pipitkecil
August 9th
Female
Indonesia
   

<< November 2009 >>
Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat
01 02 03 04 05 06 07
08 09 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
29 30

Hanya ada dua cara untuk menjalani hidup ini :
cara pertama adalah menganggap seolah-olah tidak ada keajaiban
cara kedua adalah menganggap segala sesuatu adalah keajaiban



DAN KEHIDUPAN BERJALAN LAKSANA ALIRAN AIR SUNGAI ITU...



Hidupku telah lengkap...lalu kau datang
dan akupun kehilangan sesuatu...
yang kutemukan kembali...ketika kau ada disiku....
(081204)



 


Air untuk semua (STOP PRIVATISASI AIR!!!)



Cinta adalah aku dan kamu, karena tlah kutitipkan cinta dalam genggamanmu, airku mengalir dalam setiap denyut nadimu dan separuh napasmu ada padaku






If you want to be updated on this weblog Enter your email here:



rss feed



Tuesday, May 19, 2009
mohon maaf

Karena satu dan lain hal...terutama kesibukan yang meningkat akhir-akhir ini sehingga blog ini tidak lagi terurus, untuk jangka waktu yang tidak ditetapkan blog dinon-aktifkan. Bagi siapapun yang ingin berbagi silahkan menghubungi saya via imel : astrianee@yahoo.co.id. Terima kasih

Posted at 09:43 am by pipitkecil
Make a comment  

Tuesday, January 15, 2008
Penerapan Konsep Ekowisata pada Taman Nasional Gede-Pangrango

by Nadia Astriani

I. PENDAHULUAN

Pengelolaan lingkungan hidup menurut Undang-undang no 23 tahun 1997 adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup. Bagi manusia, pengelolaan lingkungan bukanlah hal yang baru, karena pengelolaan tersebut dilakukan untuk memelihara mutu lingkungan agar kebutuhan dasarnya dapat terpenuhi dengan baik. Salah satu cara untuk memenuhi kebutuhan dasarnya adalah dengan memanfaatkan hewan dan tumbuhan dalam lingkungannya.

Pada mulanya, manusia hanya memanfaatkan hewan dan tumbuhan yang ada di sekitar lingkungannya dengan cara berburu, memungut dan meramu. Dengan demikian, hanya sebagian flora dan fauna yang diambil dan dimanfaatkan oleh manusia dibandingkan dengan jumlah yang sedemikian banyak. Melalui interaksi perilaku manusia yang bijaksana, sumber daya salam itu secara terus menerus memberikan manfaat. Penyeleksian dan pemeliharaan flora dan fauna pun semakin berkembang sehingga akhirnya munculah sistem pertanian ladang berpindah, pertanian menetap dan sawah[1].

Dalam setiap tahapan perkembangan cara hidup, manusia tetap tidak dapat melepaskan ketergantungannya pada lingkungan. Tumbuhan dan hewan dipelihara, dibudidayakan bahkan dieksploitasi untuk memenuhi kebutuhan manusia. Hal ini kemudian membahayakan bagi kelangsungan hidup berbagai jenis hewan dan tumbuhan di Indonesia. Banyak jenis tanaman dan hewan yang saat ini sulit ditemukan terutama dengan semakin meluasnya daerah pemukiman penduduk yang menggusur habitat asli hewan dan tumbuhan tersebut.

Indonesia dikenal sebagai negara yang memiliki keanearagaman hayati tertinggi di dunia, bahkan dikenal sebagai megabiodiversity. Kenakeragaman hayati ini merupakan salah satu modal yang dimiliki oleh bangsa Indonesia, karena bisa dimanfaatkan untuk berbagai hal. Pemanfaatan keanekaragaman hayati yang ada di Indonesia bukan saja berguna bagi bangsa Indonesia tetapi juga untuk dunia. Tetapi pemanfaatan tersebut harus dilakukan secara hati-hati dan bijaksana sehingga tidak merusak keanekaragaman hayati yang ada.

Untuk menjaga keanekaragaman hayati ini dilakukanlah pencagaralaman (konservasi). Pencagaralaman menurut strategi pencagaran sedunia mempunyai tujuan :

1.      Memelihara proses ekologi yang esensial bagi system pendukung kehidupan

2.      Mempertahankan keanekaan gen

3.      Menjamin pemanfaatan jenis dan ekosistem secara berkelanjutan

Ketiga tujuan itu saling berkaitan. Tujuan ketiga menyatakan secara eksplisit, pencagaran tidak berlawanan dengan pemanfaatan jenis dan ekosistem. Tetapi pemanfaatan itu haruslah dilakukan dengan cara yang menjamin adanya kesinambungan, yang berarti kepunahan jenis dan kerusakan ekosisten tidak boleh terjadi. Dengan terjaganya keanekaan jenis dan tidak rusaknya ekosistem, proses ekologi yang esensial dalam system pendukung kehidupan akan dapat terpelihara pula.[2]

            Secara umum, bentuk konservasi alam dapat dibedakan atas dua golongan besar, yaitu (a) konservasi spesies di dalam habitat aslinya (konservasi in-situ) dan (b) konservasi spesies di luar habitat aslinya (konservasi ex-situ). Konservasi in-situ dilakukan untuk konservasi keanekaragaman jenis dan genetik di daerah yang dilindungi. Konservasi ex-situ adalah konservasi keanekaragaman jenis dan genetik yang dilakukan di kebun raya, arboretum, kebun binatang, taman safari serta tempat khusus penyimpanan benih dan sperma satwa.[3]

Di era pembangunan, segala macam sumber daya ingin dimanfaatkan sehingga tekanan agar cagar alam diikutsertakan dalam pembangunan semakin besar. Untuk itulah digunakan konsep taman nasional. Pada prinsipnya taman nasional sama dengan cagar alam, tetapi didalamnya dapat dilakukan kegiatan pembangunan yang tidak bertentangan dengan tujuan pencagaralaman. Kegiatan itu antara lain; pariwisata, penelitian dan pendidikan.[4]

            Makalah ini akan menitik beratkan pada pemanfaatan taman nasional bagi pariwisata sebagai perwujudan konsep eko-wisata, dengan Taman Nasional Gede-Pangrango sebagai contoh kasus. Diharapkan melalui makalah ini akan ditemukan permasalahan apa saja yang terjadi dalam penerapan ekowisata di Taman Nasional Gede-Pangrango, sehingga dapat menjadi pembelajaran bagi pengelola kawasan-kawasan eko-wisata lainnya.

 

II. TINJAUAN PUSTAKA

2. 1. Pariwisata dan konsep Ekowisata

Pariwisata adalah industri yang kelangsungan hidupnya sangat ditentukan oleh baik-buruknya lingkungan. Tanpa lingkungan yang baik, tidak mungkin pariwisata berkembang dengan baik karena dalam industri pariwisata, lingkungan itulah yang yang sebenarnya dijual sehingga mutu lingkungan harus diperhatikan. Di dalam pengembangan pariwisata, asas pengelolaan lingkungan untuk melestarikan kemampuan lingkungan untuk mendukung pembangunan yang terlanjutkan bukanlah merupakan hal yang abstrak, melainkan benar-benar konkrit dan sering mempunyai efek jangka pendek.

Setiap daerah memiliki kemampuan tertentu untuk menerima wisatawan, hal ini disebut daya dukung lingkungan, Daya dukung lingkungan pariwisata dipengaruhi oleh dua faktor utama, yaitu tujuan wisatawan dan faktor lingkungan biofisik lokasi pariwisata.

Tujuan pariwisata adalah untuk mendapatkan rekreasi, bukan hanya dalam bentuk senang-senang, tapi lebih untuk  menciptakan kembali kekuatan dirinya secara fisik dan spiritual. Rekreasi dilakukan di luar tugas pekerjaan untuk mendapatkan hiburan. Hiburan inilah yang merupakan factor utama dalam penciptaan kembali diri seseorang. Setiap wisatawan tentu memiliki harapan untuk mencapai tujuan tersebut yang akan menciptakan kondisi psikologis tertentu yang berkaitan erat dengan daya dukung lingkungan. Perencanaan pariwisata harus memperhatikan daya dukung berdasar atas tujuan pariwisata.

Faktor biofisik yang mempengaruhi kuat atau rapuhnya suatu ekosistem akan sangat menentukan besar kecilnya daya dukung tempat wisata tersebut. Ekosistem yang kuat mempunyai daya dukung yang tinggi, yaitu dapat menerima wisatawan dalam jumlah yang besar karena tidak mudah rusak dan cepat pulih dari kerusakan. Sebaliknya ekosistem yang rapuh memiliki daya dukung yang rendah. Faktor biotik yang mempengaruhi daya dukung lingkungan bukan hanya faktor alamiah, tetapi juga faktor buatan manusia. Misalnya, adanya perkampungan penduduk dekat daerah pariwisata, menambah limbah yang masuk ke dalam kawasan wisata.

Selain kedua hal tersebut sarana pariwisata beserta kemampuan lingkungan untuk mendukung sarana tersebut juga merupakan faktor dalam penentuan daya dukung lingkungan. [5]

            Pengertian ekowisata berakar dari pengertian ecotourism. Menurut wikipedia, ekowisata adalah salah satu kegiatan pariwisata yang berwawasan lingkungan dengan mengutamakan aspek konservasi alam, aspek pemberdayaan sosial budaya, ekonomi masyarakat lokal serta aspek pembelajaran dan pendidikan.

Ekowisata dapat dipahami sebagai "perjalanan yang disengaja ke kawasan-kawasan alamiah untuk memahami budaya dan sejarah lingkungan tersebut sambil menjaga agar keutuhan kawasan tidak berubah dan menghasilkan peluang untuk pendapatan masyarakat sekitarnya sehingga mereka merasakan manfaat dari upaya pelestarian sumber daya alam ".

Simposium Ekowisata di Bogor pada 16-17 Januari 1996, mengeluarkan rumusan mengenai ekowisata sebagai "Penyelenggaraan kegiatan wisata yang bertanggung jawab di tempat-tempat alami dan/atau daerah-daerah yang dibuat dengan kaidah alam, yang mendukung berbagai upaya pelestarian lingkungan (alam dan budaya) dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

Terdapat lima pedoman yang harus diataati dalam mengelola ekowisata, yaitu:

Aspek pendidikan (education)

Aspek pembelaan (advocacy)

Aspek pengawasan (monitoring)

Aspek keterlibatan komunitas setempat (community involvement)

Aspek konservasi (conservation)

Konsep ekowisata menuntut keterlibatan masyarakat di sekitar kawasan  yang akan dijadikan tempat ekowisata. Adapun isu-isu yang harus diperhatikan dalam ekowisata berbasiskan masyarakat antara lain:Pertisipasi. Selayaknya, ekowisata melibatkan seluruh masyarakat yang tinggal di kawasan wisata. Namun seringkali partisipasi masyarakat terhambat oleh masalah afiliasi politik, kepemilikan tanah, kekeluargaan, gender dan terkadang pendidikan.Gender. Kesetaraan pria-wanita sebaiknya diutamakan dalam proyek-proyek yang berbasiskan masyarakat, meski pada kenyataannya sulit dicapai sepenuhnya. Pengelola ekowisata harus mengupayakan akses untuk berpartisipasi yang terbuka untuk kesetaraan sejak proyek dimulai. Kalau tidak, keberhasilan proyek tersebut akan terhambat dibelakang hari.Transparansi. Adanya usaha ekowisata di suatu daerah bias memicu perpecahan di antara kelompk-kelompok masyarakat. Apalagi usaha tersebut menyangkut soal pendapatan uang yang bias menciptakan kecemburuan dan kesenjangan sosial. Untuk itu transparansi, khususnya yang berkaitan dengan keuangan, mutalak diterapkan.Pengambilan keputusan. Walaupun untuk kebaikan seluruh masyarakat, tidak seluruh anggota masyarakat bisa berperan aktif secara terus menerus. Mereka yang ditunjuk menjadi panitia pengelola menjadi wakil kelompok peserta tidak langsung (masyarakat umum) dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan ekowisata.Proses Perencanaan. Membangun sebuah usaha ekowisata di sebuah kawasan tak bisa lepas dari pentingnya memperhitungkan masalah partisipasi dan distribusi keuntungan. Hal-hal ini harus sudah ditentukan sejak masa perencanaan.

