Hanya ada dua cara untuk menjalani hidup ini :
cara pertama adalah menganggap seolah-olah tidak ada keajaiban
cara kedua adalah menganggap segala sesuatu adalah keajaiban
DAN KEHIDUPAN BERJALAN LAKSANA ALIRAN AIR SUNGAI ITU...
Hidupku telah lengkap...lalu kau datang dan akupun kehilangan sesuatu... yang kutemukan kembali...ketika kau ada disiku.... (081204)

Air untuk semua (STOP PRIVATISASI AIR!!!)
Cinta adalah aku dan kamu, karena tlah kutitipkan cinta dalam genggamanmu, airku mengalir dalam setiap denyut nadimu dan separuh napasmu ada padaku
|
 |
Tuesday, May 19, 2009
Karena satu dan lain hal...terutama kesibukan yang meningkat akhir-akhir ini sehingga blog ini tidak lagi terurus, untuk jangka waktu yang tidak ditetapkan blog dinon-aktifkan. Bagi siapapun yang ingin berbagi silahkan menghubungi saya via imel : astrianee@yahoo.co.id. Terima kasih
Posted at 09:43 am by pipitkecil
Permalink
Tuesday, January 15, 2008
Penerapan Konsep Ekowisata pada Taman Nasional Gede-Pangrango
by Nadia Astriani
I. PENDAHULUAN Pengelolaan lingkungan hidup menurut Undang-undang no 23 tahun 1997 adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup. Bagi manusia, pengelolaan lingkungan bukanlah hal yang baru, karena pengelolaan tersebut dilakukan untuk memelihara mutu lingkungan agar kebutuhan dasarnya dapat terpenuhi dengan baik. Salah satu cara untuk memenuhi kebutuhan dasarnya adalah dengan memanfaatkan hewan dan tumbuhan dalam lingkungannya. Pada mulanya, manusia hanya memanfaatkan hewan dan tumbuhan yang ada di sekitar lingkungannya dengan cara berburu, memungut dan meramu. Dengan demikian, hanya sebagian flora dan fauna yang diambil dan dimanfaatkan oleh manusia dibandingkan dengan jumlah yang sedemikian banyak. Melalui interaksi perilaku manusia yang bijaksana, sumber daya salam itu secara terus menerus memberikan manfaat. Penyeleksian dan pemeliharaan flora dan fauna pun semakin berkembang sehingga akhirnya munculah sistem pertanian ladang berpindah, pertanian menetap dan sawah. Dalam setiap tahapan perkembangan cara hidup, manusia tetap tidak dapat melepaskan ketergantungannya pada lingkungan. Tumbuhan dan hewan dipelihara, dibudidayakan bahkan dieksploitasi untuk memenuhi kebutuhan manusia. Hal ini kemudian membahayakan bagi kelangsungan hidup berbagai jenis hewan dan tumbuhan di Indonesia. Banyak jenis tanaman dan hewan yang saat ini sulit ditemukan terutama dengan semakin meluasnya daerah pemukiman penduduk yang menggusur habitat asli hewan dan tumbuhan tersebut. Indonesia dikenal sebagai negara yang memiliki keanearagaman hayati tertinggi di dunia, bahkan dikenal sebagai megabiodiversity. Kenakeragaman hayati ini merupakan salah satu modal yang dimiliki oleh bangsa Indonesia, karena bisa dimanfaatkan untuk berbagai hal. Pemanfaatan keanekaragaman hayati yang ada di Indonesia bukan saja berguna bagi bangsa Indonesia tetapi juga untuk dunia. Tetapi pemanfaatan tersebut harus dilakukan secara hati-hati dan bijaksana sehingga tidak merusak keanekaragaman hayati yang ada. Untuk menjaga keanekaragaman hayati ini dilakukanlah pencagaralaman (konservasi). Pencagaralaman menurut strategi pencagaran sedunia mempunyai tujuan : 1. Memelihara proses ekologi yang esensial bagi system pendukung kehidupan 2. Mempertahankan keanekaan gen 3. Menjamin pemanfaatan jenis dan ekosistem secara berkelanjutan Ketiga tujuan itu saling berkaitan. Tujuan ketiga menyatakan secara eksplisit, pencagaran tidak berlawanan dengan pemanfaatan jenis dan ekosistem. Tetapi pemanfaatan itu haruslah dilakukan dengan cara yang menjamin adanya kesinambungan, yang berarti kepunahan jenis dan kerusakan ekosisten tidak boleh terjadi. Dengan terjaganya keanekaan jenis dan tidak rusaknya ekosistem, proses ekologi yang esensial dalam system pendukung kehidupan akan dapat terpelihara pula. Secara umum, bentuk konservasi alam dapat dibedakan atas dua golongan besar, yaitu (a) konservasi spesies di dalam habitat aslinya (konservasi in-situ) dan (b) konservasi spesies di luar habitat aslinya (konservasi ex-situ). Konservasi in-situ dilakukan untuk konservasi keanekaragaman jenis dan genetik di daerah yang dilindungi. Konservasi ex-situ adalah konservasi keanekaragaman jenis dan genetik yang dilakukan di kebun raya, arboretum, kebun binatang, taman safari serta tempat khusus penyimpanan benih dan sperma satwa. Di era pembangunan, segala macam sumber daya ingin dimanfaatkan sehingga tekanan agar cagar alam diikutsertakan dalam pembangunan semakin besar. Untuk itulah digunakan konsep taman nasional. Pada prinsipnya taman nasional sama dengan cagar alam, tetapi didalamnya dapat dilakukan kegiatan pembangunan yang tidak bertentangan dengan tujuan pencagaralaman. Kegiatan itu antara lain; pariwisata, penelitian dan pendidikan. Makalah ini akan menitik beratkan pada pemanfaatan taman nasional bagi pariwisata sebagai perwujudan konsep eko-wisata, dengan Taman Nasional Gede-Pangrango sebagai contoh kasus. Diharapkan melalui makalah ini akan ditemukan permasalahan apa saja yang terjadi dalam penerapan ekowisata di Taman Nasional Gede-Pangrango, sehingga dapat menjadi pembelajaran bagi pengelola kawasan-kawasan eko-wisata lainnya. II. TINJAUAN PUSTAKA 2. 1. Pariwisata dan konsep Ekowisata Pariwisata adalah industri yang kelangsungan hidupnya sangat ditentukan oleh baik-buruknya lingkungan. Tanpa lingkungan yang baik, tidak mungkin pariwisata berkembang dengan baik karena dalam industri pariwisata, lingkungan itulah yang yang sebenarnya dijual sehingga mutu lingkungan harus diperhatikan. Di dalam pengembangan pariwisata, asas pengelolaan lingkungan untuk melestarikan kemampuan lingkungan untuk mendukung pembangunan yang terlanjutkan bukanlah merupakan hal yang abstrak, melainkan benar-benar konkrit dan sering mempunyai efek jangka pendek. Setiap daerah memiliki kemampuan tertentu untuk menerima wisatawan, hal ini disebut daya dukung lingkungan, Daya dukung lingkungan pariwisata dipengaruhi oleh dua faktor utama, yaitu tujuan wisatawan dan faktor lingkungan biofisik lokasi pariwisata. Tujuan pariwisata adalah untuk mendapatkan rekreasi, bukan hanya dalam bentuk senang-senang, tapi lebih untuk menciptakan kembali kekuatan dirinya secara fisik dan spiritual. Rekreasi dilakukan di luar tugas pekerjaan untuk mendapatkan hiburan. Hiburan inilah yang merupakan factor utama dalam penciptaan kembali diri seseorang. Setiap wisatawan tentu memiliki harapan untuk mencapai tujuan tersebut yang akan menciptakan kondisi psikologis tertentu yang berkaitan erat dengan daya dukung lingkungan. Perencanaan pariwisata harus memperhatikan daya dukung berdasar atas tujuan pariwisata. Faktor biofisik yang mempengaruhi kuat atau rapuhnya suatu ekosistem akan sangat menentukan