Konservasi dan Perlindungan Satwa Liar di Indonesia,
Studi kasus : Surili di Jawa Barat.
Oleh : Nadia Astriani
I. Pendahuluan
Indonesia dikenal sebagai negara yang memiliki keanekaragaman hayati tertinggi di dunia, bahkan dikenal sebagai megabiodiversity. Kenakeragaman hayati ini merupakan salah satu modal yang dimiliki oleh Bangsa Indonesia, karena bisa dimanfaatkan untuk berbagai hal. Keterbatasan pengetahuan menyebabkan masyarakat tidak menyadari pentingnya kekayaan alam tersebut. Perubahan ekosistem merupakan salah satu faktor utama berkurangnya keanekaragaman hayati. Pembangunan yang dijalankan di setiap daerah telah menyebabkan terganggunya ekosistem dan punahnya berbagai jenis spesies.
Fungsi perekonomian dimana keanekaragaman hayati dilihat sebagai sumber pendapatan bagi negara membuat Indonesia menjadi salah satu pemasok terbesar dalam perdagangan flora dan fauna di dunia. Akan tetapi apabila perdagangan flora dan fauna tersebut tidak diatur dengan baik, dapat terjadi eksploitasi terhadap flora dan fauna di Indonesia yang pada akhirnya akan mengganggu bahkan menghancurkan populasi berbagai jenis flora dan fauna tersebut. Di dunia Indonesia menduduki peringkat ketiga untuk perdagangan ilegal satwa liar. Walaupun telah ada beberapa kasus yang dibawa ke pengadilan, perdagangan satwa liar secara ilegal masih marak dilakukan.
Di Jawa Barat spesies yang terancam punah adalah Surili, sejenis primata yang hanya tinggal di kawasan hutan di daerah Jawa Barat. Menurut penelitian yang dilakukan Konservasi Alam Nusantara (KONUS) di Hutan Sancang pada tahun 1994 masih terdapat 60 ekor Surili, tapi ketika tahun 2002 penelitian kembali dilakukan di tempat yang sama hanya ditemukan 1 ekor Surili. Langkanya Surili selain disebabkan perubahan pada ekosistem alaminya (berkurangnya hutan karena aktifitas penebangan liar dan alih fungsi lahan) juga disebabkan perdagangan ilegal yang marak dilakukan.
II. Karakteristik SURILI (Presbytis comata Wetzel dan Groves, 1985)

Nama Umum : Surili
Nama Inggris : Grizzled leaf monkey/Grizzled Langur
Nama Ilmiah : Presbytis comata (Wetzel dan Groves, 1985)
Morfologi
Pada umumnya warna bagian punggung (dorsal) tubuh surili dewasa berwarna hitam atau coklat tua keabuan. Pada bagian kepala sampai jambul berwarna hitam. Tubuh bagian depan (ventral) mulai dari bawah dagu, dada, perut, bagian dalam lengan, kaki dan ekor berwarna putih. Warna kulit muka dan telinga hitam pekat agak kemerahan, warna iris mata coklat gelap dan warna bibirkemerahan. Pada individu yang baru lahir, tubuhnya berwarna putih keperak-perakan dengan garis hitam mulai dari kepala hingga ekor. Panjang tubuh individu jantan dan betina hampir sama yaitu berkisar antara 430-600 mm. Panjang ekor berkisar antara 560-720 mm. Berat tubuh rata-rata 6,5 kg.
Habitat
Surili hidup di kawasan hutan hujan tropis primer maupun sekunder mulai dari hutan pantai (ketinggian 0 meter) sampai hutan pegunungan (ketinggian sampai 2000 meter diatas permukaan laut). Seringkali juga surili dijumpai di perbatasan antara hutan dengan kebun penduduk.
Makanan
Surili termasuk jenis primata yang banyak mengkonsumsi daun muda atau kuncup daun sebagai makanannya. Bila dilihat komposisi makanan yang dikonsumsi surili, 64% dari makanannya adalah daun muda, 14% buah dan biji, 7% bunga dan sisanya berupa serangga, jamur dan tanah. Di samping itu jenis tumbuhan yang menjadi makanan surili juga sangat beragam. Beberapa hasil penelitian memperlihatkan bahwa surili mengkonsumsi lebih dari 75 jenis tumbuhan yang berbeda.
Penyebaran
Surili (Presbytis comata) hanya terdapat di Jawa Barat, terutama di kawasan hutan yang yang tergolong kawasan konservasi (Taman Nasional, Cagar Alam) dan hutan lindung. Surili tersebar mulai dari hutan pantai sampai hutan pegunungan mulai dari 0-2000 meter diatas permukaan laut.