Pengelolaan ekowisata bisa berjalan lancar jika ada kerjasama antara lembaga-lembaga berikutt ini :

  1. Kantor pariwisata dan badan-badan manajemen sumber daya alam, khususnya yang membidangi hutan dan taman nasional.
  2. LSM, khususnya yang bergerak di bidang lingkungan hidup, usaha kecil dan pengembangan masyarakat tradisional.
  3. Industri pariwisata yang mapan, khususnya operator perjalanan.
  4. Universitas dan lembaga penelitian.
  5. Kelompok masyarakat
  6. Organisasi internasional, lembaga penyandang dana baik pemerintah maupun non-pemerintah, organisasi budayadan lain-lain.[6]

 

2.2. Taman Nasional

            Menurut Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 Bab I Pasal 1, Taman Nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan system zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi.

            Kriteria umum bagi suatu taman nasional adalah terdiri dari areal yang utuh danbelum terganggu pada lahan yang relative luas, memiliki nilai alamiah serta mempunyai kepentingan pelestarian dan potensi rekreasi yang tinggi, mudah dicapai oleh pengunjung dan dapat memberi keuntungan pada daerah yang bersangkutan.

            Taman nasional biasanya berbeda-beda pada tiap Negara. Penyebab perbedaan tersebut diantaranya adalah keadaan areal, luas areal, kebutuhan dan perkembangan suatu populasi, latar belakang politik, keadaan masyarakat, adapt istiadat dan lain-lain.

            IUCN (International Union For Nature and Natural Resources) pada tahun 1992 memberikan karakteristik mengenai taman nasional sebagai berikut:

  1. Taman nasional merupakan suatu kawasan alami yang cukup luas terdiri dari satu atau beberapa ekosistem yang tidak banyak dijamah oleh manusia. Dalam kawasan ini dilarang dilakukan kegiatan eksploitasi, berkembang berbagai jenis flora dan fauna dan memiliki nilai-nilai ilmiah, pendidikan serta rekreasi.
  2. Kegiatan pengelolaan taman nasional oleh pemerintah yang ditujukan untuk melestarikan potensi sumberdaya alam dan ekosistem pada taman nasional tersebut.
  3. Karena memiliki unsur-unsur pendidikan, penelitian ilmiah dan rekreasi alamiah, maka kawasan ini dapat dikunjungi oleh masyarakat dan dapat dikelola untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa mengubah cirri-ciri ekosistem yang ada.

Sasaran yang ingin dicapai dari pembangunan suatu taman nasional adalah:

  1. Mempertahankan fungsi kawasan konservasi semaksimal mungkin sesuai dengan daya dukungnya,
  2. Menciptakan hubungan antara konservasi dan kepentingan pembangunan melalui budidaya pertanian dan perikanan dari aneka ragam jenis yang ada sebagai sumber plasma nutfah,
  3. Meningkatkan pelayanan serta kemudahan bagi pengunjung untuk memanfaatkan taman nasional, dan
  4. Membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat disekitar taman nasional dan memacu pembangunan di berbagai sektor lain.

Guna menjaga kelestarian sumberdaya alam dan pada waktu bersamaan juga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat, taman nasional ini dibagi menjadi beberapa zona. Menurut Undang-Undang no 5 tahun 1990, zona yang dimungkinkan terdapat dalam Taman Nasional adalah zona inti, zona pemanfaatan, dan zona lainnya yang dianggap perlu.

  1. Zona Inti.

Merupakan zona yang mutlak harus dilindungi karena keunikan hayati dan ekosistemnya.

  1. Zona Pemanfaatan

Merupakan suatu daerah dalam kawasan taman nasional yang dijadikan pusat kegiatan rekreasi karena berbagai sumberdaya alternative yang dimilikinya

  1. Zona lainnya yang dianggap perlu

Zona lain adalah zona diluar zona inti dan zona pemanfaatn yang karena fungsi dan kondisinya ditetapkan sebagai zona tertentu seperti zona rimba, zona pemanfaatan tradisional, zona rehabilitasi dan sebagainya.

  1. Daerah Penyangga

Wilayah yang berada diluar kawasan taman nasional, baik sebagai kawasan hutan lain, tanah Negara bebas maupun tanah yang dibebani hak, yang diperlukan dan mampu menjaga keutuhan kawasan taman nasional.[7]

 

III. PEMBAHASAN

            Taman Nasional Gunung Gede Pangrango merupakan sumberdaya yang memiliki kekayaan dan keunikan serta keindahan bentang alam tersendiri. Hutan yang berada dikawasan Gunung Gede Pangrango merupakan perwakilan ekosistem hutan pegunungan Pulau Jawa, secara umum terbagi ke dalam zona vegetasi yaitu Sub-Montana, Montana dan Sub-Alpine. Hutan Gunung Gede Pangrango juga merupakan tempat hidup berbagai jenis satwa liar baik yang dilindungi maupun yang tidak dilindungi, dengan keragaman jenis burung yang dikategorikan tertinggi di Pulau Jawa,

            Kawasan Gunung Gede Pangrango juga merupakan daerah tangkapan air dan hulu bagi berbagai sungai penting yang mengalir ke wilayah Bogor, Cianjur, Bandung, Sukabumi dan Jakarta dan kawasan ini merupakan sumber air bagi kawasan sekitarnya sampai dengan Jakarta. Selain sebagai pensuplai air, Taman Nasional Gunung Gede Pangrango ini juga memiliki berbagai sumber daya alam lainnya, diantaranya adalah wisata alam.

            Karena mempunyai ekosistem alami dengan kekayataan hayati yang tinggi, adanya fungsi pelestarian, serta keindahan alam yang baik, Taman Nasional Gunung Gede Pangrango dijadikan suatu kawasan pelestarian yang selanjutnya dapat dimanfaatkan untuk berbagai tujuan penelitian ilmu pengetahuan, pendidikan, rekreasi dan penunjang budi daya.[8]

            Kehadiran pengunjung di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango ternyata mengakibatkan banyak dampak negative yaitu terancamnya kehidupan Flora, Fauna dan habitat didalam dan sekitar kawasan wisata serta kerusakan berbagai fasilitas. Hal ini mengakibatkan kegiatan wisata di Taman Nasional menjadi Kontra Produktif dengan tujuan konservasi dan menimbulkan pemborosan biaya.

            Ancaman terhadap flora dan fauna terjadi akibat polusi air dan polusi tanah yang disebabkan oleh sampah yang dibuang secara sembarangan oleh pengunjung. Bahkan sampah yang terdapat dalam kawasan telah merubah perilaku makan beberapa hewan. Polusi suara juga merupakan faktor penyebab terjadinya perubahan perilaku hewan dan diperkirakan mengganggu proses berbiak berbagai jenis hewan. Perubahan perilaku hewan ini merupakan gambaran riil adanya ancaman terhadap flora dan fauna dalam kawasan Taman Nasional.

            Bentuk ancaman lainnya adalah kerusakan fisik berupa terbukanya areal hutan yang menyebabkan terjadinya kerusakan kawasan. Pembukaan hutan ini dapat dilihat dari banyaknya jalur liar dan lokasi perkemahan liar terutama didaerah dekat sungai. Erosi yang cukup parah terjadi khususnya di sepanjang jalur antara air panas dan puncak.

            Walaupun data tentang dampak lingkungan kegiatan dan Taman Nasional Gede Pangrango, belum tersusun secara sistematis, namun beberapa kecenderungan umum yang terlihat langsung dilapangan telah memperlihatkan bahwa aktifitas wisata saat ini merupakan ancaman langsung terbesar bagi konservasi di kawasan Taman Nasional Gede Pangrango. Sumber dampak dari aktifitas wisata dapat dibagi menjadi tiga, yaitu pengunjung sendiri, fasilitas dan tata letak.

 

  1. Dampak lingkungan akibat pengunjung

Sumber dampak lingkungan yang terlihat langsung memang adalah pengunjung. Pengunjunglah yang terlihat secara langsung membuang sampah, atau menimbulkan kerusakan kawasan. Dalam proses pemetaan masalah dibahas hal-hal yang menyebabkan keberadaan pengunjung yang cenderung menimbulkan kerusakan lingkungan, pembahasan kami memperlihatkan dua penyebab besar, yaitu karakteristik pengunjung yang tidak kompatibel dengan tujuan-tujuan konservasi dan jumlah pengunjung yang melebihi kapasitas. Kedua penyebab tersebut kemudian diperparah oleh kelemahan proses penegakan peraturan pengunjung.

  1. Dampak lingkungan akibat fasilitas

Pembahasan mengenai penyebab berbagai fasilitas, khususnya masalah kerusakan fasilitas, seringkali terpusat pada perilaku pengunjung. Padahal ternyata fasilitas adalah kontributor kerusakan lingkungan di Taman Nasional Gede Pangrango. Keberadaan fasilitas sebenarnya memang ditujukan untuk menyerap dampak lingkungan pengunjung. Tetapi kesalahan dan penempatan, disain dan pembangunannya justeru menyebabkan kerusakan lingkungan yang lebih parah. Semua masalah ini menunjukan bahwa perancang fasilitas kurang memahami disain yang berwawasan lingkungan dan kajian mengenai dampak lingkungan itu sendiri kurang dilakukan secara serius.

  1. Dampak lingkungan akibat tata letak

Site plan merupakan awal dari "lingkaran setan" permasalahan, banyak sekali permasalah di Taman Nasional Gede Pangrango baik yang terkait dengan pengunjung maupun fasilitas dapat di telusuri pangkalnya dari permasalahan site plan. Persoalan yang umum terjadi adalah penempatan fasilitas yang berdekatan dengan daerah peka. Dimana di Taman Nasional Gede Pangrango daerah yang paling peka adalah Sungai. Konsekuensi logis dari itu adalah konsentrai pengunjung, dan demikian pula konsentrasi dampak akan terpusat pada daerah peka tersebut. Permasalahannya menjadi lebih parah karena penempatan daerah yang terlalu dekat kesungai, memberi akses yang terlalu besar dan bahkan mengarahkan distribusi pengunjung kedaerah tersebut, hal ini mengakibatkan pengadaan fasilitas yang semula dijadikan untuk menyerap dampak, malah memperparah dampak lingkungan itu sendiri.[9]

 

IV. KESIMPULAN

          Dari pemaparan diatas, dapat disimpulkan bahwa dilema antara kepentingan ekonomis dan kepentingan konservasi yang dihadapi pengelola taman nasional telah menyebabkan konsep ekowisata tidak berjalan dengan optimal.

Penerapan yang terburu-buru tanpa analisis lingkungan yang mendalam dapat menyebabkan dampak lingkungan yang sangat besar, dimana pemulihan terhadap dampak ini membutuhkan biaya yang tinggi.

            Perencanaan yang matang dan hati-hati mutlak diperlukan dalam penerapan konsep ekowisata. Pertimbangan yang dilakukan tidak hanya untuk kepentingan ekonomis tapi lebih pada pertimbangan ekologis.

            Pelibatan masyarakat dan stakeholder lainnya perlu dilakukan untuk mendukung pengelolaan kawasan ekowisata. Pengelola kawasan ekowisata juga perlu mengedepankan profesionalitas, salah satunya melalui peningkatan kualitas dan kuantitas SDM pengelola.

            Walaupun demikian, usaha-usaha evaluasi yang dilakukan secara terus menerus oleh para pengelola kawasan ekowisata diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengelolaan kawasan tersebut, sehingga di kemudian hari, ekowisata benar-benar menjadi potensi yang menjanjikan tidak hanya bagi kepentingan pariwisata tapi juga bagi kepentingan konservasi itu sendiri.