besar kecilnya daya dukung tempat wisata tersebut. Ekosistem yang kuat mempunyai daya dukung yang tinggi, yaitu dapat menerima wisatawan dalam jumlah yang besar karena tidak mudah rusak dan cepat pulih dari kerusakan. Sebaliknya ekosistem yang rapuh memiliki daya dukung yang rendah. Faktor biotik yang mempengaruhi daya dukung lingkungan bukan hanya faktor alamiah, tetapi juga faktor buatan manusia. Misalnya, adanya perkampungan penduduk dekat daerah pariwisata, menambah limbah yang masuk ke dalam kawasan wisata. Selain kedua hal tersebut sarana pariwisata beserta kemampuan lingkungan untuk mendukung sarana tersebut juga merupakan faktor dalam penentuan daya dukung lingkungan. Pengertian ekowisata berakar dari pengertian ecotourism. Menurut wikipedia, ekowisata adalah salah satu kegiatan pariwisata yang berwawasan lingkungan dengan mengutamakan aspek konservasi alam, aspek pemberdayaan sosial budaya, ekonomi masyarakat lokal serta aspek pembelajaran dan pendidikan. Ekowisata dapat dipahami sebagai "perjalanan yang disengaja ke kawasan-kawasan alamiah untuk memahami budaya dan sejarah lingkungan tersebut sambil menjaga agar keutuhan kawasan tidak berubah dan menghasilkan peluang untuk pendapatan masyarakat sekitarnya sehingga mereka merasakan manfaat dari upaya pelestarian sumber daya alam ". Simposium Ekowisata di Bogor pada 16-17 Januari 1996, mengeluarkan rumusan mengenai ekowisata sebagai "Penyelenggaraan kegiatan wisata yang bertanggung jawab di tempat-tempat alami dan/atau daerah-daerah yang dibuat dengan kaidah alam, yang mendukung berbagai upaya pelestarian lingkungan (alam dan budaya) dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. Terdapat lima pedoman yang harus diataati dalam mengelola ekowisata, yaitu: Aspek pendidikan (education) Aspek pembelaan (advocacy) Aspek pengawasan (monitoring) Aspek keterlibatan komunitas setempat (community involvement) Aspek konservasi (conservation) Konsep ekowisata menuntut keterlibatan masyarakat di sekitar kawasan yang akan dijadikan tempat ekowisata. Adapun isu-isu yang harus diperhatikan dalam ekowisata berbasiskan masyarakat antara lain:Pertisipasi. Selayaknya, ekowisata melibatkan seluruh masyarakat yang tinggal di kawasan wisata. Namun seringkali partisipasi masyarakat terhambat oleh masalah afiliasi politik, kepemilikan tanah, kekeluargaan, gender dan terkadang pendidikan.Gender. Kesetaraan pria-wanita sebaiknya diutamakan dalam proyek-proyek yang berbasiskan masyarakat, meski pada kenyataannya sulit dicapai sepenuhnya. Pengelola ekowisata harus mengupayakan akses untuk berpartisipasi yang terbuka untuk kesetaraan sejak proyek dimulai. Kalau tidak, keberhasilan proyek tersebut akan terhambat dibelakang hari.Transparansi. Adanya usaha ekowisata di suatu daerah bias memicu perpecahan di antara kelompk-kelompok masyarakat. Apalagi usaha tersebut menyangkut soal pendapatan uang yang bias menciptakan kecemburuan dan kesenjangan sosial. Untuk itu transparansi, khususnya yang berkaitan dengan keuangan, mutalak diterapkan.Pengambilan keputusan. Walaupun untuk kebaikan seluruh masyarakat, tidak seluruh anggota masyarakat bisa berperan aktif secara terus menerus. Mereka yang ditunjuk menjadi panitia pengelola menjadi wakil kelompok peserta tidak langsung (masyarakat umum) dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan ekowisata.Proses Perencanaan. Membangun sebuah usaha ekowisata di sebuah kawasan tak bisa lepas dari pentingnya memperhitungkan masalah partisipasi dan distribusi keuntungan. Hal-hal ini harus sudah ditentukan sejak masa perencanaan. Pengelolaan ekowisata bisa berjalan lancar jika ada kerjasama antara lembaga-lembaga berikutt ini : - Kantor pariwisata dan badan-badan manajemen sumber daya alam, khususnya yang membidangi hutan dan taman nasional.
- LSM, khususnya yang bergerak di bidang lingkungan hidup, usaha kecil dan pengembangan masyarakat tradisional.
- Industri pariwisata yang mapan, khususnya operator perjalanan.
- Universitas dan lembaga penelitian.
- Kelompok masyarakat
- Organisasi internasional, lembaga penyandang dana baik pemerintah maupun non-pemerintah, organisasi budayadan lain-lain.
2.2. Taman Nasional Menurut Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 Bab I Pasal 1, Taman Nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan system zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi. Kriteria umum bagi suatu taman nasional adalah terdiri dari areal yang utuh danbelum terganggu pada lahan yang relative luas, memiliki nilai alamiah serta mempunyai kepentingan pelestarian dan potensi rekreasi yang tinggi, mudah dicapai oleh pengunjung dan dapat memberi keuntungan pada daerah yang bersangkutan. Taman nasional biasanya berbeda-beda pada tiap Negara. Penyebab perbedaan tersebut diantaranya adalah keadaan areal, luas areal, kebutuhan dan perkembangan suatu populasi, latar belakang politik, keadaan masyarakat, adapt istiadat dan lain-lain. IUCN (International Union For Nature and Natural Resources) pada tahun 1992 memberikan karakteristik mengenai taman nasional sebagai berikut: - Taman nasional merupakan suatu kawasan alami yang cukup luas terdiri dari satu atau beberapa ekosistem yang tidak banyak dijamah oleh manusia. Dalam kawasan ini dilarang dilakukan kegiatan eksploitasi, berkembang berbagai jenis flora dan fauna dan memiliki nilai-nilai ilmiah, pendidikan serta rekreasi.
- Kegiatan pengelolaan taman nasional oleh pemerintah yang ditujukan untuk melestarikan potensi sumberdaya alam dan ekosistem pada taman nasional tersebut.
- Karena memiliki unsur-unsur pendidikan, penelitian ilmiah dan rekreasi alamiah, maka kawasan ini dapat dikunjungi oleh masyarakat dan dapat dikelola untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa mengubah cirri-ciri ekosistem yang ada.
Sasaran yang ingin dicapai dari pembangunan suatu taman nasional adalah: - Mempertahankan fungsi kawasan konservasi semaksimal mungkin sesuai dengan daya dukungnya,
- Menciptakan hubungan antara konservasi dan kepentingan pembangunan melalui budidaya pertanian dan perikanan dari aneka ragam jenis yang ada sebagai sumber plasma nutfah,
- Meningkatkan pelayanan serta kemudahan bagi pengunjung untuk memanfaatkan taman nasional, dan
- Membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat disekitar taman nasional dan memacu pembangunan di berbagai sektor lain.
Guna menjaga kelestarian sumberdaya alam dan pada waktu bersamaan juga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat, taman nasional ini dibagi menjadi beberapa zona. Menurut Undang-Undang no 5 tahun 1990, zona yang dimungkinkan terdapat dalam Taman Nasional adalah zona inti, zona pemanfaatan, dan zona lainnya yang dianggap perlu. - Zona Inti.
