yang dimaksud dengan otoritas
pengelola/managemen adalah Departemen yang bertanggung jawab di bidang
Kehutanan, sementara otoritas keilmuan adalah Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia (LIPI). Beberapa peraturan
perundang-undangan yang terkait dengan kebijakan flora dan fauna antara lain
adalah: 1. Undang-Undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Undang-undang
ini mengatur tentang upaya perlindungan alam yang dilakukan melalui usaha-usaha
konservasi. Adapun berhasilnya konservasi sumber daya alam hayati dan
ekosistemnya menurut penjelasan umum undang-undang tersebut berkaitan erat
dengan tercapainya tiga sasaran konservasi, yaitu : 1. Menjamin terpeliharanya proses ekologis yang
menunjang sistem penyangga kehidupan bagi kelangsungan pembangunan dan
kesejahteraan manusia (perlindungan sistem penyangga kehidupan) 2. Menjamin terpeliharanya keanekaragaman
sumber genetik dan tipe-tipe ekosistemnya sehingga mampu menunjang pembangunan,
ilmu pengetahuan dan teknologi yang memungkinkan pemenuhan kebutuhan manusia
yang menggunakan sumber daya alam hayati bagi kesejahteraan (pengawetan sumber
plasma nutfah) 3. Mengendalikan cara-cara pemanfaatan sumber
daya alam hayati sehingga terjamin kelestariannya. Akibat sampingan ilmu
pengetahuan dan teknologi yang kurang bijaksana, belum harmonisnya penggunaan
dan peruntukan tanah serta belum berhasilnya sasaran konservasi secara optimal,
baik di darat maupun di perairan dapat mengakibatkan timbulnya gejala erosi
genetik, polusi dan penurunan potensi sumber daya alam hayati (pemanfaatan
secara lestari). Sedangkan pasal-pasal yang mengatur tentang upaya perlindungan
keanekaragaman hayati, antara lain adalah : Pasal 21 1. Setiap orang dilarang untuk : a. Mengambil, menebang, memiliki, merusak,
memusnahkan, memelihara, mengangkut dan mempoerniagakan tumbuhan yang
dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati. b. Mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau
bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di Indonesia
ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia. 2. Setiap orang dilarang untuk : a. Menangkap, melukai, membunuh, menyimpan,
memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam
keadaan hidup. b. Menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut
dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati. c. Mengeluarkan satwa yang dilindungi dari
suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau diluar Indonesia. d. Memperniagakan, menyimpan atau memiliki
kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang
yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu
tempat di Indonesia ke tempat lain didalam atau diluar Indonesia. e. Mengambil, merusak, memusnahkan,
memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang
dilindungi. Pengecualian terhadap larangan yang dimaksud dalam Pasal 21 menurut Pasal 22 hanya dapat
dilakukan untuk keperluan penelitian, ilmu pengetahuan, dan/atau penyelamatan
jenis tumbuhan dan satwa yang bersangkutan, termasuk didalamnya pemberian atau
penukaran jenis tumbuhan dan satwa kepada pihak lain diluar negeri dengan izin
pemerintah. Pengecualian dari larangan menangkap, melukai dan membunuh satwa yang
dilindungi dapat dilakukan dalam hal satwa yang dilindungi membahayakan
kehidupan manusia.
Pengawetan jenis tumbuhan dan
satwa berdasarkan Pasal 2 bertujuan untuk :
Adapun upaya pengawetan jenis
tumbuhan dan satwa berdasarkan Pasal 3 dilakukan melalui : a. Penetapan dan penggolongan yang dilindungi
dan tidak dilindungi. b. Pengelolaan jenis tumbuhan dan satwa serta
habitatnya. c. Pemeliharaan dan pengembangbiakan. Jenis tumbuhan dan satwa yang
dilindungi menurut Pasal 5 adalah yang memenuhi kriteria :
Pengawetan dilakukan dengan
kegiatan pengelolaan di dalam habitatnya (in situ) dan di luar kawasan (ex
situ). Berkaitan dengan CITES, dalam Pasal
25 disebutkan bahwa pengiriman atau pengankutan tumbuhan dan satwa
yang dilindungi keluar wilayah Republik Indonesia harus dilakukan atas dasar
ijin Menteri dan dilengkapi dengan sertifikat kesehatan tumbuhan dan satwa dari
Instansi yang berwenang, serta harus dilakukan sesuai persyaratan teknis yang
berlaku.
Pemanfaatan
jenis tumbuhan dan satwa liar
berdasarkan Pasal 2 didayagunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat dengan tetap menjaga keanekaragaman jenis dan keseimbangan
ekosistem. Menurut Pasal
3 Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar dilaksanakan dalam bentuk : a. Pengkajian, penelitian dan pengembangan b. Penangkaran c. Perburuan d. Perdagangan e. Peragaan f.
Pertukaran g. Budidaya tanaman obat-obatan h. Pemeliharaan untuk kesenangan. |
| Leave a Comment: |