Perilaku Sosial
Surili hidup berkelompok dengan ukuran antara 7-12 individu. Setiap kelompok biasanya terdiri atas satu ekor jantan dengan satu atau lebih betina (one male multi female troop).
Aktivitas Harian
Surili aktif di siang hari (diurnal) dan lebih banyak melakukan aktivitasnya pada bagian atas dan tengah dari tajuk pohon (arboreal). Kadang-kadang jenis primata ini juga turun ke dasar hutan untuk memakan tanah. Pada saat anggotanya turun ke lantai hutan, pimpinan kelompok akan terlihat mengawasi dengan waspada. Pada malam hari kelompok surili tidur saling berdekatan pada ketinggian sekitar 20 m di atas permukaan tanah. Surili jarang menggunakan pohon sebagai tempat tidur yang sama dengan hari sebelumnya.
Status Konservasi
Surili merupakan satwa yang hanya terdapat (endemik) di Jawa Barat dan Banten. Satwa ini dilindungi oleh perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yaitu berdasarkan SK Menteri Pertanian No. 247/Kpts/Um/1979 tanggal 5 April 1979, SK Menteri Kehutanan No. 301/Kpts-II/1991 tanggal 10 Juni 1991 dan Undang-undang No. 5 Tahun 1990. Penyusutan habitat merupakan ancaman terbesar bagi populasi Surili. Saat ini jenis primata ini hanya dapat dijumpai di kawasan lindung dan konservasi dengan jumlah yang tersisa berkisar antara 4.000-6.000 ekor.
III. Konservasi di Indonesia
Kekayaan hayati di Indonesia disebabkan oleh beberapa hal, yaitu : letaknya antara dua benua (Asia dan Australia) dan dua samudera (Pasifik dan Hindia), jumlah pulaunya yang amat banyak, serta sifat-sifat geofgrafisnya yang unik. Tal ada negara lain di dunia yang mempunyai keadaan sama dengan Indonesia karena terletak diantara dua wilayah biogeografi yaitu Indo-Malaya dan Australasia dengan garis Wallace diantaranya. Oleh karena itu, Indonesia tidak hanya merupakan negara dengan megadioversity melainkan juga negara dengan tingkat endemisme yang tinggi.
Indonesia terbagi menjadi tujuh daerah biogeografi, memiliki paling tidak 42 ekosistem daratan alami dan lima ekosistem lautan. Keanekaragaman ekosistem ini melahirkan keanekaragaman hayati. Walaupun hanya menempati1,3% wilayah daratan bumi, Indonesia mempunyai 17% dari jumlah spesies dunia. Indonesia dihuni paling tidak oleh 12% mamalia dunia, 15% amfibi dan reptilia, 17% dari semua burung, 37% ikan dunia dan paling tidak mengandung 11% dari spesies tanaman berbunga yang diketahui.
Keanekaragamanhayati sangat penting bagi keseimbangan ekosistem, yang pada akhirnya mempengaruhi kehidupan manusia, sehingga diperlukan suatu cara untuk menjaga keberlangsungannya. Cara untuk menjaga keanekaragaman hayati adalah dengan melakukan pencagaralaman (konservasi). Pencagaralaman menurut strategi pencagaran sedunia mempunyai tujuan :
1. Memelihara proses ekologi yang esensial bagi system pendukung kehidupan
2. Mempertahankan keanekaan gen
3. Menjamin pemanfaatan jenis dan ekosistem secara berkelanjutan
Ketiga tujuan itu saling berkaitan. Tujuan ketiga menyatakan secara eksplisit, pencagaran tidak berlawanan dengan pemanfaatan jenis dan ekosistem. Tetapi pemanfaatan itu haruslah dilakukan dengan cara yang menjamin adanya kesinambungan, yang berarti kepunahan jenis dan kerusakan ekosisten tidak boleh terjadi. Dengan terjaganya keanekaan jenis dan tidak rusaknya ekosistem, proses ekologi yang esensial dalam system pendukung kehidupan akan dapat terpelihara pula.