Merupakan zona yang mutlak harus dilindungi karena keunikan hayati dan ekosistemnya. - Zona Pemanfaatan
Merupakan suatu daerah dalam kawasan taman nasional yang dijadikan pusat kegiatan rekreasi karena berbagai sumberdaya alternative yang dimilikinya - Zona lainnya yang dianggap perlu
Zona lain adalah zona diluar zona inti dan zona pemanfaatn yang karena fungsi dan kondisinya ditetapkan sebagai zona tertentu seperti zona rimba, zona pemanfaatan tradisional, zona rehabilitasi dan sebagainya. - Daerah Penyangga
Wilayah yang berada diluar kawasan taman nasional, baik sebagai kawasan hutan lain, tanah Negara bebas maupun tanah yang dibebani hak, yang diperlukan dan mampu menjaga keutuhan kawasan taman nasional. III. PEMBAHASAN Taman Nasional Gunung Gede Pangrango merupakan sumberdaya yang memiliki kekayaan dan keunikan serta keindahan bentang alam tersendiri. Hutan yang berada dikawasan Gunung Gede Pangrango merupakan perwakilan ekosistem hutan pegunungan Pulau Jawa, secara umum terbagi ke dalam zona vegetasi yaitu Sub-Montana, Montana dan Sub-Alpine. Hutan Gunung Gede Pangrango juga merupakan tempat hidup berbagai jenis satwa liar baik yang dilindungi maupun yang tidak dilindungi, dengan keragaman jenis burung yang dikategorikan tertinggi di Pulau Jawa, Kawasan Gunung Gede Pangrango juga merupakan daerah tangkapan air dan hulu bagi berbagai sungai penting yang mengalir ke wilayah Bogor, Cianjur, Bandung, Sukabumi dan Jakarta dan kawasan ini merupakan sumber air bagi kawasan sekitarnya sampai dengan Jakarta. Selain sebagai pensuplai air, Taman Nasional Gunung Gede Pangrango ini juga memiliki berbagai sumber daya alam lainnya, diantaranya adalah wisata alam. Karena mempunyai ekosistem alami dengan kekayataan hayati yang tinggi, adanya fungsi pelestarian, serta keindahan alam yang baik, Taman Nasional Gunung Gede Pangrango dijadikan suatu kawasan pelestarian yang selanjutnya dapat dimanfaatkan untuk berbagai tujuan penelitian ilmu pengetahuan, pendidikan, rekreasi dan penunjang budi daya. Kehadiran pengunjung di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango ternyata mengakibatkan banyak dampak negative yaitu terancamnya kehidupan Flora, Fauna dan habitat didalam dan sekitar kawasan wisata serta kerusakan berbagai fasilitas. Hal ini mengakibatkan kegiatan wisata di Taman Nasional menjadi Kontra Produktif dengan tujuan konservasi dan menimbulkan pemborosan biaya. Ancaman terhadap flora dan fauna terjadi akibat polusi air dan polusi tanah yang disebabkan oleh sampah yang dibuang secara sembarangan oleh pengunjung. Bahkan sampah yang terdapat dalam kawasan telah merubah perilaku makan beberapa hewan. Polusi suara juga merupakan faktor penyebab terjadinya perubahan perilaku hewan dan diperkirakan mengganggu proses berbiak berbagai jenis hewan. Perubahan perilaku hewan ini merupakan gambaran riil adanya ancaman terhadap flora dan fauna dalam kawasan Taman Nasional. Bentuk ancaman lainnya adalah kerusakan fisik berupa terbukanya areal hutan yang menyebabkan terjadinya kerusakan kawasan. Pembukaan hutan ini dapat dilihat dari banyaknya jalur liar dan lokasi perkemahan liar terutama didaerah dekat sungai. Erosi yang cukup parah terjadi khususnya di sepanjang jalur antara air panas dan puncak. Walaupun data tentang dampak lingkungan kegiatan dan Taman Nasional Gede Pangrango, belum tersusun secara sistematis, namun beberapa kecenderungan umum yang terlihat langsung dilapangan telah memperlihatkan bahwa aktifitas wisata saat ini merupakan ancaman langsung terbesar bagi konservasi di kawasan Taman Nasional Gede Pangrango. Sumber dampak dari aktifitas wisata dapat dibagi menjadi tiga, yaitu pengunjung sendiri, fasilitas dan tata letak. - Dampak lingkungan akibat pengunjung
Sumber dampak lingkungan yang terlihat langsung memang adalah pengunjung. Pengunjunglah yang terlihat secara langsung membuang sampah, atau menimbulkan kerusakan kawasan. Dalam proses pemetaan masalah dibahas hal-hal yang menyebabkan keberadaan pengunjung yang cenderung menimbulkan kerusakan lingkungan, pembahasan kami memperlihatkan dua penyebab besar, yaitu karakteristik pengunjung yang tidak kompatibel dengan tujuan-tujuan konservasi dan jumlah pengunjung yang melebihi kapasitas. Kedua penyebab tersebut kemudian diperparah oleh kelemahan proses penegakan peraturan pengunjung. - Dampak lingkungan akibat fasilitas
Pembahasan mengenai penyebab berbagai fasilitas, khususnya masalah kerusakan fasilitas, seringkali terpusat pada perilaku pengunjung. Padahal ternyata fasilitas adalah kontributor kerusakan lingkungan di Taman Nasional Gede Pangrango. Keberadaan fasilitas sebenarnya memang ditujukan untuk menyerap dampak lingkungan pengunjung. Tetapi kesalahan dan penempatan, disain dan pembangunannya justeru menyebabkan kerusakan lingkungan yang lebih parah. Semua masalah ini menunjukan bahwa perancang fasilitas kurang memahami disain yang berwawasan lingkungan dan kajian mengenai dampak lingkungan itu sendiri kurang dilakukan secara serius. - Dampak lingkungan akibat tata letak
Site plan merupakan awal dari "lingkaran setan" permasalahan, banyak sekali permasalah di Taman Nasional Gede Pangrango baik yang terkait dengan pengunjung maupun fasilitas dapat di telusuri pangkalnya dari permasalahan site plan. Persoalan yang umum terjadi adalah penempatan fasilitas yang berdekatan dengan daerah peka. Dimana di Taman Nasional Gede Pangrango daerah yang paling peka adalah Sungai. Konsekuensi logis dari itu adalah konsentrai pengunjung, dan demikian pula konsentrasi dampak akan terpusat pada daerah peka tersebut. Permasalahannya menjadi lebih parah karena penempatan daerah yang terlalu dekat kesungai, memberi akses yang terlalu besar dan bahkan mengarahkan distribusi pengunjung kedaerah tersebut, hal ini mengakibatkan pengadaan fasilitas yang semula dijadikan untuk menyerap dampak, malah memperparah dampak lingkungan itu sendiri. IV. KESIMPULAN Dari pemaparan diatas, dapat disimpulkan bahwa dilema antara kepentingan ekonomis dan kepentingan konservasi yang dihadapi pengelola taman nasional telah menyebabkan konsep ekowisata tidak berjalan dengan optimal. Penerapan yang terburu-buru tanpa analisis lingkungan yang mendalam dapat menyebabkan dampak lingkungan yang sangat besar, dimana pemulihan terhadap dampak ini membutuhkan biaya yang tinggi. Perencanaan yang matang dan hati-hati mutlak diperlukan dalam penerapan konsep ekowisata. Pertimbangan yang dilakukan tidak hanya untuk kepentingan ekonomis tapi lebih pada pertimbangan ekologis. Pelibatan masyarakat dan stakeholder lainnya perlu dilakukan untuk mendukung pengelolaan kawasan ekowisata. Pengelola kawasan ekowisata juga perlu mengedepankan profesionalitas, salah satunya melalui peningkatan kualitas dan kuantitas SDM pengelola. Walaupun demikian, usaha-usaha evaluasi yang dilakukan secara terus menerus oleh para pengelola kawasan ekowisata diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengelolaan kawasan tersebut, sehingga di kemudian hari, ekowisata benar-benar menjadi potensi yang menjanjikan tidak hanya bagi kepentingan pariwisata tapi juga bagi kepentingan konservasi itu sendiri.
