by Nadia Astriani I. PENDAHULUAN Pengelolaan lingkungan hidup menurut Undang-undang no 23 tahun 1997 adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian lin . . . (
More)
Posted at 07:44 pm by
pipitkecil
Permalink