Secara umum, bentuk konservasi alam dapat dibedakan atas dua golongan besar, yaitu (a) konservasi spesies di dalam habitat aslinya (konservasi in-situ) dan (b) konservasi spesies di luar habitat aslinya (konservasi ex-situ). Konservasi in-situ dilakukan untuk konservasi keanekaragaman jenis dan genetik di daerah yang dilindungi. Konservasi ex-situ adalah konservasi keanekaragaman jenis dan genetik yang dilakukan di kebun raya, arboretum, kebun binatang, taman safari serta tempat khusus penyimpanan benih dan sperma satwa.
Dalam strategi nasional, asas pengelolaan keanekaragaman hayati nasional adalah : pemanfaatan, keadilan, perikemanusiaan dan keseimbangan, kesadaran hukum serta penembangan kemampuan diri sendiri. Sementara itu Rancang Tindak Nasional untuk Keanekaragaman Hayati (RTNKH) menggariskan empat kegiatan penting untuk pelestarian keanekaragaman hayati yaitu : pelestarian in-situ di dalam kawasan lindug, pelestarian in-situ di luar kawasan lindung, pelestarian ekosistem laut dan pesisir serta pelestarian ex-situ. Selain itu ada kegiatan penunjang berupa pengembangan partisipasi masyarakat, penelitian dan pengembangan, pengelolaan dan pemanfaatan informasi serta program pendidikan, pelatihan dan penyuluhan.
IV.Peraturan tentang Perdagangan satwa liar
Pada tahun 1970-an, dunia internasional mulai menyadari dampak dari perdagangan flora dan fauna, terutama semakin sedikitnya berbagai populasi species-species langka yang ada di masing-masing negara. Pada tahun 1973 daam sebuah konvensi internasional yang diselenggarakan di Washington, Amerika Serikat, negara-negara yang memiliki kepedulian terhadap kelangsungan hidup species langka sepakat untuk melahirkan satu dokumen kesepakatan yang tujuan utamanya adalah membatasi praktek perdagangan Internasional species langka tersebut. Konvensi tersebut kemudian dikenal dengan nama CITES (Convention on Internasional Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora/ Konvensi mengenai Perdagangan Internasional Species Langka Flora dan Fauna Liar).
CITES terdiri dari 25 pasal/article ditandatangani pada tanggal 3 Maret 1973 dan ditandatangani oleh 21 negara, serta mulai berlaku pada 1 Juli 1975. Saat ini CITES merupakan konvensi yang paling banyak diratifikasi dengan anggota sebanyak 167 negara. Tujuan utama CITES adalah untuk melindungi spesies tertentu yang terancam punah akibat eksploitasi manusia yang melampaui batas melalui cara perizinan impor/ekspor. Prinsip yang dikembangkan dalam CITES adalah kontrol dan pengawasan melalui sistem lisensi. Misi Konservasi dalam CITES didasari oleh dasar pemikiran yang berkaitan dengan dua penyebab kepunahan yaitu rusaknya habitat alami dari makhluk tersebut yang terdesak karena ledakan populasi manusia yang membutuhkan lahan luas untuk menunjang berbagai macam keperluan hidupnya dan pemindahan spesies hewan dan tumbuhan tersebut dari habitat asalnya untuk keperluan komersial, hiburan, olahraga atau kepentingan manusia lainnya tanpa mempedulikan kepentingan hewan dan tumbuhan untuk berkembangbiak di habitatnya, sehingga lebih mungkin mengontrol perpindahan spesies karena perdagangan internasional itu mengalir ke tempat-tempat yang telah diketahui sehingga mudah dimonitor daripada mengontrol penggunaan lahan tiap-tiap negara melalui peraturan internasional.
CITES membagi species menjadi 3 (tiga) appendiks, sebagai berikut :
Appendiks I : Kategori ini memuat jenis-jenis flora dan fauna yang dianggap sangat langka, sehingga pemanfaatannya hanya pada hal-hal yang luar biasa sifatnya (bukan untuk kepentingan komersial) dan pengaturan mengenai perdagangan pada kategori ini diatur oleh pengaturan yang ketat. Peranan pemegang otoritas keilmuan dalam proses pemberian ijin ekspor dan impor sangat penting.
Appendiks II : Kategori ini memuat jenis-jenis flora dan fauna yang dianggap langka, tetapi masih dapat dimanfaatkan secara terbatas, antara lain melalui sistem penjatahan (kuota) dan pengawasan. Dalam kategori ini otoritas keilmuan dan otoritas manajemen berperan besar dalam proses perizinan.
Appendiks III : Kategori ini memuat jenis-jenis flora dan fauna yang dianggap sangat langka bagi negara/kawasan tertentu sehingga perlu dilindungi dari eksploitasi.