Jus rasa buah impor dan nasib buah2 lokal qta
Salah sebuah iklan jus di televisi, mempromosikan produknya sebagai jus yang mampu memberikan cita rasa buah impor yang asli, dan akupun bertanya-tanya, memangnya kenapa dengan buah dalam negeri? Sungguh ironis, Indonesia merupakan sebuah negara megabiodiversity, artinya Indonesia merupakan negara dengan keanekaragaman hayati yang sangat tinggi. Bahkan berada dalam peringkat 2 dunia di bawah Brasil. Indonesia kaya akan berbagai jenis sayuran dan buah-buahan. Tapi jika qta belenja buah-buahan dan sayur-sayuran ke supermarket, maka jarang sekali akan kita temukan buah-buahan asli Indonesia. Apel Fiji, jeruk mandarin, durian bangkok, pisang california, pepaya mexico adalah beberapa diantara buah-buahan yangi. dijual di supermarket. Padahal untuk pisang saja, qta mengenal pisang ambon, pisang raja (raja cere dan raja bulu) dan berbagai jenis pisang lainnya. Tapi untuk mencarinya harus di tempat-tempat tertentu (di pasar atau jika di bandung salah satunya adalah di sepanjang jalan cipaganti). Durianpun sama, di supermarket besar sering dijual durian monthong dengan harga murah, padahal jika dari segi rasa, durian lampung atau medan tidak kalah enak, hanya sangat sulit dicari. Kembali ke jus rasa buah impor, saat ini di mall-mall menjamur kedai-kedai jus, yang sayangnya menggunakan bahan dasar buah2 impor. Alasan yang digunakan oleh para pengusaha kedai ini, adalah harga yang lebih murah, stok yang lebih banyak dan rasa yang lebih sesuai. Padahal kalau berbicara soal harga, buah lokalpun bisa murah jika saja kebijakan pemerintah mendukung dan permintaan pasar banyak. Stok yang adapun melimpah, jika saja jalur distribu buah-buahan ini berjalan dengan baik(tak jarang buah2an sampai membusuk karena distribusi yang tidak lancar), dan soal rasa sebetulnya itu hanya soal kreativitas saja, mungkin para peracik jus itu malas bereksperimen dengan buah-buahan lokal, karena lebih mudah meniru rasa buah-buah impor, seperti jus dalam iklan di TV itu. Aku sungguh tidak mengerti dengan pemerintah ini, bahkan ketika menteri pertaniannya dipegang oleh akademisi di bidang pertanian dan Presidennya mendapat gelar doktor dari institut pertanian terbesar dan terbaik di negeri ini, kebijakan di bidang pertanian tidak juga berubah. Bukankah Indonesia adalah negara agraris? Lalu kenapa qta bisa berhadapan dengan masalah ketahanan pangan? Sungguh Aneh.
Posted at 06:10 pm by pipitkecil
Permalink
Sunday, October 21, 2007
Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat
oleh Nadia
I.
Pendahuluan
Indonesia merupakan negara yang
memiliki hutan tropik ketiga di dunia, dengan ekosistem yang beragam mulai dari
hutan tropik dataran rendah dan dataran tinggi sampai dengan hutan rawa gambut,
rawa air tawar dan Hutan Bakau (mangrove). Hutan di Indonesia juga dikenal
memiliki keanekaragaman hayati yang yang sangat tinggi, sehingga memiliki
peranan yang baik ditinjau dari aspek ekonomi, social budaya maupun ekologi. Namun,
seiring dengan pertambahan penduduk dan pertumbuhan ekonomi nasional, tekanan
terhadap simber daya hutan semakin meningkat.
Salah satu
kesulitan pengelolaan hutan saat ini adalah mengenai luas wilayah hutan yang
sebenarnya dimiliki oleh negara kita masih menjadi perdebatan. Menurut Pasal 1
Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan disebutkan pengertian hutan
adalah sebagai berikut :
”Hutan adalah
suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya lama hayati
yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu
dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.”
Berdasarkan pengertian tersebut maka luas hutan di
Indonesia menurut penelitian pada tahun 1990-1994 adalah 109 Ha atau 57% dari
luas daratan nasional. Tetapi luas ini terus menurun dari tahun ke tahun.
Bahkan pada pertengahan tahun ini Indonesia dikatakan mengalami deforestasi
terbesar di dunia.
Dalam
Agenda 21 Indonesia, Bappenas menyoroti
bahwa faktor-faktor yang menekan hutan Indonesia adalah sebagai berikut :
- Pertumbuhan Penduduk dan
penyebarannya yang tidak merata
- Konversi hutan untuk
pertambangan dan pengembangan perkebunan
- Pengabaian atau ketidak tahuan
mengenai pemilikan lahan secara tradisional (adat) dan peranan hak adat
dalam memanfaatkan sumberdaya alam.
- Program Transmigrasi
- Pencemaran industri dan
pertanian pada hutan lahan basah
- Degradasi hutan bakau karena
dikonversi menjadi tambak
- Pemungutan spesies hutan secara
berlebihan
- Introduksi spesies eksotik.
Menurut
Status Lingkungan Hidup Jawa Barat 2005, penyebab penurunan hutan di daerah Jawa
Barat, bermacam-macam mulai dari perambahan hutan yang berkaitan dengan krisis
ekonomi, tingginya kebutuhan akan lahan pertanian, masalah-masalah kelembagaan
dalam pengelolaan sumber daya hutan, hingga inkonsistensi antara rencana tata
ruang dan implementasinya di tingkat lapangan. Bila dikelompokkan, maka
masalah-masalah utama pengelolaan hutan di Jawa Barat terdiri atas :
- Masalah yang terkait dengan pola
pengelolaan sumberdaya hutan (masalah filosofik dan konsep pengelolaan
sumberdaya hutan)
- Masalah meningkatnya penebangan kayu
ilegal
- Masalah perambahan hutan
Pola
pengelolaan sumberdaya hutan di Jawa Barat selama ini terlalu berorientasi pada
tujuan ekonomi jangka pendek melalui pola pemanfaatan hasil hutan kayu. Hal ini
tidak/kurang sesuai dengan karakteristik biofisik dan sosial-budaya Jawa Barat
yang lebih tepat menekankan pada pola pengelolaan sumberdaya hutan berbasis
ekowisata dan fungsi/hasil hutan bukan kayu (non timber forest products). Penebangan kayu ilegal umumnya terkait
dengan masalah besarnya tekanan penduduk (lokal) terhadap lahan termasuk
sumberdaya hutan, kapasitas industri yang melebihi pasokan kayu legal, dan
masalah konsistensi dan penegakan hukum. Sedangkan masalah perambahan hutan
oleh masyarakat lokal yang tinggal di sekitar hutan terjadi karena mereka
merasa tidak dilibatkan dalam pengelolaan hutan oleh pemerintah dan/atau
pengusaha.
Kerusakan
hutan juga disebabkan oleh proses pembuatan kebijakan pengelolaan hutan yang
tidak transparan karena diatur oleh wewenang negara, tanpa ada ruang untuk
berbeda pendapat. Proses pembuatan keputusan bersifat sentralistik dan hirarkis
serta mengabaikan masyarakat lokal dan daerah. Sehingga melihat berbagai
persoalan yang telah dijabarkan sebelumnya, keterlibatan masyarakat lokal dan
daerah merupakan hal yang sangat penting dalam pengelolaan hutan.
II.
Hubungan
Masyarakat dengan Hutan
Manusia tidak
bisa dipisahkan dengan lingkungannya, bahkan sangat tergantung pada
lingkungannya. Untuk memenuhi kebutuhan dasarnya, manusia memanfaatkan
sumberdaya alam yang ada di lingkungan sekitarnya.
Dalam
memanfaatkan sumber daya alam sebagai wujud mata pencaharian, kegiatan manusia
mengalami tahap perkembangan, yaitu (a) sebagai pemburu dan peramu (huntering and gathering); (b) peternak,
penanam tanaman di ladang secara berpindah-pindah (nomaden), penangkap ikan;
dan (c) penanaman tanaman secara menetap dengan memanfaatkan pupuk kimia,
pestisida dan irigasi (Iskandar : 2001).
Melalui tahap
perkembangan itu manusia belajar mengelola lingkungannya. Tetapi seiring dengan
perkembangan manusia terutama sejak revolusi industri, perkembangan manusia
telah menyebabkan permasalahan lingkungan yang sangat kompleks disebabkan oleh
eksploitasi yang berlebihan terhadap sumber daya alam.