[1] Johan Iskandar, Manusia Budaya dan Lingkungan ; Ekologi Manusia, Hal 154

[2] Otto Soemarwoto, Ekologi Lingkungan Hidup dan Pembangunan, Hal 114

[3] Op cit,  Hal 155

[4] Op cit, Hal 113

[5] Ibid, hal 309-316

[6] Warta Kehati, Edisi Triwulan Oktober-Desember 1998

[7] Laporan Akhir Desain Lansekap TNGP, Dephut 1995 hal I-4 – I-6

[8] Ibid,  hal I-1

[9] Siti Nuraini, Karakteristik Permasalahan Wisata Alam di TNGP, Prosiding Lokakarya 2000 hal 110-112



Posted at 07:44 pm by pipitkecil
Comments (7)  

academic
Jus rasa buah impor dan nasib buah2 lokal qta

Salah sebuah iklan jus di televisi, mempromosikan produknya sebagai jus yang mampu memberikan cita rasa buah impor yang asli, dan akupun bertanya-tanya, memangnya kenapa dengan buah dalam negeri?
Sungguh ironis, Indonesia merupakan sebuah negara megabiodiversity, artinya Indonesia merupakan negara dengan keanekaragaman hayati yang sangat tinggi. Bahkan berada dalam peringkat 2 dunia di bawah Brasil. Indonesia kaya akan berbagai jenis sayuran dan buah-buahan. Tapi jika qta belenja buah-buahan dan sayur-sayuran ke supermarket, maka jarang sekali akan kita temukan buah-buahan asli Indonesia. Apel Fiji, jeruk mandarin, durian bangkok, pisang california, pepaya mexico adalah beberapa diantara buah-buahan yangi. dijual di supermarket. Padahal untuk pisang saja, qta mengenal pisang ambon, pisang raja (raja cere dan raja bulu) dan berbagai jenis pisang lainnya. Tapi untuk mencarinya harus di tempat-tempat tertentu (di pasar atau jika di bandung salah satunya adalah di sepanjang jalan cipaganti). Durianpun sama, di supermarket besar sering dijual durian monthong dengan harga murah, padahal jika dari segi rasa, durian lampung atau medan tidak kalah enak, hanya sangat sulit dicari.
Kembali ke jus rasa buah impor, saat ini di mall-mall menjamur kedai-kedai jus, yang sayangnya menggunakan bahan dasar buah2 impor. Alasan yang digunakan oleh para pengusaha kedai ini, adalah harga yang lebih murah, stok yang lebih banyak dan rasa yang lebih sesuai. Padahal kalau berbicara soal harga, buah lokalpun bisa murah jika saja kebijakan pemerintah mendukung dan permintaan pasar banyak. Stok yang adapun melimpah, jika saja jalur distribu buah-buahan ini berjalan dengan baik(tak jarang buah2an sampai membusuk karena distribusi yang tidak lancar), dan soal rasa sebetulnya itu hanya soal kreativitas saja, mungkin para peracik jus itu malas bereksperimen dengan buah-buahan lokal, karena lebih mudah meniru rasa buah-buah impor, seperti jus dalam iklan di TV itu.  
Aku sungguh tidak mengerti dengan pemerintah ini, bahkan ketika menteri pertaniannya dipegang oleh akademisi di bidang pertanian dan Presidennya mendapat gelar doktor dari institut pertanian terbesar dan terbaik di negeri ini, kebijakan di bidang pertanian tidak juga berubah. Bukankah Indonesia adalah negara agraris? Lalu kenapa qta bisa berhadapan dengan masalah ketahanan pangan? Sungguh Aneh.

Posted at 06:10 pm by pipitkecil
Make a comment  

Sunday, October 21, 2007
Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat

oleh Nadia

I.                     Pendahuluan

Indonesia merupakan negara yang memiliki hutan tropik ketiga di dunia, dengan ekosistem yang beragam mulai dari hutan tropik dataran rendah dan dataran tinggi sampai dengan hutan rawa gambut, rawa air tawar dan Hutan Bakau (mangrove). Hutan di Indonesia juga dikenal memiliki keanekaragaman hayati yang yang sangat tinggi, sehingga memiliki peranan yang baik ditinjau dari aspek ekonomi, social budaya maupun ekologi. Namun, seiring dengan pertambahan penduduk dan pertumbuhan ekonomi nasional, tekanan terhadap simber daya hutan semakin meningkat.

Salah satu kesulitan pengelolaan hutan saat ini adalah mengenai luas wilayah hutan yang sebenarnya dimiliki oleh negara kita masih menjadi perdebatan. Menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan disebutkan pengertian hutan adalah sebagai berikut :

”Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya lama hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.”

 

Berdasarkan pengertian tersebut maka luas hutan di Indonesia menurut penelitian pada tahun 1990-1994 adalah 109 Ha atau 57% dari luas daratan nasional. Tetapi luas ini terus menurun dari tahun ke tahun. Bahkan pada pertengahan tahun ini Indonesia dikatakan mengalami deforestasi terbesar di dunia.

                Dalam Agenda 21 Indonesia, Bappenas  menyoroti bahwa faktor-faktor yang menekan hutan Indonesia adalah sebagai berikut :

  1. Pertumbuhan Penduduk dan penyebarannya yang tidak merata
  2. Konversi hutan untuk pertambangan dan pengembangan perkebunan
  3. Pengabaian atau ketidak tahuan mengenai pemilikan lahan secara tradisional (adat) dan peranan hak adat dalam memanfaatkan sumberdaya alam.
  4. Program Transmigrasi
  5. Pencemaran industri dan pertanian pada hutan lahan basah
  6. Degradasi hutan bakau karena dikonversi menjadi tambak
  7. Pemungutan spesies hutan secara berlebihan
  8. Introduksi spesies eksotik.

                Menurut Status Lingkungan Hidup Jawa Barat 2005, penyebab penurunan hutan di daerah Jawa Barat, bermacam-macam mulai dari perambahan hutan yang berkaitan dengan krisis ekonomi, tingginya kebutuhan akan lahan pertanian, masalah-masalah kelembagaan dalam pengelolaan sumber daya hutan, hingga inkonsistensi antara rencana tata ruang dan implementasinya di tingkat lapangan. Bila dikelompokkan, maka masalah-masalah utama pengelolaan hutan di Jawa Barat terdiri atas :

  1. Masalah yang terkait dengan pola pengelolaan sumberdaya hutan (masalah filosofik dan konsep pengelolaan sumberdaya hutan)
  2. Masalah meningkatnya penebangan kayu ilegal
  3. Masalah perambahan hutan

Pola pengelolaan sumberdaya hutan di Jawa Barat selama ini terlalu berorientasi pada tujuan ekonomi jangka pendek melalui pola pemanfaatan hasil hutan kayu. Hal ini tidak/kurang sesuai dengan karakteristik biofisik dan sosial-budaya Jawa Barat yang lebih tepat menekankan pada pola pengelolaan sumberdaya hutan berbasis ekowisata dan fungsi/hasil hutan bukan kayu (non timber forest products). Penebangan kayu ilegal umumnya terkait dengan masalah besarnya tekanan penduduk (lokal) terhadap lahan termasuk sumberdaya hutan, kapasitas industri yang melebihi pasokan kayu legal, dan masalah konsistensi dan penegakan hukum. Sedangkan masalah perambahan hutan oleh masyarakat lokal yang tinggal di sekitar hutan terjadi karena mereka merasa tidak dilibatkan dalam pengelolaan hutan oleh pemerintah dan/atau pengusaha.

Kerusakan hutan juga disebabkan oleh proses pembuatan kebijakan pengelolaan hutan yang tidak transparan karena diatur oleh wewenang negara, tanpa ada ruang untuk berbeda pendapat. Proses pembuatan keputusan bersifat sentralistik dan hirarkis serta mengabaikan masyarakat lokal dan daerah. Sehingga melihat berbagai persoalan yang telah dijabarkan sebelumnya, keterlibatan masyarakat lokal dan daerah merupakan hal yang sangat penting dalam pengelolaan hutan.

 

 

II.                   Hubungan Masyarakat dengan Hutan

Manusia tidak bisa dipisahkan dengan lingkungannya, bahkan sangat tergantung pada lingkungannya. Untuk memenuhi kebutuhan dasarnya, manusia memanfaatkan sumberdaya alam yang ada di lingkungan sekitarnya.

Dalam memanfaatkan sumber daya alam sebagai wujud mata pencaharian, kegiatan manusia mengalami tahap perkembangan, yaitu (a) sebagai pemburu dan peramu (huntering and gathering); (b) peternak, penanam tanaman di ladang secara berpindah-pindah (nomaden), penangkap ikan; dan (c) penanaman tanaman secara menetap dengan memanfaatkan pupuk kimia, pestisida dan irigasi (Iskandar : 2001).

Melalui tahap perkembangan itu manusia belajar mengelola lingkungannya. Tetapi seiring dengan perkembangan manusia terutama sejak revolusi industri, perkembangan manusia telah menyebabkan permasalahan lingkungan yang sangat kompleks disebabkan oleh eksploitasi yang berlebihan terhadap sumber daya alam.

Sebanyak 65 juta Rakyat Indonesia hidupnya bergantung pada hutan. Ini meliputi penduduk asli, transmigran yang sudah lama, trnsmigran resmi dan swakarsa yang baru di luar pulau Jawa serta petani dan masyarakat kesukuan di berbagai pulau. Lahan hutan yang ditempati dan/atau “dimiliki” oleh penduduk setempat diperkirakan antara 10% sampai 60% dari seluruh lahan hutan.

Masyarakat yang hidupnya bergantung dari hutan ini seringkali merupakan kelompok yang paling miskin di Indonesia. Dari 25,9 juta orang yang dikategorikan miskin di Indonesia, 34% hidup di dan di sekitar hutan, Diperkirakan pada tahun 2008, sekitar 40% penduduk pedesaan di Indonesia bergantung pada hutan untuk mata pencahariannyanya. Melihat fakta diatas maka hutan memiliki kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan sebagian besar masyarakat Indonesia.

Timbulnya konflik terjadi ketika klasifikasi fungsional modern dan pengembangan kehutanan seringkali bertentangan dengan hukum adat dan kepemilikan adat masyarakat. Batas yang tidak jelas antara wilayah konsesi penebangan dan kegiatan kehutanan lainnya dengan hutan masyarakat. Juga tumpang tindih lahan hutan milik pemerintah dengan lahan tempat masyarakat bertani, berburu, memancing dan menghasilkan hasil hutan non-kayu. Seringkali menimbulkan dampak yang serius pada masyarakat setempat.

Di Pulau Jawa, penyebab timbulnya konflik adalah kepemilikan lahan yang tidak jelas serta persaingan atas lahan dan sumberdaya alam. Hal-hal tersebut menyebabkan hilangnya akses ekonomi dan sosial budaya atas sumberdaya hutan, sehingga mengarah pada konflik antar perusahaan-perusahaan kehutanan dengan masyarakat maupun antara pegawai kehutanan dengan masyarakat.

Fakta mengenai kedudukan hutan pada masyarakat Indonesia dan penyebab-penyebab timbulanya konflik maka untuk malaksanakan pengelolaan hutan yang berkelanjutan peran serta masyarakat diperlukan, sehingga masyarakat tidak lagi sekedar menerima dampak tetapi ikut merasakan keuntungan pengelolaaan hutan yang dapat meningkatkan kesejateraan  mereka.

 

III.                 Peran Serta Masyarakat dalam Pengelolaan Sumberdaya Alam

Tantangan terbesar bagi pengelolaan sumber daya alam adalah menciptakan kemudian mempertahankan keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan terhadap manusia dan keterlanjutan pemanfaatan dan keberadaan sumberdaya alam (Asdak:2002). Karena yang terjadi pada saat ini adalah pemenuhan kebutuhan manusia yang berlebihan telah menyebabkan semakin berkurangnya sumber daya alam.

Sampai saat ini pengelolaan sumber daya alam masih belum memberikan nilai yang cukup berarti bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Degradasi sumber daya alam sebagian besar disebabkan oleh menguatnya krisis persepsi yang bersumber pada paradigma pengelolaan sumber daya alam yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi jangka pendek dan terlalu memanjakan kepentingan manusia.

Hal ini dapat dibenahi melalui perubahan paradigma sektoral menjadi terpadu. Koordinasi dan kerjasama antar sektor harus berbasis pemberdayaan masyarakat, sehingga partisipasi masyarakat sebagai mitra dalam pembangunan sosial ekonomi menjadi penting dan diawali dengan pemberdayaan masyarakat lokal (Adimihardja dkk : 2004).

Pemanfaatan sumber daya alam harus memperhatikan patokan sebagai berikut :

1.                            Daya guna dan hasil guna yang dikehendaki harus dilihat dalam batas-batas yang optimal sehubungan dengan kelestarian sumber daya yang mungkin dicapai.

2.                            Tidak mengurangi kemampuan dan kelestarian sumber alam lain yang berkaitan dalam suatu ekosistem.

3.                            Memberikan kemungkinan untuk mrngadakan pilihan penggunaan dalam pembangunan di masa depan (Haeruman:1982).

Pemanfaatan hutan menurut Undang-Undang Kehutanan bertujuan untuk memperoleh manfaat yang optimal bagi kesejahteraan seluruh masyarakat secara berkeadilan dengan tetap menjaga kelestariannya. Maka kata kunci yang menjadi penting bagi pengelolaan hutan adalah konservasi dan kesejahteraan masyarakat. Pengelolaan Hutan harus memberikan manfaat bagai masyarakat yang berada di dan di sekitar hutan itu sendiri. Sehingga keterlibatan masyarakat menjadi hal yang mutlak dilakukan.