CITES memberikan pengecualian terhadap beberapa perdagangan, diatur dalam Pasal VII berupa :
- Peraturan dalam pasal III, IV dan V tidak berlaku pada pengangkutan atau pemindahan antar kapal yang melewati atau berada pada wilayah teritorial suatu pihak CITES.
- Bila spesimen dari species dinyatakan diperoleh sebelum ada pengaturan yang melarangnya dalam CITES oleh otoritas manajemen negara eksportir dan pengekspor ulang.
- Bila spesimen tersebut merupakan : produk yang merupakan barang yang digunakan oleh individu/orang atau keluarga untuk keperluan pribadi atau keluarganya dan tidak untuk dijual kembali, produk yang berupa benda, pakaian atau perhiasan yang digunakan oleh individu atau keluarga untuk keperluan pribadi.
- Perdagangan non komersil atau pemindahan atau pertukaran spesimen dari spesies tertentu antara ilmuan atau lembaga ilmiah.
- Spesies yang terdapat dalam kebun binatang yang berpindah, sirkus atau pertunjukan keliling lainnya.
- Pengaturan khusus lainnya adalah mengenai perdagangan spesies yang merupakan hasil dari penangkaran, tentunya dengan pembatasan kuota tertentu oleh otoritas manajemen negara yang bersangkutan.
Dalam CITES terdapat 2 otoritas yang harus dibentuk oleh negara peserta seperti yang diatur dalam pasal IX. Kedua otoritas tersebut adalah :
- Otoritas Manajemen adalah otoritas yang berwenang mengeluarkan ijin atau sertifikat CITES atas nama negara tersebut dalam perdagangan satwa dan tumbuhan langka, biasanya lembaga ini berada langsung dalam struktur pemerintahan dan berfungsi mengatur arus perdagangan spesies yang terdapat dalam appendiks baik usaha ekspor impor maupun ekspor ulang serta membuat perangkat hukum.
- Otoritas Keilmuan adalah otoritas yang berwenang menentukan apakah suatu kegiatan perdagangan bisa membahayakan kehidupan spesies yang diperdagangkan atau apakah kondisi penangkaran sudah cocok untuk satwa yang hendak diperdagangkan dan berfungsi menyediakan data-data dan informasi mengenai keadaan spesies yang terkait dengan konvensi sebagai dasar pertimbangan bagi otoritas manajemen dalam mengambil keputusan untuk memberikan ijin atau sertifikat. Lembaga ini juga berwenang mengadakan pemantauan volume ekspor dan pengaturan kuota atau pembatasan ekspor serta pengaruhnya terhadap spesies yang diperdagangkan dan meninjau proses perijinan CITES dan mengajukan permohonan untuk mengubah isi appendiks.
Hal menarik dalam CITES adalah masalah perizinan, khususnya izin untuk memperdagangkan species yang termasuk appendiks I dan II dimana CITES menerapkan sistem perizinan ganda, dalam hal ekspor impor, izin harus dikeluarkan oleh dua negara yaitu izin dari negara pengekspor dan izin dari negara pengimpor. Hal ini dilakukan dengan alasan , pertama informasi tentang keberadaan (kelangsungan hidup populasi) spesies yang diperdagangkan lebih mudah diketahui oleh kedua belah pihak, dan pemeriksaan yang dilakukan oleh kedua belah pihak mengakibatkan informasi yang didapatkan lebih terpercaya dan dapat dipertanggungjawabkan kedua belah negara, kedua akan lebih sulit bagi pihak yang hendak memalsukan atau mengambil jalan pintas dengan menyogok pejabat yang mengeluarkan izin dari dua negara sekaligus.