Sebanyak 65
juta Rakyat Indonesia hidupnya bergantung pada hutan. Ini meliputi penduduk
asli, transmigran yang sudah lama, trnsmigran resmi dan swakarsa yang baru di
luar pulau Jawa serta petani dan masyarakat kesukuan di berbagai pulau. Lahan
hutan yang ditempati dan/atau “dimiliki” oleh penduduk setempat diperkirakan
antara 10% sampai 60% dari seluruh lahan hutan.
Masyarakat
yang hidupnya bergantung dari hutan ini seringkali merupakan kelompok yang
paling miskin di Indonesia. Dari 25,9 juta orang yang dikategorikan miskin di
Indonesia, 34% hidup di dan di sekitar hutan, Diperkirakan pada tahun 2008,
sekitar 40% penduduk pedesaan di Indonesia bergantung pada hutan untuk mata
pencahariannyanya. Melihat fakta diatas maka hutan memiliki kedudukan yang
sangat penting dalam kehidupan sebagian besar masyarakat Indonesia.
Timbulnya
konflik terjadi ketika klasifikasi fungsional modern dan pengembangan kehutanan
seringkali bertentangan dengan hukum adat dan kepemilikan adat masyarakat. Batas
yang tidak jelas antara wilayah konsesi penebangan dan kegiatan kehutanan
lainnya dengan hutan masyarakat. Juga tumpang tindih lahan hutan milik
pemerintah dengan lahan tempat masyarakat bertani, berburu, memancing dan
menghasilkan hasil hutan non-kayu. Seringkali menimbulkan dampak yang serius
pada masyarakat setempat.
Di Pulau
Jawa, penyebab timbulnya konflik adalah kepemilikan lahan yang tidak jelas
serta persaingan atas lahan dan sumberdaya alam. Hal-hal tersebut menyebabkan
hilangnya akses ekonomi dan sosial budaya atas sumberdaya hutan, sehingga
mengarah pada konflik antar perusahaan-perusahaan kehutanan dengan masyarakat
maupun antara pegawai kehutanan dengan masyarakat.
Fakta
mengenai kedudukan hutan pada masyarakat Indonesia dan penyebab-penyebab
timbulanya konflik maka untuk malaksanakan pengelolaan hutan yang berkelanjutan
peran serta masyarakat diperlukan, sehingga masyarakat tidak lagi sekedar
menerima dampak tetapi ikut merasakan keuntungan pengelolaaan hutan yang dapat
meningkatkan kesejateraan mereka.
III.
Peran
Serta Masyarakat dalam Pengelolaan Sumberdaya Alam
Tantangan
terbesar bagi pengelolaan sumber daya alam adalah menciptakan kemudian
mempertahankan keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan terhadap manusia dan
keterlanjutan pemanfaatan dan keberadaan sumberdaya alam (Asdak:2002). Karena
yang terjadi pada saat ini adalah pemenuhan kebutuhan manusia yang berlebihan
telah menyebabkan semakin berkurangnya sumber daya alam.
Sampai saat
ini pengelolaan sumber daya alam masih belum memberikan nilai yang cukup
berarti bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Degradasi sumber daya alam
sebagian besar disebabkan oleh menguatnya krisis persepsi yang bersumber pada
paradigma pengelolaan sumber daya alam yang berorientasi pada pertumbuhan
ekonomi jangka pendek dan terlalu memanjakan kepentingan manusia.
Hal ini dapat
dibenahi melalui perubahan paradigma sektoral menjadi terpadu. Koordinasi dan
kerjasama antar sektor harus berbasis pemberdayaan masyarakat, sehingga
partisipasi masyarakat sebagai mitra dalam pembangunan sosial ekonomi menjadi
penting dan diawali dengan pemberdayaan masyarakat lokal (Adimihardja dkk :
2004).
Pemanfaatan
sumber daya alam harus memperhatikan patokan sebagai berikut :
1.
Daya guna dan hasil guna yang
dikehendaki harus dilihat dalam batas-batas yang optimal sehubungan dengan
kelestarian sumber daya yang mungkin dicapai.
2.
Tidak mengurangi kemampuan dan
kelestarian sumber alam lain yang berkaitan dalam suatu ekosistem.
3.
Memberikan kemungkinan untuk
mrngadakan pilihan penggunaan dalam pembangunan di masa depan (Haeruman:1982).
Pemanfaatan
hutan menurut Undang-Undang Kehutanan bertujuan untuk memperoleh manfaat yang
optimal bagi kesejahteraan seluruh masyarakat secara berkeadilan dengan tetap
menjaga kelestariannya. Maka kata kunci yang menjadi penting bagi pengelolaan
hutan adalah konservasi dan kesejahteraan masyarakat. Pengelolaan Hutan harus
memberikan manfaat bagai masyarakat yang berada di dan di sekitar hutan itu
sendiri. Sehingga keterlibatan masyarakat menjadi hal yang mutlak dilakukan.
Pelibatan
masyarakat dalam pengelolaan lingkungan dan sumber daya sangat berguna karena
dapat :
- Merumuskan
persoalan dengan lebih efektif
- Mendapatkan informasi dan pemahaman di luar
jangkauan dunia ilmiah
- Merumuskan alternative penyelesaian masalah
yang secara sosial dapat diterima
- Membentuk
perasaan memiliki terhadap rencana dan penyelesaian, sehingga memudahkan
penerapan (Mitchell et.al; 2003)
Canter (1997)
mendefinisikan peran serta masyarakat sebagai proses komunikasi dua arah yang
terus menerus untuk meningkatkan pengertian masyarakat atas suatu proses dimana
masalah-masalah dan kebutuhan lingkungan sedang dianalisa oleh badan yang
bertanggung jawab. Secara sederhana ia mendefinisikan sebagai feed-forward
information (komunikasi dari pemerintah kepada masyarakat tentang suatu
kebijakan) dan feedback information (komunikasi dari masyarakat ke pemerintah
atas kebijakan itu).
Cormick
(1997) membedakan peranserta masyarakat dalam proses pengambilan keputusan
berdasar sifatnya, yaitu :
1.
Bersifat Konsultatif, pada bentuk ini
anggota – anggota masyarakat mempunyai hak untuk didengar pendapatnya, dan
untuk diberitahu, tetapi keputusan akhir tetap di tangan pejabat pembuat
keputusan.
2.
Bersifat Kemitraan, pejabat pembuat
keputusan dan anggota-anggota masyarakat merupakan mitra yang relatif sejajar
kedudukannya. Mereka bersama-sama membahas masalah, mencari alternatif
pemecahan masalah dan membuat keputusan.
Dengan
melibatkan masyarakat yang potensial terkena dampak dari kebijakan, para
pengambil keputusan dapat menangkap pandangan, kebutuhan dan pengharapan dari
masyarakat dan menuangkannya ke dalam
konsep. Pandangan dan reaksi masyarakat itu akan menolong pengambil keputusan
untuk menentukan prioritas, kepentingan dan arah yang positif dari berbagai
faktor.
Agar peran serta masyarakat dapat menjadi efektif dan
berdaya guna, perlu dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
- Pemastian penerimaan informasi dengan
mewajibkan pemrakarsa kegiatan mengumumkan rencana kegiatannya.
- Informasi lintas batas, masalah lingkungan
tidak mengenal batas wilayah.
- Informasi tepat waktu, peran serta
masyarakat membutuhkan informasi sedini dan seteliti mungkin, sehingga
bisa dibuat alternatif-alternatif.
- Informasi yang lengkap dan menyeluruh.
- Informasi yang dapat dipahami
(Hardjasoemantri : 1990).
Kegunaan
peran serta masyarakat menurut Santosa (1990) dalam tesisnya antara lain
sebagai berikut :
- Menuju Masyarakat yang lebih bertanggung
jawab.
- Meningkatkan proses belajar.
- Mengeliminir perasaan terasing.