Pelibatan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan dan sumber daya sangat berguna karena dapat :

  1. Merumuskan persoalan dengan lebih efektif
  2. Mendapatkan informasi dan pemahaman di luar jangkauan dunia ilmiah
  3. Merumuskan alternative penyelesaian masalah yang secara sosial dapat diterima
  4. Membentuk perasaan memiliki terhadap rencana dan penyelesaian, sehingga memudahkan penerapan (Mitchell et.al; 2003)

Canter (1997) mendefinisikan peran serta masyarakat sebagai proses komunikasi dua arah yang terus menerus untuk meningkatkan pengertian masyarakat atas suatu proses dimana masalah-masalah dan kebutuhan lingkungan sedang dianalisa oleh badan yang bertanggung jawab. Secara sederhana ia mendefinisikan sebagai feed-forward information (komunikasi dari pemerintah kepada masyarakat tentang suatu kebijakan) dan feedback information (komunikasi dari masyarakat ke pemerintah atas kebijakan itu).

Cormick (1997) membedakan peranserta masyarakat dalam proses pengambilan keputusan berdasar sifatnya, yaitu :

1.                             Bersifat Konsultatif, pada bentuk ini anggota – anggota masyarakat mempunyai hak untuk didengar pendapatnya, dan untuk diberitahu, tetapi keputusan akhir tetap di tangan pejabat pembuat keputusan.

2.                             Bersifat Kemitraan, pejabat pembuat keputusan dan anggota-anggota masyarakat merupakan mitra yang relatif sejajar kedudukannya. Mereka bersama-sama membahas masalah, mencari alternatif pemecahan masalah dan membuat keputusan.

Dengan melibatkan masyarakat yang potensial terkena dampak dari kebijakan, para pengambil keputusan dapat menangkap pandangan, kebutuhan dan pengharapan dari masyarakat  dan menuangkannya ke dalam konsep. Pandangan dan reaksi masyarakat itu akan menolong pengambil keputusan untuk menentukan prioritas, kepentingan dan arah yang positif dari berbagai faktor.

                Agar peran serta masyarakat dapat menjadi efektif dan berdaya guna, perlu dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

  1. Pemastian penerimaan informasi dengan mewajibkan pemrakarsa kegiatan mengumumkan rencana kegiatannya.
  2. Informasi lintas batas, masalah lingkungan tidak mengenal batas wilayah.
  3. Informasi tepat waktu, peran serta masyarakat membutuhkan informasi sedini dan seteliti mungkin, sehingga bisa dibuat alternatif-alternatif.
  4. Informasi yang lengkap dan menyeluruh.
  5. Informasi yang dapat dipahami (Hardjasoemantri : 1990).

Kegunaan peran serta masyarakat menurut Santosa (1990) dalam tesisnya antara lain sebagai berikut :

  1. Menuju Masyarakat yang lebih bertanggung jawab.
  2. Meningkatkan proses belajar.
  3. Mengeliminir perasaan terasing.
  4. Menimbulkan dukungan dan penerimaan dari rencana pemerintah.
  5. Menciptakan kesadaran berpolitik.
  6. Keputusan dari hasil peran serta mencerminkan kebutuhan dan keinginan masyarakat.
  7. Menjadi sumber dari informasi yang berguna.
  8. Merupakan Komitmen sistem demokrasi.

 

IV.                Bentuk Peran Serta Masyarakat dalam Pengelolaan Hutan

Banyak cara melibatkan masyarakat dalam pengelolaan hutan. Seperti telah diuraikan sebelumnya, ketergantungan utama masyarakat pada hutan adalah karena hutan menjadi satu-satunya sumber daya bagi mereka. Sehingga sulit untuk mengharapkan mereka turut serta melestarikan hutan tanpa memberikan alternatif sumber daya bagi mereka.

Masyarakat yang tergantung pada hutan ada yang bergantung pada hutan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka, seperti pangan dan energi, adapula yang menjadikan sebagai mata pencaharian. Masyarakat yang menjadikan hutan sebagai mata pencaharianlah yang patut diwaspadai. Mereka memandang hutan sebagai sumber daya yang dapat menghasilkan uang untuk membayar kebutuhan sehari-hari, oleh karena itu harus dimanfaatkan sebesar-besarnya.  

Bentuk-bentuk peran serta masyarakat dalam pengelolaan hutan sangatlah banyak yakni dengan memberi bantuan, mobilisasi atau menggerakkan masyarakat, instruksi, membayar masyarakat sebagai tenaga kerja, bagi hasil, bahkan eksploitasi masyarakat atau benar-benar sebagai mitra yang sejajar dalam setiap pengambilan keputusan, perencanaan dan implementasinya.

Tingkat keterlibatan masyarakat selain ditentukan oleh pihak mana yang dominan, pembagian peran dan kesepakatan atau perjanjian antara pihak yang melibatkan masyarakat dengan masyarakat juga sangat ditentukan oleh status kepemilikan atau penguasaan lahan atau kawasan hutan.

Peran serta masyarakat juga sangat tergantung kesepakatan kedua belah pihak apakah bekerja sebagai buruh atau sebagai mitra untuk bagi hasil yang seimbang dengan sumbangan atau modal yang ditanamkan oleh masing-masing pihak. Jika lahan milik perorangan atau masyarakat maka di situ bisa muncul PHBM murni karena semua perencanaan, pengambilan keputusan dan pelaksanaan dan pengambilan hasil dilakukan sendiri oleh masyarakat (Djogo:2004).

Ada berbagai model dan nama pengelolaan hutan berbasis atau berorientasi pada masyarakat di Indonesia tergantung pada cara pandang berbagai pihak. Nama/model itu antara lain:

  1. HPH Bina Desa
  2. Hutan Adat
  3. Hutan Desa
  4. Hutan Kampung
  5. Hutan Keluarga
  6. Hutan Kemasyarakatan
  7. Hutan Rakyat
  8. Kehutanan Masyarakat
  9. Pembinaan Masyarakat Desa Hutan (PMDH)
  10. Pengelolaan Hutan Oleh Masyarakat (PHOM)
  11. Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat (PHBM)
  12. Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM)
  13. Pengelolaan Hutan Bersama secara Adaptif (PHBA)
  14. Pengelolaan Hutan dalam Kemitraan
  15. Perhutanan Sosial
  16. Sistem Hutan Kerakyatan

Sedangkan menurut Pasal 68 Undang-Undang No. 41 tahuan 1999 tentang Kehutanan, peran serta masyarakat berupa :

1.       Masyarakat berhak menikmati kualitas lingkungan hidup yang dihasilkan hutan.

2.       Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masyarakat dapat:

a.                    memanfaatkan hutan dan hasil hutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

b.                   mengetahui rencana peruntukan hutan, pemanfaatan hasil htan, dan informasi kehutanan;

c.                    memberi informasi, saran, serta pertimbangan dalam pembangunan kehutanan; dan

d.                   melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan kehutanan baik langsung maupun tidak langsung.

3.       Masyarakat di dalam dan di sekitar hutan berhak memperoleh kompensasi karena hilangnya akses dengan hutan sekitarnya sebagai lapangan kerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya akibat penetapan kawasan hutan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4.       Setiap orang berhak memperoleh kompensasi karena hilangnya hak atas tanah miliknya sebagai akibat dari adanya penetapan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundanga-undangan yang berlaku.

 

V.                  Kesimpulan

Indonesia sebagai negara yang memiliki hutan tropis terluas ketiga terluas di dunia, memiliki masyarakat yang kehidupannya sangat tergantung pada hutan. Hal itu menyebabkan keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan hutan menjadi hal yang mutlak untuk dilakukan. Tetapi walaupun peran serta masyarakat telah dijamin melalui Undang-Undang, hal tersebut belum menjamin terpenuhinya hak masyarakat untuk berperanserta dalam pengelolaan hutan.

Ada berbagai faktor yang menyebabkan hal itu terjadi, hal itu antara lain:

1.       Paradigma sistem pengelolaan hutan yang masih berorientasi pada kepentingan ekonomi jangka pendek.

2.       Hutan dipandang sebagai sumber daya alam yang tidak pernah habis sehingga dimanfaatkan sebesar-besarnya.

3.       Keengganan dari pemerintah untuk benar-benar menempatkan masyarakat sebagai mitra sejajar dalam pengambilan kebijakan.

4.       Ketidak siapan masyarakat untuk berperan aktif karena terbiasa dibimbing dan dibina oleh pemerintah.

5.       Kurangnya pengetahuan dan kemampuan masyarakat yang tinggal di dan di sekitar hutan untuk mencari sumber penghasilan lain sehingga sangat tergantung pada hutan.

Peran serta masyarakat adalah syarat terjadinya pengelolaan hutan berkelanjutan. Tindakan pemerintah dengan tidak melibatkan masyarakat dalam pengelolaannnya, hanya akan menyebabkan kegagalan program dan rencana yang dilakukan oleh pemerintah. Contohnya adalah program reboisasi yang gagal karena masyarakat tidak ikut serta dalam pemeliharaannya, bahkan pada beberapa kasus, masyarakat sengaja menggagalkan program dan rencana tersebut karena mereka tidak dilibatkan.

Agar pengelolaan hutan berbasis masyarakat dapat berjalan dengan lancar maka ada beberapa hal yang harus dilakukan :

  1. Dukungan pemerintah terhadap pengelolaan hutan berbasis masyarakat dengan memberikan kesempatan kepada mereka untuk mengelola hutan.
  2. Adanya kelembagaan peranserta Masyarakat Asli dan Petani Lokal, karena masyarakat asli dan petani lokal telah melakukan pemanfaatan sumberdaya hutan secara berkelanjutan.
  3. Membuat suatu mekanisme dimana masyarakat asli dan petani setempat dapat mempunyai kendali atas sumberdaya sehingga memastikan pembagian keuntungan yang seimbang yang berasal dari pemanfaatan sumberdaya dengan cara yang diputuskan mereka sendiri.
  4. Melibatkan secara aktif masyarakat yang berada di dan di sekitar hutan dalam setiap rencana dan program.
  5. Keterbukaan informasi mengenai kebijakan, rencana dan program yang akan dijalankan oleh pemerintah.

Posted at 01:38 pm by pipitkecil
Make a comment  

tugas sda

Konservasi dan Perlindungan Satwa Liar di Indonesia,
Studi kasus : Surili di Jawa Barat.

Oleh : Nadia Astriani

I. Pendahuluan

Indonesia dikenal sebagai negara yang memiliki keanekaragaman hayati tertinggi di dunia, bahkan dikenal sebagai megabiodiversity. Kenakeragaman hayati ini merupakan salah satu modal yang dimiliki oleh Bangsa Indonesia, karena bisa dimanfaatkan untuk berbagai hal. Keterbatasan pengetahuan menyebabkan masyarakat tidak menyadari pentingnya kekayaan alam tersebut. Perubahan ekosistem merupakan salah satu faktor utama berkurangnya keanekaragaman hayati. Pembangunan yang dijalankan di setiap daerah telah menyebabkan terganggunya ekosistem dan punahnya berbagai jenis spesies.

Fungsi perekonomian dimana keanekaragaman hayati dilihat sebagai sumber pendapatan bagi negara membuat Indonesia menjadi salah satu pemasok terbesar dalam perdagangan flora dan fauna di dunia. Akan tetapi apabila perdagangan flora dan fauna tersebut  tidak diatur dengan baik, dapat terjadi eksploitasi terhadap flora dan fauna di Indonesia yang pada akhirnya akan mengganggu bahkan menghancurkan populasi berbagai jenis flora dan fauna tersebut. Di dunia Indonesia menduduki peringkat ketiga untuk perdagangan ilegal satwa liar. Walaupun telah ada beberapa kasus yang dibawa ke pengadilan, perdagangan satwa liar secara ilegal masih marak dilakukan.

Di Jawa Barat spesies yang terancam punah adalah Surili, sejenis primata yang hanya tinggal di kawasan hutan di daerah Jawa Barat. Menurut penelitian yang dilakukan Konservasi Alam Nusantara (KONUS) di Hutan Sancang pada tahun 1994 masih terdapat 60 ekor Surili, tapi ketika tahun 2002 penelitian kembali dilakukan di tempat yang sama hanya ditemukan 1 ekor Surili. Langkanya Surili selain disebabkan perubahan pada ekosistem alaminya (berkurangnya hutan karena aktifitas penebangan liar dan alih fungsi lahan) juga disebabkan perdagangan ilegal yang marak dilakukan.

 

 

 

 

II. Karakteristik SURILI (Presbytis comata Wetzel dan Groves, 1985)[1]

 

Monyet Surili

 

Nama Umum : Surili

Nama Inggris : Grizzled leaf monkey/Grizzled Langur

Nama Ilmiah :  Presbytis comata (Wetzel dan Groves, 1985)

Morfologi

Pada umumnya warna bagian punggung (dorsal) tubuh surili dewasa berwarna hitam atau coklat tua keabuan. Pada bagian kepala sampai jambul berwarna hitam. Tubuh bagian depan (ventral) mulai dari bawah dagu, dada, perut, bagian dalam lengan, kaki dan ekor berwarna putih. Warna kulit muka dan telinga hitam pekat agak kemerahan, warna iris mata coklat gelap dan  warna bibirkemerahan. Pada individu yang baru lahir, tubuhnya berwarna putih keperak-perakan dengan garis hitam mulai dari kepala hingga ekor. Panjang tubuh individu jantan dan betina hampir sama yaitu berkisar antara 430-600 mm. Panjang ekor berkisar antara 560-720 mm. Berat tubuh rata-rata 6,5 kg.