Pemerintah Indonesia meratifikasi konvensi ini melalui Keputusan Presiden No.43 tahun 1978 tanggal 15 Desember 1978 yang mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 1979. Sebagai negara peserta maka Indonesia terkait dan terikat langsung dengan aturan yang ada di konvensi tersebut, selain itu Indonesia juga berhak dan berkewajiban untuk ikut serta dalam pertemuan tahunan negara-negara peserta (COP/ Conference of The Parties) dan membuat daftar flora dan Fauna yang termasuk langka di Indonesia yang kemudian daftar tersebut diserahkan pada sekretariat konvensi. Pasal 65 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 menyatakan yang dimaksud dengan otoritas pengelola/managemen adalah Departemen yang bertanggung jawab di bidang Kehutanan, sementara otoritas keilmuan adalah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
Beberapa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kebijakan flora dan fauna antara lain adalah:
1. Undang-Undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Undang-undang ini mengatur tentang upaya perlindungan alam yang dilakukan melalui usaha-usaha konservasi. Adapun berhasilnya konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya menurut penjelasan umum undang-undang tersebut berkaitan erat dengan tercapainya tiga sasaran konservasi, yaitu :
1. Menjamin terpeliharanya proses ekologis yang menunjang sistem penyangga kehidupan bagi kelangsungan pembangunan dan kesejahteraan manusia (perlindungan sistem penyangga kehidupan)
2. Menjamin terpeliharanya keanekaragaman sumber genetik dan tipe-tipe ekosistemnya sehingga mampu menunjang pembangunan, ilmu pengetahuan dan teknologi yang memungkinkan pemenuhan kebutuhan manusia yang menggunakan sumber daya alam hayati bagi kesejahteraan (pengawetan sumber plasma nutfah)
3. Mengendalikan cara-cara pemanfaatan sumber daya alam hayati sehingga terjamin kelestariannya. Akibat sampingan ilmu pengetahuan dan teknologi yang kurang bijaksana, belum harmonisnya penggunaan dan peruntukan tanah serta belum berhasilnya sasaran konservasi secara optimal, baik di darat maupun di perairan dapat mengakibatkan timbulnya gejala erosi genetik, polusi dan penurunan potensi sumber daya alam hayati (pemanfaatan secara lestari).
- Peraturan Pemerintah No.13 tahun 1994 tentang Perburuan Satwa Buru
Peraturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya. Dalam penjelasan umum disebutkan bahwa peraturan ini perlu untuk menjaga kelestarian alam, selama ini perburuan dilakukan dengan tidak teratur sehingga mengancam kelestarian alam, melalui peraturan ini perburuan satwa buru dapat memberikan manfaat sebesarnya untuk kemakmuran rakyat.
- Peraturan Pemerintah No.7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa
Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa berdasarkan Pasal 2 bertujuan untuk :
- Menghindarkan jenis tumbuhan dan satwa dan bahaya kepunahan.
- Menjaga kemurnian genetik dan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa.
- Memelihara keseimbangan dan kemantapan ekosistem yang ada, agar dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan manusia secara berkelanjutan.
- Peraturan Pemerintah No.8 tahun 1999 tentang Pemanfaatan jenis Tumbuhan dan Satwa liar.
Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar berdasarkan Pasal 2 didayagunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan tetap menjaga keanekaragaman jenis dan keseimbangan ekosistem.
Selain Peraturan-peraturan yang disebutkan, telah terbit juga keputusan menteri-menteri terkait, salah satunya adalah Kep.MenHutBun No.104/Kpts-II/2000 tentang Tata cara mengambil tumbuhan liar dan menangkap satwa liar, dimana Pasal 11 menyatakan Direktur Jendral Perlindungan dan konservasi alam menetapkan kuota setiap jenis dan jumlah tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi untuk keperluan perdagangan dalam kurun waktu satu tahun.
V. Kesimpulan
Ancaman terbesar terhadap Surili di Jawa Barat selain menyusutnya habitat asli hewan tersebut adalah perdagangan ilegal. Karakteristik Surili yang unik menyebabkan nilainya sangat tinggi di pasar satwa. Walaupun Surili termasuk binatang yang dilindungi, hal itu tidak menyebabkan berkurangnya minat pasar terhadap Surili. Kelangkaannya justru meningkatkan daya jual binatang tersebut.
Beberapa hal telah dilakukan untuk melindungi Surili, salah satunya adalah menjadikan Surili sebagai Maskot Jawa Barat, sehingga perlindungan terhadap binatang ini semakin ketat. Dijadikannya Surili sebagai maskot juga mendorong perlindungan terhadap hutan tempat tinggal Surili. Hal ini tentu sejalan dengan program penghijauan yang digalakkan pemerintah Jawa Barat.
Cara lain adalah dengan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya hidupan liar bagi keseimbangan ekositem melalui penyuluhan dan pendidikan. Karena dibutuhkan peran serta aktif masyarakat untuk melestarikan keanekaragaman hayati, terutama menyelamatkan satwa langka dari perdagangan liar. Pemahaman mengenai peran masing-masing spesies dalam suatu ekosistem akan mendorong masyarakat untuk menjaga dan melestarikan keanekaragaman hayati. Pemahaman tersebut juga akan merubah paradigma masyarakat yang memandang keanekaragaman hayati semata-mata dari fungsi ekonomi.