- Menimbulkan dukungan dan penerimaan dari
rencana pemerintah.
- Menciptakan kesadaran berpolitik.
- Keputusan dari hasil peran serta
mencerminkan kebutuhan dan keinginan masyarakat.
- Menjadi sumber dari informasi yang berguna.
- Merupakan Komitmen sistem demokrasi.
IV.
Bentuk
Peran Serta Masyarakat dalam Pengelolaan Hutan
Banyak cara
melibatkan masyarakat dalam pengelolaan hutan. Seperti telah diuraikan
sebelumnya, ketergantungan utama masyarakat pada hutan adalah karena hutan
menjadi satu-satunya sumber daya bagi mereka. Sehingga sulit untuk mengharapkan
mereka turut serta melestarikan hutan tanpa memberikan alternatif sumber daya
bagi mereka.
Masyarakat
yang tergantung pada hutan ada yang bergantung pada hutan untuk memenuhi
kebutuhan dasar mereka, seperti pangan dan energi, adapula yang menjadikan
sebagai mata pencaharian. Masyarakat yang menjadikan hutan sebagai mata
pencaharianlah yang patut diwaspadai. Mereka memandang hutan sebagai sumber
daya yang dapat menghasilkan uang untuk membayar kebutuhan sehari-hari, oleh
karena itu harus dimanfaatkan sebesar-besarnya.
Bentuk-bentuk
peran serta masyarakat dalam pengelolaan hutan sangatlah banyak yakni dengan memberi bantuan, mobilisasi atau menggerakkan masyarakat,
instruksi, membayar masyarakat sebagai tenaga kerja, bagi hasil, bahkan
eksploitasi masyarakat atau benar-benar sebagai mitra yang sejajar dalam setiap
pengambilan keputusan, perencanaan dan implementasinya.
Tingkat
keterlibatan masyarakat selain ditentukan oleh pihak mana yang dominan,
pembagian peran dan kesepakatan atau perjanjian antara pihak yang melibatkan
masyarakat dengan masyarakat juga sangat ditentukan oleh status kepemilikan
atau penguasaan lahan atau kawasan hutan.
Peran
serta masyarakat juga sangat tergantung kesepakatan kedua belah pihak apakah
bekerja sebagai buruh atau sebagai mitra untuk bagi hasil yang seimbang dengan
sumbangan atau modal yang ditanamkan oleh masing-masing pihak. Jika lahan milik
perorangan atau masyarakat maka di situ bisa muncul PHBM murni karena semua
perencanaan, pengambilan keputusan dan pelaksanaan dan pengambilan hasil dilakukan
sendiri oleh masyarakat (Djogo:2004).
Ada
berbagai model dan nama pengelolaan hutan berbasis atau berorientasi pada
masyarakat di Indonesia tergantung pada cara pandang berbagai pihak. Nama/model itu antara lain:
- HPH Bina Desa
- Hutan Adat
- Hutan Desa
- Hutan Kampung
- Hutan Keluarga
- Hutan Kemasyarakatan
- Hutan Rakyat
- Kehutanan Masyarakat
- Pembinaan Masyarakat Desa Hutan (PMDH)
- Pengelolaan Hutan Oleh Masyarakat (PHOM)
- Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat (PHBM)
- Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM)
- Pengelolaan Hutan Bersama secara Adaptif (PHBA)
- Pengelolaan Hutan dalam Kemitraan
- Perhutanan Sosial
- Sistem Hutan Kerakyatan
Sedangkan
menurut Pasal 68 Undang-Undang No. 41 tahuan 1999 tentang Kehutanan, peran
serta masyarakat berupa :
1.
Masyarakat berhak menikmati kualitas
lingkungan hidup yang dihasilkan hutan.
2.
Selain hak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), masyarakat dapat:
a.
memanfaatkan hutan dan hasil hutan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b.
mengetahui rencana peruntukan hutan,
pemanfaatan hasil htan, dan informasi kehutanan;
c.
memberi informasi, saran, serta
pertimbangan dalam pembangunan kehutanan; dan
d.
melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan pembangunan kehutanan baik langsung maupun tidak langsung.
3.
Masyarakat di dalam dan di sekitar
hutan berhak memperoleh kompensasi karena hilangnya akses dengan hutan
sekitarnya sebagai lapangan kerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya akibat
penetapan kawasan hutan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
4.
Setiap orang berhak memperoleh
kompensasi karena hilangnya hak atas tanah miliknya sebagai akibat dari adanya
penetapan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundanga-undangan
yang berlaku.
V.
Kesimpulan
Indonesia
sebagai negara yang memiliki hutan tropis terluas ketiga terluas di dunia, memiliki
masyarakat yang kehidupannya sangat tergantung pada hutan. Hal itu menyebabkan
keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan hutan menjadi hal yang mutlak untuk
dilakukan. Tetapi walaupun peran serta masyarakat telah dijamin melalui
Undang-Undang, hal tersebut belum menjamin terpenuhinya hak masyarakat untuk
berperanserta dalam pengelolaan hutan.
Ada berbagai
faktor yang menyebabkan hal itu terjadi, hal itu antara lain:
1. Paradigma
sistem pengelolaan hutan yang masih berorientasi pada kepentingan ekonomi jangka
pendek.
2. Hutan
dipandang sebagai sumber daya alam yang tidak pernah habis sehingga
dimanfaatkan sebesar-besarnya.
3. Keengganan
dari pemerintah untuk benar-benar menempatkan masyarakat sebagai mitra sejajar
dalam pengambilan kebijakan.
4. Ketidak
siapan masyarakat untuk berperan aktif karena terbiasa dibimbing dan dibina
oleh pemerintah.
5. Kurangnya
pengetahuan dan kemampuan masyarakat yang tinggal di dan di sekitar hutan untuk
mencari sumber penghasilan lain sehingga sangat tergantung pada hutan.
Peran serta masyarakat
adalah syarat terjadinya pengelolaan hutan berkelanjutan. Tindakan pemerintah
dengan tidak melibatkan masyarakat dalam pengelolaannnya, hanya akan
menyebabkan kegagalan program dan rencana yang dilakukan oleh pemerintah.
Contohnya adalah program reboisasi yang gagal karena masyarakat tidak ikut
serta dalam pemeliharaannya, bahkan pada beberapa kasus, masyarakat sengaja
menggagalkan program dan rencana tersebut karena mereka tidak dilibatkan.
Agar
pengelolaan hutan berbasis masyarakat dapat berjalan dengan lancar maka ada
beberapa hal yang harus dilakukan :
- Dukungan pemerintah terhadap pengelolaan
hutan berbasis masyarakat dengan memberikan kesempatan kepada mereka untuk
mengelola hutan.
- Adanya kelembagaan peranserta Masyarakat
Asli dan Petani Lokal, karena masyarakat asli dan petani lokal telah
melakukan pemanfaatan sumberdaya hutan secara berkelanjutan.
- Membuat suatu mekanisme dimana masyarakat
asli dan petani setempat dapat mempunyai kendali atas sumberdaya sehingga
memastikan pembagian keuntungan yang seimbang yang berasal dari
pemanfaatan sumberdaya dengan cara yang diputuskan mereka sendiri.
- Melibatkan secara aktif masyarakat yang
berada di dan di sekitar hutan dalam setiap rencana dan program.
- Keterbukaan informasi mengenai kebijakan,
rencana dan program yang akan dijalankan oleh pemerintah.