Habitat 

Surili hidup di kawasan hutan hujan tropis primer maupun sekunder mulai dari hutan pantai (ketinggian 0 meter) sampai hutan pegunungan (ketinggian sampai 2000 meter diatas permukaan laut). Seringkali juga surili dijumpai di perbatasan antara hutan dengan kebun penduduk.

 

 

Makanan

Surili termasuk jenis primata yang banyak mengkonsumsi daun muda atau kuncup daun sebagai makanannya. Bila dilihat komposisi makanan yang dikonsumsi surili, 64% dari makanannya adalah daun muda, 14% buah dan biji, 7% bunga dan sisanya berupa serangga, jamur dan tanah. Di samping itu jenis tumbuhan yang menjadi makanan surili juga sangat beragam. Beberapa hasil penelitian memperlihatkan bahwa surili mengkonsumsi lebih dari 75 jenis tumbuhan yang berbeda.

Penyebaran

Surili (Presbytis comata) hanya terdapat di Jawa Barat, terutama di kawasan hutan yang yang tergolong kawasan konservasi (Taman Nasional, Cagar Alam) dan hutan lindung. Surili tersebar mulai dari hutan pantai sampai hutan pegunungan mulai dari 0-2000 meter diatas permukaan laut.  

Perilaku Sosial

Surili hidup berkelompok dengan ukuran antara 7-12 individu. Setiap kelompok biasanya terdiri atas satu ekor jantan dengan satu atau lebih betina (one male multi female troop).

Aktivitas Harian

Surili aktif di siang hari (diurnal) dan lebih banyak melakukan aktivitasnya pada bagian atas dan tengah dari tajuk pohon (arboreal). Kadang-kadang jenis primata ini juga turun ke dasar hutan untuk memakan tanah. Pada saat anggotanya turun ke lantai hutan, pimpinan kelompok akan terlihat mengawasi dengan waspada. Pada malam hari kelompok surili tidur saling berdekatan pada ketinggian sekitar 20 m di atas permukaan tanah. Surili jarang menggunakan pohon sebagai tempat tidur yang sama dengan hari sebelumnya.

Status Konservasi

Surili merupakan satwa yang hanya terdapat (endemik) di Jawa Barat dan Banten. Satwa ini dilindungi oleh perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yaitu berdasarkan SK Menteri Pertanian No. 247/Kpts/Um/1979 tanggal 5 April 1979, SK Menteri Kehutanan No. 301/Kpts-II/1991 tanggal 10 Juni 1991 dan Undang-undang No. 5 Tahun 1990. Penyusutan habitat merupakan ancaman terbesar bagi populasi Surili. Saat ini jenis primata ini hanya dapat dijumpai di kawasan lindung dan konservasi dengan jumlah yang tersisa berkisar antara 4.000-6.000 ekor.

 

III. Konservasi di Indonesia

Kekayaan hayati di Indonesia disebabkan oleh beberapa hal, yaitu : letaknya antara dua benua (Asia dan Australia) dan dua samudera (Pasifik dan Hindia), jumlah pulaunya yang amat banyak, serta sifat-sifat geofgrafisnya yang unik. Tal ada negara lain di dunia yang mempunyai keadaan sama dengan Indonesia karena terletak diantara dua wilayah biogeografi yaitu Indo-Malaya dan Australasia dengan garis Wallace diantaranya. Oleh karena itu, Indonesia tidak hanya merupakan negara dengan megadioversity melainkan juga negara dengan tingkat endemisme yang tinggi.

Indonesia terbagi menjadi tujuh daerah biogeografi, memiliki paling tidak 42 ekosistem daratan alami dan lima ekosistem lautan. Keanekaragaman ekosistem ini melahirkan keanekaragaman hayati. Walaupun hanya menempati1,3% wilayah daratan bumi, Indonesia mempunyai 17% dari jumlah spesies dunia. Indonesia dihuni paling tidak oleh 12% mamalia dunia, 15% amfibi dan reptilia, 17% dari semua burung, 37% ikan dunia dan paling tidak mengandung 11% dari spesies tanaman berbunga yang diketahui[2].

Keanekaragamanhayati sangat penting bagi keseimbangan ekosistem, yang pada akhirnya mempengaruhi kehidupan manusia, sehingga diperlukan suatu cara untuk menjaga keberlangsungannya. Cara untuk menjaga keanekaragaman hayati adalah dengan melakukan pencagaralaman (konservasi). Pencagaralaman menurut strategi pencagaran sedunia mempunyai tujuan :

1.       Memelihara proses ekologi yang esensial bagi system pendukung kehidupan

2.       Mempertahankan keanekaan gen

3.       Menjamin pemanfaatan jenis dan ekosistem secara berkelanjutan

Ketiga tujuan itu saling berkaitan. Tujuan ketiga menyatakan secara eksplisit, pencagaran tidak berlawanan dengan pemanfaatan jenis dan ekosistem. Tetapi pemanfaatan itu haruslah dilakukan dengan cara yang menjamin adanya kesinambungan, yang berarti kepunahan jenis dan kerusakan ekosisten tidak boleh terjadi. Dengan terjaganya keanekaan jenis dan tidak rusaknya ekosistem, proses ekologi yang esensial dalam system pendukung kehidupan akan dapat terpelihara pula.[3]

                Secara umum, bentuk konservasi alam dapat dibedakan atas dua golongan besar, yaitu (a) konservasi spesies di dalam habitat aslinya (konservasi in-situ) dan (b) konservasi spesies di luar habitat aslinya (konservasi ex-situ). Konservasi in-situ dilakukan untuk konservasi keanekaragaman jenis dan genetik di daerah yang dilindungi. Konservasi ex-situ adalah konservasi keanekaragaman jenis dan genetik yang dilakukan di kebun raya, arboretum, kebun binatang, taman safari serta tempat khusus penyimpanan benih dan sperma satwa.[4]

Dalam strategi nasional, asas pengelolaan keanekaragaman hayati nasional adalah : pemanfaatan, keadilan, perikemanusiaan dan keseimbangan, kesadaran hukum serta penembangan kemampuan diri sendiri. Sementara itu Rancang Tindak Nasional untuk Keanekaragaman Hayati (RTNKH) menggariskan empat kegiatan penting untuk pelestarian keanekaragaman hayati yaitu : pelestarian in-situ di dalam kawasan lindug, pelestarian in-situ di luar kawasan lindung, pelestarian ekosistem laut dan pesisir serta pelestarian ex-situ. Selain itu ada kegiatan penunjang berupa pengembangan partisipasi masyarakat, penelitian dan pengembangan, pengelolaan dan pemanfaatan informasi serta program pendidikan, pelatihan dan penyuluhan[5].

 

 

 

IV.Peraturan tentang Perdagangan satwa liar

Pada tahun 1970-an, dunia internasional mulai menyadari dampak dari perdagangan flora dan fauna, terutama semakin sedikitnya berbagai populasi species-species langka yang ada di masing-masing negara. Pada tahun 1973 daam sebuah konvensi internasional yang diselenggarakan di Washington, Amerika Serikat, negara-negara yang memiliki kepedulian terhadap kelangsungan hidup species langka sepakat untuk melahirkan satu dokumen kesepakatan yang tujuan utamanya adalah membatasi praktek perdagangan Internasional species langka tersebut. Konvensi tersebut kemudian dikenal dengan nama CITES (Convention on Internasional Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora/ Konvensi mengenai Perdagangan Internasional Species Langka Flora dan Fauna Liar)[6].

CITES terdiri dari 25 pasal/article ditandatangani pada tanggal 3 Maret 1973 dan ditandatangani oleh 21 negara, serta mulai berlaku pada 1 Juli 1975. Saat ini CITES merupakan konvensi yang paling banyak diratifikasi dengan anggota sebanyak 167 negara[7]. Tujuan utama CITES adalah untuk melindungi spesies tertentu yang terancam punah akibat eksploitasi manusia yang melampaui batas melalui cara perizinan impor/ekspor. Prinsip yang dikembangkan dalam CITES adalah kontrol dan pengawasan melalui sistem lisensi. Misi Konservasi dalam CITES didasari oleh dasar pemikiran yang berkaitan dengan dua penyebab kepunahan yaitu rusaknya habitat alami dari makhluk tersebut yang terdesak karena ledakan populasi manusia yang membutuhkan lahan luas untuk menunjang berbagai macam keperluan hidupnya dan pemindahan spesies hewan dan tumbuhan tersebut dari habitat asalnya untuk keperluan komersial, hiburan, olahraga atau kepentingan manusia lainnya tanpa mempedulikan kepentingan hewan dan tumbuhan untuk berkembangbiak di habitatnya, sehingga lebih mungkin mengontrol perpindahan spesies karena perdagangan internasional itu mengalir ke tempat-tempat yang telah diketahui sehingga mudah dimonitor daripada mengontrol penggunaan lahan tiap-tiap negara melalui peraturan internasional[8].

 CITES membagi species menjadi 3 (tiga) appendiks, sebagai berikut :

Appendiks I : Kategori ini memuat jenis-jenis flora dan fauna yang dianggap sangat langka, sehingga pemanfaatannya hanya pada hal-hal yang luar biasa sifatnya (bukan untuk kepentingan komersial) dan pengaturan mengenai perdagangan pada kategori ini diatur oleh pengaturan yang ketat. Peranan pemegang otoritas keilmuan dalam proses pemberian ijin ekspor dan impor sangat penting.

Appendiks II : Kategori ini memuat jenis-jenis flora dan fauna yang dianggap langka, tetapi masih dapat dimanfaatkan secara terbatas, antara lain melalui sistem penjatahan (kuota) dan pengawasan. Dalam kategori ini otoritas keilmuan dan otoritas manajemen berperan besar dalam proses perizinan.

Appendiks III : Kategori ini memuat jenis-jenis flora dan fauna yang dianggap sangat langka bagi negara/kawasan tertentu sehingga perlu dilindungi dari eksploitasi.

                CITES memberikan pengecualian terhadap beberapa perdagangan, diatur dalam Pasal VII berupa :

  1. Peraturan dalam pasal III, IV dan V tidak berlaku pada pengangkutan atau pemindahan antar kapal yang melewati atau berada pada wilayah teritorial suatu pihak CITES.
  2. Bila spesimen dari species dinyatakan diperoleh sebelum ada pengaturan yang melarangnya dalam CITES oleh otoritas manajemen negara eksportir dan pengekspor ulang.
  3. Bila spesimen tersebut merupakan : produk yang merupakan barang yang digunakan oleh individu/orang atau keluarga untuk keperluan pribadi atau keluarganya dan tidak untuk dijual kembali, produk yang berupa benda, pakaian atau perhiasan yang digunakan oleh individu atau keluarga untuk keperluan pribadi.
  4. Perdagangan non komersil atau pemindahan atau pertukaran spesimen dari spesies tertentu antara ilmuan atau lembaga ilmiah.
  5. Spesies yang terdapat dalam kebun binatang yang berpindah, sirkus atau pertunjukan keliling lainnya.
  6. Pengaturan khusus lainnya adalah mengenai perdagangan spesies yang merupakan hasil dari penangkaran, tentunya dengan pembatasan kuota tertentu oleh otoritas manajemen negara yang bersangkutan.

Dalam CITES terdapat 2 otoritas yang harus dibentuk oleh negara peserta seperti yang diatur dalam pasal IX. Kedua otoritas tersebut adalah :

  1. Otoritas Manajemen adalah otoritas yang berwenang mengeluarkan ijin atau sertifikat CITES atas nama negara tersebut dalam perdagangan satwa dan tumbuhan langka, biasanya lembaga ini berada langsung dalam struktur pemerintahan dan berfungsi mengatur arus perdagangan spesies yang terdapat dalam appendiks baik usaha ekspor impor maupun ekspor ulang serta membuat perangkat hukum.
  2. Otoritas Keilmuan adalah otoritas yang berwenang menentukan apakah suatu kegiatan perdagangan bisa membahayakan kehidupan spesies yang diperdagangkan atau apakah kondisi penangkaran sudah cocok untuk satwa yang hendak diperdagangkan dan berfungsi menyediakan data-data dan informasi mengenai keadaan spesies yang terkait dengan konvensi sebagai dasar pertimbangan bagi otoritas manajemen dalam mengambil keputusan untuk memberikan ijin atau sertifikat. Lembaga ini juga berwenang mengadakan pemantauan volume ekspor dan pengaturan kuota atau pembatasan ekspor serta pengaruhnya terhadap spesies yang diperdagangkan dan meninjau proses perijinan CITES dan mengajukan permohonan untuk mengubah isi appendiks.