Posted at 01:38 pm by pipitkecil
Permalink
Konservasi dan Perlindungan Satwa Liar di Indonesia, Studi kasus : Surili di Jawa Barat. Oleh : Nadia Astriani
I. Pendahuluan Indonesia dikenal sebagai negara yang memiliki keanekaragaman hayati tertinggi di dunia, bahkan dikenal sebagai megabiodiversity. Kenakeragaman hayati ini merupakan salah satu modal yang dimiliki oleh Bangsa Indonesia, karena bisa dimanfaatkan untuk berbagai hal. Keterbatasan pengetahuan menyebabkan masyarakat tidak menyadari pentingnya kekayaan alam tersebut. Perubahan ekosistem merupakan salah satu faktor utama berkurangnya keanekaragaman hayati. Pembangunan yang dijalankan di setiap daerah telah menyebabkan terganggunya ekosistem dan punahnya berbagai jenis spesies. Fungsi perekonomian dimana keanekaragaman hayati dilihat sebagai sumber pendapatan bagi negara membuat Indonesia menjadi salah satu pemasok terbesar dalam perdagangan flora dan fauna di dunia. Akan tetapi apabila perdagangan flora dan fauna tersebut tidak diatur dengan baik, dapat terjadi eksploitasi terhadap flora dan fauna di Indonesia yang pada akhirnya akan mengganggu bahkan menghancurkan populasi berbagai jenis flora dan fauna tersebut. Di dunia Indonesia menduduki peringkat ketiga untuk perdagangan ilegal satwa liar. Walaupun telah ada beberapa kasus yang dibawa ke pengadilan, perdagangan satwa liar secara ilegal masih marak dilakukan. Di Jawa Barat spesies yang terancam punah adalah Surili, sejenis primata yang hanya tinggal di kawasan hutan di daerah Jawa Barat. Menurut penelitian yang dilakukan Konservasi Alam Nusantara (KONUS) di Hutan Sancang pada tahun 1994 masih terdapat 60 ekor Surili, tapi ketika tahun 2002 penelitian kembali dilakukan di tempat yang sama hanya ditemukan 1 ekor Surili. Langkanya Surili selain disebabkan perubahan pada ekosistem alaminya (berkurangnya hutan karena aktifitas penebangan liar dan alih fungsi lahan) juga disebabkan perdagangan ilegal yang marak dilakukan. II. Karakteristik SURILI (Presbytis comata Wetzel dan Groves, 1985)  Nama Umum : Surili Nama Inggris : Grizzled leaf monkey/Grizzled Langur Nama Ilmiah : Presbytis comata (Wetzel dan Groves, 1985) Morfologi Pada umumnya warna bagian punggung (dorsal) tubuh surili dewasa berwarna hitam atau coklat tua keabuan. Pada bagian kepala sampai jambul berwarna hitam. Tubuh bagian depan (ventral) mulai dari bawah dagu, dada, perut, bagian dalam lengan, kaki dan ekor berwarna putih. Warna kulit muka dan telinga hitam pekat agak kemerahan, warna iris mata coklat gelap dan warna bibirkemerahan. Pada individu yang baru lahir, tubuhnya berwarna putih keperak-perakan dengan garis hitam mulai dari kepala hingga ekor. Panjang tubuh individu jantan dan betina hampir sama yaitu berkisar antara 430-600 mm. Panjang ekor berkisar antara 560-720 mm. Berat tubuh rata-rata 6,5 kg. Habitat Surili hidup di kawasan hutan hujan tropis primer maupun sekunder mulai dari hutan pantai (ketinggian 0 meter) sampai hutan pegunungan (ketinggian sampai 2000 meter diatas permukaan laut). Seringkali juga surili dijumpai di perbatasan antara hutan dengan kebun penduduk. Makanan Surili termasuk jenis primata yang banyak mengkonsumsi daun muda atau kuncup daun sebagai makanannya. Bila dilihat komposisi makanan yang dikonsumsi surili, 64% dari makanannya adalah daun muda, 14% buah dan biji, 7% bunga dan sisanya berupa serangga, jamur dan tanah. Di samping itu jenis tumbuhan yang menjadi makanan surili juga sangat beragam. Beberapa hasil penelitian memperlihatkan bahwa surili mengkonsumsi lebih dari 75 jenis tumbuhan yang berbeda. Penyebaran Surili (Presbytis comata) hanya terdapat di Jawa Barat, terutama di kawasan hutan yang yang tergolong kawasan konservasi (Taman Nasional, Cagar Alam) dan hutan lindung. Surili tersebar mulai dari hutan pantai sampai hutan pegunungan mulai dari 0-2000 meter diatas permukaan laut. Perilaku Sosial Surili hidup berkelompok dengan ukuran antara 7-12 individu. Setiap kelompok biasanya terdiri atas satu ekor jantan dengan satu atau lebih betina (one male multi female troop). Aktivitas Harian Surili aktif di siang hari (diurnal) dan lebih banyak melakukan aktivitasnya pada bagian atas dan tengah dari tajuk pohon (arboreal). Kadang-kadang jenis primata ini juga turun ke dasar hutan untuk memakan tanah. Pada saat anggotanya turun ke lantai hutan, pimpinan kelompok akan terlihat mengawasi dengan waspada. Pada malam hari kelompok surili tidur saling berdekatan pada ketinggian sekitar 20 m di atas permukaan tanah. Surili jarang menggunakan pohon sebagai tempat tidur yang sama dengan hari sebelumnya. Status Konservasi Surili merupakan satwa yang hanya terdapat (endemik) di Jawa Barat dan Banten. Satwa ini dilindungi oleh perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yaitu berdasarkan SK Menteri Pertanian No. 247/Kpts/Um/1979 tanggal 5 April 1979, SK Menteri Kehutanan No. 301/Kpts-II/1991 tanggal 10 Juni 1991 dan Undang-undang No. 5 Tahun 1990. Penyusutan habitat merupakan ancaman terbesar bagi populasi Surili. Saat ini jenis primata ini hanya dapat dijumpai di kawasan lindung dan konservasi dengan jumlah yang tersisa berkisar antara 4.000-6.000 ekor. III. Konservasi di Indonesia Kekayaan hayati di Indonesia disebabkan oleh beberapa hal, yaitu : letaknya antara dua benua (Asia dan Australia) dan dua samudera (Pasifik dan Hindia), jumlah pulaunya yang amat banyak, serta sifat-sifat geofgrafisnya yang unik. Tal ada negara lain di dunia yang mempunyai keadaan sama dengan Indonesia karena terletak diantara dua wilayah biogeografi yaitu Indo-Malaya dan Australasia dengan garis Wallace diantaranya. Oleh karena itu, Indonesia tidak hanya merupakan negara dengan megadioversity melainkan juga negara dengan tingkat endemisme yang tinggi. Indonesia terbagi menjadi tujuh daerah biogeografi, memiliki paling tidak 42 ekosistem daratan alami dan lima ekosistem lautan. Keanekaragaman ekosistem ini melahirkan keanekaragaman hayati. Walaupun hanya menempati1,3% wilayah daratan bumi, Indonesia mempunyai 17% dari jumlah spesies dunia. Indonesia dihuni paling tidak oleh 12% mamalia dunia, 15% amfibi dan reptilia, 17% dari semua burung, 37% ikan dunia dan paling tidak mengandung 11% dari spesies tanaman berbunga yang diketahui. Keanekaragamanhayati sangat penting bagi keseimbangan ekosistem, yang pada akhirnya mempengaruhi kehidupan manusia, sehingga diperlukan suatu cara untuk menjaga keberlangsungannya. Cara untuk menjaga keanekaragaman hayati adalah dengan melakukan pencagaralaman (konservasi). Pencagaralaman menurut strategi pencagaran sedunia mempunyai tujuan : 1. Memelihara proses ekologi yang esensial bagi system pendukung kehidupan 2. Mempertahankan keanekaan gen 3. Menjamin pemanfaatan jenis dan ekosistem secara berkelanjutan Ketiga tujuan itu saling berkaitan. Tujuan ketiga menyatakan secara eksplisit, pencagaran tidak berlawanan dengan pemanfaatan jenis dan ekosistem. Tetapi pemanfaatan itu haruslah dilakukan dengan cara yang menjamin adanya kesinambungan, yang berarti kepunahan jenis dan kerusakan ekosisten tidak boleh terjadi. Dengan terjaganya keanekaan jenis dan tidak rusaknya ekosistem, proses ekologi yang esensial dalam system pendukung kehidupan akan dapat