Hal menarik dalam CITES adalah masalah perizinan, khususnya izin untuk memperdagangkan species yang termasuk appendiks I dan II dimana CITES menerapkan sistem perizinan ganda, dalam hal ekspor impor, izin harus dikeluarkan oleh dua negara yaitu izin dari negara pengekspor dan izin dari negara pengimpor. Hal ini dilakukan dengan alasan , pertama informasi tentang keberadaan (kelangsungan hidup populasi) spesies yang diperdagangkan lebih mudah diketahui oleh kedua belah pihak, dan pemeriksaan yang dilakukan oleh kedua belah pihak mengakibatkan informasi yang didapatkan lebih terpercaya dan dapat dipertanggungjawabkan kedua belah negara, kedua akan lebih sulit bagi pihak yang hendak memalsukan  atau mengambil jalan pintas dengan menyogok pejabat yang mengeluarkan izin dari dua negara sekaligus[9]. 

Pemerintah Indonesia meratifikasi konvensi ini melalui Keputusan Presiden No.43 tahun 1978 tanggal 15 Desember 1978 yang mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 1979. Sebagai negara peserta maka Indonesia terkait dan terikat langsung dengan aturan yang ada di konvensi tersebut, selain itu Indonesia juga berhak dan berkewajiban untuk ikut serta dalam pertemuan tahunan negara-negara peserta (COP/ Conference of  The Parties) dan membuat daftar flora dan Fauna yang termasuk langka di Indonesia yang kemudian daftar tersebut diserahkan pada sekretariat konvensi. Pasal 65 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 menyatakan yang dimaksud dengan otoritas pengelola/managemen adalah Departemen yang bertanggung jawab di bidang Kehutanan, sementara otoritas keilmuan adalah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Beberapa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kebijakan flora dan fauna antara lain adalah:

1.      Undang-Undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

        Undang-undang ini mengatur tentang upaya perlindungan alam yang dilakukan melalui usaha-usaha konservasi. Adapun berhasilnya konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya menurut penjelasan umum undang-undang tersebut berkaitan erat dengan tercapainya tiga sasaran konservasi, yaitu :

1.       Menjamin terpeliharanya proses ekologis yang menunjang sistem penyangga kehidupan bagi kelangsungan pembangunan dan kesejahteraan manusia (perlindungan sistem penyangga kehidupan)

2.       Menjamin terpeliharanya keanekaragaman sumber genetik dan tipe-tipe ekosistemnya sehingga mampu menunjang pembangunan, ilmu pengetahuan dan teknologi yang memungkinkan pemenuhan kebutuhan manusia yang menggunakan sumber daya alam hayati bagi kesejahteraan (pengawetan sumber plasma nutfah)

3.       Mengendalikan cara-cara pemanfaatan sumber daya alam hayati sehingga terjamin kelestariannya. Akibat sampingan ilmu pengetahuan dan teknologi yang kurang bijaksana, belum harmonisnya penggunaan dan peruntukan tanah serta belum berhasilnya sasaran konservasi secara optimal, baik di darat maupun di perairan dapat mengakibatkan timbulnya gejala erosi genetik, polusi dan penurunan potensi sumber daya alam hayati (pemanfaatan secara lestari).

  1. Peraturan Pemerintah No.13 tahun 1994 tentang Perburuan Satwa Buru

Peraturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya. Dalam penjelasan umum disebutkan bahwa peraturan ini perlu untuk menjaga kelestarian alam, selama ini perburuan dilakukan dengan tidak teratur sehingga mengancam kelestarian alam, melalui peraturan ini perburuan satwa buru dapat memberikan manfaat sebesarnya untuk kemakmuran rakyat.

  1. Peraturan Pemerintah No.7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa

Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa berdasarkan Pasal 2 bertujuan untuk :

    1. Menghindarkan jenis tumbuhan dan satwa dan bahaya kepunahan.
    2. Menjaga kemurnian genetik dan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa.
    3. Memelihara keseimbangan dan kemantapan ekosistem yang ada, agar dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan manusia secara berkelanjutan.
  1. Peraturan Pemerintah No.8 tahun 1999 tentang Pemanfaatan jenis Tumbuhan dan Satwa liar.

Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar  berdasarkan Pasal 2 didayagunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan tetap menjaga keanekaragaman jenis dan keseimbangan ekosistem.

Selain Peraturan-peraturan yang disebutkan, telah terbit juga keputusan menteri-menteri terkait, salah satunya adalah Kep.MenHutBun No.104/Kpts-II/2000 tentang Tata cara mengambil tumbuhan liar dan menangkap satwa liar, dimana Pasal 11 menyatakan Direktur Jendral Perlindungan dan konservasi alam menetapkan kuota setiap jenis dan jumlah tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi untuk keperluan perdagangan dalam kurun waktu satu tahun.

 

V. Kesimpulan

                Ancaman terbesar terhadap Surili di Jawa Barat selain menyusutnya habitat asli hewan tersebut adalah perdagangan ilegal. Karakteristik Surili yang unik menyebabkan nilainya sangat tinggi di pasar satwa. Walaupun Surili termasuk binatang yang dilindungi, hal itu tidak menyebabkan berkurangnya minat pasar terhadap Surili. Kelangkaannya justru meningkatkan daya jual binatang tersebut.

                Beberapa hal telah dilakukan untuk melindungi Surili, salah satunya adalah menjadikan Surili sebagai Maskot Jawa Barat, sehingga perlindungan terhadap binatang ini semakin ketat. Dijadikannya Surili sebagai maskot juga mendorong perlindungan terhadap hutan tempat tinggal Surili. Hal ini tentu sejalan dengan program penghijauan yang digalakkan pemerintah Jawa Barat.

                Cara lain adalah dengan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya hidupan liar bagi keseimbangan ekositem melalui penyuluhan dan pendidikan. Karena dibutuhkan peran serta aktif masyarakat untuk melestarikan keanekaragaman hayati, terutama menyelamatkan satwa langka dari perdagangan liar. Pemahaman mengenai peran masing-masing spesies dalam suatu ekosistem akan mendorong masyarakat untuk menjaga dan melestarikan keanekaragaman hayati. Pemahaman tersebut juga akan merubah paradigma masyarakat yang memandang keanekaragaman hayati semata-mata dari fungsi ekonomi. 



[1] www.bplhdjabar.go.id

[2] Agenda 21 Nasional, hal 16-1 - 16-2

[3] Otto Soemarwoto, Ekologi Lingkungan Hidup dan Pembangunan, Hal 114

[4] Ibid,  Hal 155

[5] Op cit, hal 16-4

[6] Fathi Hanif, Makalah CITES (Convention on Internasional Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora/Konvensi mengenai Perdagangan Internasional Species langka Satwa dan Tumbuhan Liar), 2001.

[7] www.cites.com

[8] Seri Konvensi Internasional Lingkungan, Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) bekerjasama dengan FH UNIKA Atmajaya, 1999.

[9] Ibid


Posted at 01:04 pm by pipitkecil
Comment (1)  

Saturday, October 20, 2007
DEEP ECOLOGY DAN PEMBANGUNAN DI INDONESIA

I. Pengertian

Deep ecology adalah sebuah filosofi lingkungan yang diperkenalkan oleh filsuf Norwegia, Arne Naess. Teori ini merubah pandangan manusia dari antroposentris yang berpusat pada dirinya menjadi ekosentris, dimana manusia merupakan bagian dari lingkungan. Istilah deep ecology sendiri digunakan untuk menjelaskan kepedulian manusia terhadap lingkungannya. Kepedulian yang ditujukan dengan membuat pertanyaan-pertanyaan yang sangat mendalam dan mendasar, ketika dia akan melakukan suatu tindakan.

Mengutip perkataan Naess : The essence of deep ecology - as compared with the science of ecology, and with what I call the shallow ecological movement - is to ask deeper questions. The adjective "deep" stresses that we ask why and how, where others do not…we need to ask questions like, Why do we think that economic growth and high levels of consumption are so important ? The conventional answer would be to point to the economic consequences of not having economic growth. But in deep ecology, we ask whether the present society fulfills basic human needs like love and security and access to nature, and, in so being, we question our society's underlying assumptions.

Fritjof Capra dalam bukunya Jaring-Jaring Kehidupan menyatakan bahwa deep ecology tidak memisahkan manusia atau apapun dari lingkungan alamiah. Benar-benar melihat dunia bukan sebagai kumpulan objek-objek yang terpisah tetapi sebagi suatu jaringan fenomena yang saling berhubungan dan saling tergantung satu sama lain secara fundamental. Deep ecology mengakui nilai intristik semua mahluk hidup dan memandang manusia tak lebih dari satu untaian dalam jaring kehidupan..

Pada akhirnya, menurut Capra, kesadaran ekologis yang mendalam adalah kesadaran spiritual atau religius, karena ketika konsep tentang jiwa manusia dimengerti sebagai pola kesadaran dimana individu merasakan suatu  rasa memiliki, dari rasa keberhubungan, kepada kosmos sebagai suatu keseluruhan, maka jelaslah bahwa kesadaran ekologis brsifat spiritual dalam esensinya yang terdalam.  Oleh karena itu pandangan baru realitas yang didasarkan pada kesadaran ekologis yang mendalam konsisten dengan apa yang disebut filsafat abadi yang berasal dari tradisi-tradisi spiritual, baik spiritualitas para mistikus Kristen, Budhis atau filsafat dan kosmologis yang mendasari tradisi-tradisi Amerika Pribumi.

Syaiful Bari dalam artikelnya Urgensi Etika Ekosentrisme mengatakan, ada dua hal yang sama sekali baru dalam Deep Ecology. Pertama, manusia dan kepentingannya bukan ukuran bagi segala sesuatu yang lain. Deep Ecology memusatkan perhatian kepada seluruh spesies, termasuk spesies bukan manusia. Ia juga tidak memusatkan pada kepentingan jangka pendek, tetapi jangka panjang. Maka dari itu, prinsip moral yang dikembangkan Deep Ecology menyangkut seluruh kepentingan komunitas ekologis.

Kedua, Deep Ecology dirancang sebagai etika praktis. Artinya, prinsip-prinsip moral etika lingkungan harus diterjemahkan dalam aksi nyata dan konkret. Etika baru ini menyangkut suatu gerakan yang jauh lebih dalam dan komprehensif dari sekadar sesuatu yang amat instrumental dan ekspansionis. Deep Ecology merupakan gerakan nyata yang didasarkan pada perubahan paradigma secara revolusioner, yaitu perubahan cara pandang, nilai dan perilaku atau gaya hidup.

Dari berbagai penjelasan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa deep ecology timbul karena meningkatnya kesadaran manusia terhadap kaitan dirinya dengan lingkungan sekitarnya. Kesadaran tersebut timbul karena manusia mulai menyadari akibat dari berbagai kerusakan yang dilakukan oleh dirinya terhadap lingkungan sekitarnya. Kesadaran yang sama kemudian mendorong berkembangnya konsep pembangunan berkelanjutan. Pada konsep ini manusia harus memperhatikan daya dukung alam dalam memenuhi kebutuhannya.

Adapun kprinsip-prinsip dasar dalam Deep Ecology menurut Stephan Harding dalam artikelnya What is deep ecology  adalah sebagai berikut :

1.          All life has value in itself, independent of its usefulness to humans.

2.          Richness and diversity contribute to life’s well-being and have value in themselves.

3.          Humans have no right to reduce this richness and diversity except to satisfy vital needs in a responsible way.

4.          The impact of humans in the world is excessive and rapidly getting worse.

5.          Human lifestyles and population are key elements of this impact.

6.          The diversity of life, including cultures, can flourish only with reduced human impact.

7.          Basic ideological, political, economic and technological structures must therefore change.

8.          Those who accept the forgoing points have an obligation to participate in implementing the necessary changes and to do so peacefully and democratically.

 

II. Deep Ecology dan Kebijakan pembangunan di Indonesia.

Menurut Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM) tahun 2004-2009 dinyatakan arah kebijakan yang akan ditempuh meliputi perbaikan manajemen dan system pengelolaan sumber daya alam, optimalisasi manfaat ekonomi dari sumber daya alam termasuk jasa lingkungannya, pengembangan peraturan perundangan lingkungan, penegakan hukum, rehabilitasi dan pemulihan cadangan sumber daya alam, dan pengendalian pencemaran lingkungan hidup dengan memperhatikan kesetaraan gender.

Melalui kebijakan ini diharapkan sumber daya alam tetap dapat mendukung perekonomian nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa mengorbankan daya dukung dan fungsi lingkungan agar kelak dapat dinikmati oleh generasi mendatang.

Tetapi pada kenyataannya, pembangunan yang dilakukan masih lebih memperhatikan aspek ekonomi, yang oleh karenanya terjadi eksploitasi besar-besaran terhadap sumber daya alam di Indonesia. Hutan Indonesia yang merupakan asset internasional habis dijarah oleh pelaku-pelaku illegal logging, sementara bahan energi mineral digali habis-habisan sehingga meninggalkan lubang-lubang besar di bumi Indonesia. Peruntukan lahan yang tidak sesuai menyebabkan berbagai ekosistem berubah dan keanekaragaman hayati terancam punah.

Pembangunan fisik yang terus menerus dilakukan tidak diimbangi dengan usaha konservasi yang memadai. Selain itu tidak ditanganinya dengan serius sektor-sektor pertanian dan perikanan yang merupakan  mata pencaharian pokok sebagian besar penduduk Indonesia, menyebabkan kemiskinan terjadi dimana-mana. Bahkan Negara yang mempunyai sumber daya alam berlimpah ini tidak mampu memenuhi kebutuhan pangannya sendiri, sehingga penduduk di beberapa tempat kelaparan karena tidak mampu membeli bahan pangan yang harganya melambung tinggi.

Kasus Lumpur Lapindo di Sidoarjo dan Banjir Besar yang kembali terulang di ibukota Jakarta, merupakan contoh bencana alam yang disebabkan oleh kelalaian manusia. Sementara masyarakat menuntut tindakan yang tegas, pemerintah masih sibuk mempertahankan ego masing-masing dan saling melemparkan tanggung jawab. Berbagai bencana yang timbul karena kesalahan manusia, belum mampu menyadarkan pemerintah untuk melakukan dengan sebenar-benarnya pembangunan berkelanjutan.

Sementara itu masuknya pendidikan lingkungan sebagai muatan lokal pada kurikulum pendidikan di beberapa daerah merupakan satu langkah maju untuk membangkitkan kembali kesadaran akan kaitan manusia dengan lingkungan. Pendidikan ini diharapkan mampu memberikan kesadaran lingkungan sedari dini. Sementara untuk merubah perilaku manusia yang telah terlanjur terbentuk diperlukan ketegasan aparat dalam menegakan aturan yang ada. Hal ini dikarenakan perubahan perilaku yang sudah mengakar hanya bisa dilakukan secara paksa melalui aturan-aturan dengan sanksi yang tegas.

Apabila dikaitkan dengan deep ecology, kondisi di Indonesia baru mencapai kesadaran, tetapi kesadaran ini belum mewujud pada tindakan. Sehingga sebagian ahli mengatakan bahwa konsep yang digunakan di Indonesia adalah shallow deep ecology. Hal ini bisa dipahami karena merubah pola pikir dan cara pandang suatu masyarakat bukanlah suatu proses yang mudah dan cepat.

Masykuri dalam aritkelnya ETIKA LINGKUNGAN: Solusi Menghadapi Mentalitas Frontier menyatakan bahwa akar dari banyak permasalahan lingkungan adalah bersumber dari adanya mentalitas “Frontier“ yang cukup mengakar dalam peradaban manusia, bahkan masih tetap terasakan sampai sekarang ini.

            Mentalitas Frontier (Frontier Mentality) adalah mentalitas dasar atau etika yang ditandai oleh tiga konsep ajaran dasar, (Chiras, 1985, hal. 435) yaitu :

  1. Bahwa dunia sebagai penyedia sumber daya yang tak terbatas untuk digunakan oleh manusia, dan tidak perlu berbagi dengan segala bentuk kehidupan lain yang memerlukannya. Dengan kata lain “segala sesuatunya senantiasa tetap tersedia terus dan itu semua untuk kita manusia”. Sebagian dari konsep ini, juga terdapat anggapan bahwa bumi ini memiliki kapasitas yang tidak terbatas untuk menerima dan mengolah pencemaran.
  2. Bahwa manusia itu terpisah dari alam dan bukan merupakan bagian dari alam itu sendiri.
  3. Bahwa alam dilihat sebagai sesuatu yang harus ditundukkan. Teknologi adalah alat ampuh bagi manusia untuk menundukkan alam, dan juga merupakan jawaban bagi banyak permasalahan konflik antara masyarakat manusia dengan alam.

Mentalitas frontier ini telah menguasai jalan pikiran dan perilaku manusia cukup lama, bahkan tetap mendominasi pola pikir atau paradigma masyarakat modern dewasa ini bukan hanya dalam melihat problema lingkungan, tetapi juga dalam upaya memecahkan masalah lingkungan. Mentalitas frontier ini sangat kuat mempengaruhi pola pikir, pengambilan keputusan, tujuan dan harapan individu maupun masyarakat, bahkan sebagai dasar pembenaran setiap tindakan kita. Secara lebih rinci mentalitas Frontier ini menegaskan pemahamannya bahwa :

  1. Bumi adalah bank sumber daya yang tak terbatas.
  2. Bila persediaan sumber daya habis, kita pindah ke tempat lain.
  3. Hidup akan semakin baik bila kita terus dapat menambahkan kesejahteraan material kita.
  4. Harga yang harus dibayar untuk setiap usaha adalah penggunaan materi, energi dan tenaga kerja. Ekonomi pada dasarnya adalah ketiga hal tersebut.
  5. Alam adalah untuk ditundukkan.
  6. Hukum dan teknologi baru akan memecahkan masalah lingkungan yang kita hadapi.
  7. Kita lebih tinggi dari pada alam, kita terpisah dari alam dan superior terhadap alam.
  8. Limbah adalah sesuatu yang harus diterima dari setiap usaha manusia.

Menurut Masykuri etika yang harus digunakan masyarakat modern saat ini adalah Etika Keberlanjutan (sustainable ethics) yang dikemukakan oleh Chiras (1985: 435) yang memiliki anggapan dasar bahwa :

1.      Bumi merupakan sumber persediaan yang memiliki batas.

2.      Mendaur-ulang dan menggunakan sumber daya yang dapat diganti akan mencegah terjadinya kehabisan persediaan sumber daya.

3.      Nilai hidup tidak di ukur dari besarnya uang kita di bank.

4.      Harga setiap usaha, bukan hanya penggunaan energi, tenaga kerja dan materi tetapi harga eksternal, seperti : kerusakan lingkungan dan kemerosotan derajat kesehatan manusia harus juga diperhitungkan.

5.      Kita harus memahami dan bekerja sama dengan alam.

6.      Usaha-usaha individu dalam mengatasi masalah yang sangat menekan harus dibarengi dengan hukum yang kuat serta teknologi yang tepat.

7.      Kita adalah bagian dari alam, kita dikuasai oleh hukum alam, oleh karena itu harus menghormati komponen hukum-hukum tersebut. Kita tidak lebih hebat dari alam.

8.      Limbah adalah tidak dapat ditoleran, sehingga setiap limbah harus punya nilai guna.

 

III, PENUTUP

            Pembangunan berkelanjutan hanya bisa dilakukan apabila pemahaman tentang konsep ekosentris yang diusung oleh gerakan deep ecology bisa dipahami dengan utuh. Dengan pemahaman yang utuh tersebut masyarakat dan pemerintah akan semakin sadar akan keterkaitan erat antara manusia dan lingkungan serta peran apa yang seharusnya dilakukan manusia dalam kaitannya dengan lingkungan.

            Dengan memahami deep ecology, manusia akan memahami bahwa yang paling dirugikan oleh tindakan mereka yang merusak lingkungan adalah diri mereka sendiri. Karena kelangsungan hidup mereka sangat tergantung pada kestabilan lingkungan.

            Ketika pemahaman akan hakikat tersebut telah timbul pada diri masyarakat dan pemerintah, maka akan terjadi perubahan pola pikir dan cara pandang. Sehingga mulai dilakukan tindakan-tindakan yang akan mendukung pola pikir dan cara pandang baru tersebut. Pembangunan yang dilakukan akan benar-benar ditujukan untuk memenuhi kebutuhan bukan keinginan manusia.

            Proses pemahaman tersebut dilakukan dan diterapkan melalui berbagai cara, salah satunya dalam memasukkan konsep-konsep tersebut dalam kebijakan-kebijakan pemerintah. Walaupun dalam pelaksanaannya masih dilakukan, sosialisasi yang terus menerus serta perbaikan kualitas terutama secara moral pada aparatur pemerintahan di Indonesia akan sangat membantu.

            Pada akhirnya permasalahan pembangunan dan lingkungan di Indonesia kembali pada moral dan etika yang dimiliki oleh manusia itu sendiri. Karena moral dan etika tersebut yang akan membentuk cara pandang dan pola pikir yang dicerminkan pada tindakan manusia sehari-hari. Etika dan moral merupakan hakikat kemanusiaan itu sendiri, ketika kedua hal tersebut memudar maka kemanusiaan kehilangan maknanya. Sehingga dengan kedua hal itulah manusia dapat memahami kedirian dan kemanusiaanya di dunia ini. 


Posted at 06:37 pm by pipitkecil
Make a comment  

CITES di Indonesia

Indonesia dikenal sebagai negara yang memiliki keanekaragaman hayati tertinggi di dunia, bahkan dikenal sebagai megabiodiversity. Kenakeragaman hayati ini merupakan salah satu modal yang dimiliki oleh Bangsa Indonesia, karena bisa dimanfaatkan untuk berbagai hal. Keterbatasan pengetahuan menyebabkan masyarakat tidak menyadari pentingnya kekayaan alam tersebut. Fungsi perekonomian dimana keanekaragaman hayati dilihat sebagai sumber pendapatan bagi negara membuat Indonesia menjadi salah satu pemasok terbesar dalam perdagangan flora dan fauna di dunia. Akan tetapi apabila perdagangan flora dan fauna tersebut  tidak diatur dengan baik, dapat terjadi eksploitasi terhadap flora dan fauna di Indonesia yang pada akhirnya akan mengganggu bahkan menghancurkan populasi berbagai jenis flora dan fauna tersebut.

Pada tahun 1970-an, dunia internasional mulai menyadari dampak dari perdagangan flora dan fauna tersebut, terutama semakin sedikitnya berbagai populasi species-species langka yang ada di masing-masing negara. Pada tahun 1973 daam sebuah konvensi internasional yang diselenggarakan di Washington, Amerika Serikat, negara-negara yang memiliki kepedulian terhadap kelangsungan hidup species langka sepakat untuk melahirkan satu dokumen kesepakatan yang tujuan utamanya adalah membatasi praktek perdagangan Internasional species langka tersebut. Konvensi tersebut kemudian dikenal dengan nama CITES (Convention on Internasional Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora/ Konvensi mengenai Perdagangan Internasional Species Langka Flora dan Fauna Liar)[1].

CITES terdiri dari 25 pasal/article ditandatangani pada tanggal 3 Maret 1973 dan ditandatangani oleh 21 negara, serta mulai berlaku pada 1 Juli 1975. Saat ini CITES merupakan konvensi yang paling banyak diratifikasi dengan anggota sebanyak 167 negara[2]. Tujuan utama CITES adalah untuk melindungi spesies tertentu yang terancam punah akibat eksploitasi manusia yang melampaui batas melalui cara perizinan impor/ekspor. Prinsip yang dikembangkan dalam CITES adalah kontrol dan pengawasan melalui sistem lisensi. CITES membagi species menjadi 3 (tiga) appendiks, sebagai berikut :

Appendiks I : Kategori ini memuat jenis-jenis flora dan fauna yang dianggap sangat langka, sehingga pemanfaatannya hanya pada hal-hal yang luar biasa sifatnya (bukan untuk kepentingan komersial) dan pengaturan mengenai perdagangan pada kategori ini diatur oleh pengaturan yang ketat. Peranan pemegang otoritas keilmuan dalam proses pemberian ijin ekspor dan impor sangat penting.

Appendiks II : Kategori ini memuat jenis-jenis flora dan fauna yang dianggap langka, tetapi masih dapat dimanfaatkan secara terbatas, antara lain melalui sistem penjatahan (kuota) dan pengawasan. Dalam kategori ini otoritas keilmuan dan otoritas manajemen berperan besar dalam proses perizinan.

Appendiks III : Kategori ini memuat jenis-jenis flora dan fauna yang dianggap sangat langka bagi negara/kawasan tertentu sehingga perlu dilindungi dari eksploitasi.

            CITES memberikan pengecualian terhadap beberapa perdagangan, diatur dalam Pasal VII berupa :

  1. Peraturan dalam artikel III, IV dan V tidak berlaku pada pengangkutan atau pemindahan antar kapal yang melewati atau berada pada wilayah teritorial suatu pihak CITES
  2. Bila spesimen dari species dinyatakan diperoleh sebelum ada pengaturan yang melarangnya dalam CITES oleh otoritas manajemen negara eksportir dan pengekspor ulang
  3. Bila spesimen tersebut merupakan : produk yang merupakan barang yang digunakan oleh individu/orang atau keluarga untuk keperluan pribadi atau keluarganya dan tidak untuk dijual kembali, produk yang berupa benda, pakaian atau perhiasan yang digunakan oleh individu atau keluarga untuk keperluan pribadi.
  4. Perdagangan non komersil atau pemindahan atau pertukaran spesimen dari spesies tertentu antara ilmuan atau lembaga ilmiah.
  5. Spesies yang terdapat dalam kebun binatang yang berpindah, sirkus atau pertunjukan keliling lainnya.
  6. Pengaturan khusus lainnya adalah mengenai perdagangan spesies yang merupakan hasil dari penangkaran, tentunya dengan pembatasan kuota tertentu oleh otoritas manajemen negara yang bersangkutan.

Dalam CITES terdapat 2 otoritas yang harus dibentuk oleh negara peserta seperti yang diatur dalam pasal IX. Kedua otoritas tersebut adalah :

  1. Otoritas Manajemen adalah otoritas yang berwenang mengeluarkan ijin atau sertifikat CITES atas nama negara tersebut dalam perdagangan satwa dan tumbuhan langka, biasanya lembaga ini berada langsung dalam struktur pemerintahan dan berfungsi mengatur arus perdagangan spesies yang terdapat dalam appendiks baik usaha ekspor impor maupun ekspor ulang serta membuat perangkat hukum.
  2. Otoritas Keilmuan adalah otoritas yang berwenang menentukan apakah suatu kegiatan perdagangan bisa membahayakan kehidupan spesies yang diperdagangkan atau apakah kondisi penangkaran sudah cocok untuk satwa yang hendak diperdagangkan dan berfungsi menyediakan data-data dan informasi mengenai keadaan spesies yang terkait dengan konvensi sebagai dasar pertimbangan bagi otoritas manajemen dalam mengambil keputusan untuk memberikan ijin atau sertifikat. Lembaga ini juga berwenang mengadakan pemantauan volume ekspor dan pengaturan kuota atau pembatasan ekspor serta pengaruhnya terhadap spesies yang diperdagangkan dan meninjau proses perijinan CITES dan mengajukan permohonan untuk mengubah isi appendiks.

 

Pemerintah Indonesia meratifikasi konvensi ini melalui Keputusan Presiden No.43 tahun 1978 tanggal 15 Desember 1978 yang mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 1979. Sebagai negara peserta maka Indonesia terkait dan terikat langsung dengan aturan yang ada di konvensi tersebut, selain itu Indonesia juga berhak dan berkewajiban untuk ikut serta dalam pertemuan tahunan negara-negara peserta (COP/ Conference of  The Parties) dan membuat daftar flora dan Fauna yang termasuk langka di Indonesia yang kemudian daftar tersebut diserahkan pada sekretariat konvensi. Pasal 65 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 menyatakan yang dimaksud dengan otoritas pengelola/managemen adalah Departemen yang bertanggung jawab di bidang Kehutanan, sementara otoritas keilmuan adalah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Beberapa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kebijakan flora dan fauna antara lain adalah:

1.      Undang-Undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

      Undang-undang ini mengatur tentang upaya perlindungan alam yang dilakukan melalui usaha-usaha konservasi. Adapun berhasilnya konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya menurut penjelasan umum undang-undang tersebut berkaitan erat dengan tercapainya tiga sasaran konservasi, yaitu :

1.      Menjamin terpeliharanya proses ekologis yang menunjang sistem penyangga kehidupan bagi kelangsungan pembangunan dan kesejahteraan manusia (perlindungan sistem penyangga kehidupan)

2.      Menjamin terpeliharanya keanekaragaman sumber genetik dan tipe-tipe ekosistemnya sehingga mampu menunjang pembangunan, ilmu pengetahuan dan teknologi yang memungkinkan pemenuhan kebutuhan manusia yang menggunakan sumber daya alam hayati bagi kesejahteraan (pengawetan sumber plasma nutfah)

3.      Mengendalikan cara-cara pemanfaatan sumber daya alam hayati sehingga terjamin kelestariannya. Akibat sampingan ilmu pengetahuan dan teknologi yang kurang bijaksana, belum harmonisnya penggunaan dan peruntukan tanah serta belum berhasilnya sasaran konservasi secara optimal, baik di darat maupun di perairan dapat mengakibatkan timbulnya gejala erosi genetik, polusi dan penurunan potensi sumber daya alam hayati (pemanfaatan secara lestari).

Sedangkan pasal-pasal yang mengatur tentang upaya perlindungan keanekaragaman hayati, antara lain adalah :

Pasal 21

1. Setiap orang dilarang untuk :

a.       Mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut dan mempoerniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati.

b.      Mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

2. Setiap orang dilarang untuk :

a.       Menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

b.      Menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati.

c.       Mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau diluar Indonesia.

d.      Memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain didalam atau diluar Indonesia.

e.       Mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi.

Pengecualian terhadap larangan yang dimaksud dalam Pasal 21 menurut Pasal 22 hanya dapat dilakukan untuk keperluan penelitian, ilmu pengetahuan, dan/atau penyelamatan jenis tumbuhan dan satwa yang bersangkutan, termasuk didalamnya pemberian atau penukaran jenis tumbuhan dan satwa kepada pihak lain diluar negeri dengan izin pemerintah.

Pengecualian dari larangan menangkap, melukai dan membunuh satwa yang dilindungi dapat dilakukan dalam hal satwa yang dilindungi membahayakan kehidupan manusia.

  1. Peraturan Pemerintah No.13 tahun 1994 tentang Perburuan Satwa Buru
  2. Peraturan Pemerintah No.7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa

Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa berdasarkan Pasal 2 bertujuan untuk :

    1. Menghindarkan jenis tumbuhan dan satwa dan bahaya kepunahan.
    2. Menjaga kemurnian genetik dan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa.
    3. Memelihara keseimbangan dan kemantapan ekosistem yang ada, agar dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan manusia secara berkelanjutan.

Adapun upaya pengawetan jenis tumbuhan dan satwa berdasarkan Pasal 3 dilakukan melalui :

a.       Penetapan dan penggolongan yang dilindungi dan tidak dilindungi.

b.      Pengelolaan jenis tumbuhan dan satwa serta habitatnya.

c.       Pemeliharaan dan pengembangbiakan.

Jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi menurut Pasal 5 adalah yang memenuhi kriteria :

    1. Mempunyai populasi yang kecil
    2. Adanya penurunan yang tajam pada jumlah indivisu di alam
    3. Daerah penyebarannya yang terbatas (endemik)

Pengawetan dilakukan dengan kegiatan pengelolaan di dalam habitatnya (in situ) dan di luar kawasan (ex situ). Berkaitan dengan CITES, dalam Pasal  25 disebutkan bahwa pengiriman atau pengankutan tumbuhan dan satwa yang dilindungi keluar wilayah Republik Indonesia harus dilakukan atas dasar ijin Menteri dan dilengkapi dengan sertifikat kesehatan tumbuhan dan satwa dari Instansi yang berwenang, serta harus dilakukan sesuai persyaratan teknis yang berlaku.

  1. Peraturan Pemerintah No.8 tahun 1999 tentang Pemanfaatan jenis Tumbuhan dan Satwa liar.

Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar  berdasarkan Pasal 2 didayagunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan tetap menjaga keanekaragaman jenis dan keseimbangan ekosistem.

Menurut Pasal 3 Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar dilaksanakan dalam bentuk :

a.       Pengkajian, penelitian dan pengembangan

b.      Penangkaran

c.       Perburuan

d.      Perdagangan

e.       Peragaan

f.        Pertukaran

g.       Budidaya tanaman obat-obatan

h.       Pemeliharaan untuk kesenangan.



[1] Fathi Hanif, Makalah CITES (Convention on Internasional Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora/Konvensi mengenai Perdagangan Internasional Species langka Satwa dan Tumbuhan Liar), 2001.

[2] www.cites.com


Posted at 06:32 pm by pipitkecil
Make a comment  

Settingan baru blog ini...

Ceritanya mau mencoba memisahkan blog personal sama blog sebagai profesional, jadilah blog yang ini mau dijadiin tempat pikiran2ku, sementara blog yang baru : biliq.blogspot.com jadi tempat curhatku. So di blog ini aku mau mencoba lebih serius aja, mau diisi tulisan2 yang lebih ilmiah (ciee....belajar ceritanya menulis serius)

Posted at 06:25 pm by pipitkecil
Make a comment  

Tuesday, October 02, 2007
Kenapa Harus Beras?

Hari itu, hari pertama masuk kuliah Keanekaragaman hayati, aku telat (1 jam lebih),  …karena sebelumnya harus sit in kuliah Hukum Lingkungan. Dengan jantung berdebar keras, aku memacu mobil ke kampus sekeloa, lalu bergegas menaiki tangga sambil dalam hati memohon maaf pada bayiku karena ibunya lari2 naik tangga semoga di dalam sana dia ngga papa. Aku benar2 takut masuk kelas, karena yang mengajar sekarang Prof.Erri, salah satu guru besar yang sangat kompeten. Kuketuk pintu pelan-pelan sambil berdoa…fiuuhh untunglah, prof dengan baik hati mengijinkan aku masuk.

Bahasan hari itu sangat menarik, Prof Erri menjelaskan tentang beribu keanekaragaman hayati yang kita miliki, yang sayangnya tidak bias qta manfaatkan secara maksimal. Yang paling menarik…adalah pembahasan tentang pemakaian Beras sebagai makanan pokok, bagaimana revolusi hijau telah memaksa semua rakyat Indonesia untuk mengkonsumsi beras. Padahal aku masih inget ketika SD aku diajarkan bahwa makanan pokok orang Indonesia terdiri dari Beras, Jagung, Sagu, Singkong dan Kentang. Karena alasan yang tidak masuk akal, pemerintah kita memaksakan semua orang memakan beras. Sampai akhirnya timbul pemikiran seolah-olah orang yang tidak makan beras itu miskin, terbelang bahkan kurang manusiawi. Gara-gara pemikiran seperti itu sekarang Indonesia mengalami rawan pangan, alasannya karena beras tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan rakyat Indonesia. Media massa juga memperbesar pemberitaan dengan memperlihatkan di beberapa daerah penduduk mulai memakan singkong untuk mengganti beras, seakan-akan memakan singkong adalah sesuatu yang sangat memprhatinkan. Padahal kalo kita menyadari bahwa makan beras bukanlah sesuatu yang sangat luar biasa. Maka belum tentu krisis pangan terjadi di negara ini, karena masing2 daerah bisa memenuhi makanan pokoknya sendiri. Bukankah orang2 Amerika dan Eropa adalah pemakan Gandum , Jagung dan Kentang. Jadi Kenapa harus Beras?


Posted at 04:13 pm by pipitkecil
Make a comment  

Thursday, September 13, 2007
Jadi Pembantu

"Pap...nonton bolanya asik banget sih" tegurku
"seru ini" Jawab papaku sambil matanya tak lepas dari TV
"Spanyol lawan apa sih a?" tanyaku
"Latvia" jawab suamiku sambil matanya tetap menatap TV
"Latvia?...satu negara di eropakah" aku berfikir
"Iya" jawab suamiku
"salah satu pecahan uni soviet" ayahku menimpali
"mereka baru merdeka, kok tim sepakbolanya udah bisa masuk piala eropa, qta udah berpuluh tahun merdeka, nembus piala asia aja susah banget" aku berkomentar
"Fisiknya" jawab ayahku "Qta kalah fisik dan gizi"
"ya engga dunk, negara2 afrika dan amerika selatan juga negara berkembang tapi mereka bagus, jadi gizi ngga masuk hitungan" bantahku
"Olahraga sih faktor fisik tok" adikku ikut menjawab
"Disini olahraga masih jadi hobi bukan profesi" Ayahku menambah analisanya
"Duh orang Indonesia, olahraga kalah fisik, dagang kalah mental, membangun kalah skill, meneliti kalah ilmu...bisanya apa atuh?" dumelku
"Jadi pembantu" seloroh ayahku santai
Adikkku tertawa mengamini

crycrycry


Posted at 11:12 am by pipitkecil
Make a comment  

Next Page