terpelihara pula. Secara umum, bentuk konservasi alam dapat dibedakan atas dua golongan besar, yaitu (a) konservasi spesies di dalam habitat aslinya (konservasi in-situ) dan (b) konservasi spesies di luar habitat aslinya (konservasi ex-situ). Konservasi in-situ dilakukan untuk konservasi keanekaragaman jenis dan genetik di daerah yang dilindungi. Konservasi ex-situ adalah konservasi keanekaragaman jenis dan genetik yang dilakukan di kebun raya, arboretum, kebun binatang, taman safari serta tempat khusus penyimpanan benih dan sperma satwa. Dalam strategi nasional, asas pengelolaan keanekaragaman hayati nasional adalah : pemanfaatan, keadilan, perikemanusiaan dan keseimbangan, kesadaran hukum serta penembangan kemampuan diri sendiri. Sementara itu Rancang Tindak Nasional untuk Keanekaragaman Hayati (RTNKH) menggariskan empat kegiatan penting untuk pelestarian keanekaragaman hayati yaitu : pelestarian in-situ di dalam kawasan lindug, pelestarian in-situ di luar kawasan lindung, pelestarian ekosistem laut dan pesisir serta pelestarian ex-situ. Selain itu ada kegiatan penunjang berupa pengembangan partisipasi masyarakat, penelitian dan pengembangan, pengelolaan dan pemanfaatan informasi serta program pendidikan, pelatihan dan penyuluhan. IV.Peraturan tentang Perdagangan satwa liar Pada tahun 1970-an, dunia internasional mulai menyadari dampak dari perdagangan flora dan fauna, terutama semakin sedikitnya berbagai populasi species-species langka yang ada di masing-masing negara. Pada tahun 1973 daam sebuah konvensi internasional yang diselenggarakan di Washington, Amerika Serikat, negara-negara yang memiliki kepedulian terhadap kelangsungan hidup species langka sepakat untuk melahirkan satu dokumen kesepakatan yang tujuan utamanya adalah membatasi praktek perdagangan Internasional species langka tersebut. Konvensi tersebut kemudian dikenal dengan nama CITES (Convention on Internasional Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora/ Konvensi mengenai Perdagangan Internasional Species Langka Flora dan Fauna Liar). CITES terdiri dari 25 pasal/article ditandatangani pada tanggal 3 Maret 1973 dan ditandatangani oleh 21 negara, serta mulai berlaku pada 1 Juli 1975. Saat ini CITES merupakan konvensi yang paling banyak diratifikasi dengan anggota sebanyak 167 negara. Tujuan utama CITES adalah untuk melindungi spesies tertentu yang terancam punah akibat eksploitasi manusia yang melampaui batas melalui cara perizinan impor/ekspor. Prinsip yang dikembangkan dalam CITES adalah kontrol dan pengawasan melalui sistem lisensi. Misi Konservasi dalam CITES didasari oleh dasar pemikiran yang berkaitan dengan dua penyebab kepunahan yaitu rusaknya habitat alami dari makhluk tersebut yang terdesak karena ledakan populasi manusia yang membutuhkan lahan luas untuk menunjang berbagai macam keperluan hidupnya dan pemindahan spesies hewan dan tumbuhan tersebut dari habitat asalnya untuk keperluan komersial, hiburan, olahraga atau kepentingan manusia lainnya tanpa mempedulikan kepentingan hewan dan tumbuhan untuk berkembangbiak di habitatnya, sehingga lebih mungkin mengontrol perpindahan spesies karena perdagangan internasional itu mengalir ke tempat-tempat yang telah diketahui sehingga mudah dimonitor daripada mengontrol penggunaan lahan tiap-tiap negara melalui peraturan internasional. CITES membagi species menjadi 3 (tiga) appendiks, sebagai berikut : Appendiks I : Kategori ini memuat jenis-jenis flora dan fauna yang dianggap sangat langka, sehingga pemanfaatannya hanya pada hal-hal yang luar biasa sifatnya (bukan untuk kepentingan komersial) dan pengaturan mengenai perdagangan pada kategori ini diatur oleh pengaturan yang ketat. Peranan pemegang otoritas keilmuan dalam proses pemberian ijin ekspor dan impor sangat penting. Appendiks II : Kategori ini memuat jenis-jenis flora dan fauna yang dianggap langka, tetapi masih dapat dimanfaatkan secara terbatas, antara lain melalui sistem penjatahan (kuota) dan pengawasan. Dalam kategori ini otoritas keilmuan dan otoritas manajemen berperan besar dalam proses perizinan. Appendiks III : Kategori ini memuat jenis-jenis flora dan fauna yang dianggap sangat langka bagi negara/kawasan tertentu sehingga perlu dilindungi dari eksploitasi. CITES memberikan pengecualian terhadap beberapa perdagangan, diatur dalam Pasal VII berupa : - Peraturan dalam pasal III, IV dan V tidak berlaku pada pengangkutan atau pemindahan antar kapal yang melewati atau berada pada wilayah teritorial suatu pihak CITES.
- Bila spesimen dari species dinyatakan diperoleh sebelum ada pengaturan yang melarangnya dalam CITES oleh otoritas manajemen negara eksportir dan pengekspor ulang.
- Bila spesimen tersebut merupakan : produk yang merupakan barang yang digunakan oleh individu/orang atau keluarga untuk keperluan pribadi atau keluarganya dan tidak untuk dijual kembali, produk yang berupa benda, pakaian atau perhiasan yang digunakan oleh individu atau keluarga untuk keperluan pribadi.
- Perdagangan non komersil atau pemindahan atau pertukaran spesimen dari spesies tertentu antara ilmuan atau lembaga ilmiah.
- Spesies yang terdapat dalam kebun binatang yang berpindah, sirkus atau pertunjukan keliling lainnya.
- Pengaturan khusus lainnya adalah mengenai perdagangan spesies yang merupakan hasil dari penangkaran, tentunya dengan pembatasan kuota tertentu oleh otoritas manajemen negara yang bersangkutan.
Dalam CITES terdapat 2 otoritas yang harus dibentuk oleh negara peserta seperti yang diatur dalam pasal IX. Kedua otoritas tersebut adalah : - Otoritas Manajemen adalah otoritas yang berwenang mengeluarkan ijin atau sertifikat CITES atas nama negara tersebut dalam perdagangan satwa dan tumbuhan langka, biasanya lembaga ini berada langsung dalam struktur pemerintahan dan berfungsi mengatur arus perdagangan spesies yang terdapat dalam appendiks baik usaha ekspor impor maupun ekspor ulang serta membuat perangkat hukum.
- Otoritas Keilmuan adalah otoritas yang berwenang menentukan apakah suatu kegiatan perdagangan bisa membahayakan kehidupan spesies yang diperdagangkan atau apakah kondisi penangkaran sudah cocok untuk satwa yang hendak diperdagangkan dan berfungsi menyediakan data-data dan informasi mengenai keadaan spesies yang terkait dengan konvensi sebagai dasar pertimbangan bagi otoritas manajemen dalam mengambil keputusan untuk memberikan ijin atau sertifikat. Lembaga ini juga berwenang mengadakan pemantauan volume ekspor dan pengaturan kuota atau pembatasan ekspor serta pengaruhnya terhadap spesies yang diperdagangkan dan meninjau proses perijinan CITES dan mengajukan permohonan untuk mengubah isi appendiks.
Hal menarik dalam CITES adalah masalah perizinan, khususnya izin untuk memperdagangkan species yang termasuk appendiks I dan II dimana CITES menerapkan sistem perizinan ganda, dalam hal ekspor impor, izin harus dikeluarkan oleh dua negara yaitu izin dari negara pengekspor dan izin dari negara pengimpor. Hal ini dilakukan dengan alasan , pertama informasi tentang keberadaan (kelangsungan hidup populasi) spesies yang diperdagangkan lebih mudah diketahui oleh kedua belah pihak, dan pemeriksaan yang dilakukan oleh kedua belah pihak mengakibatkan informasi yang didapatkan lebih terpercaya dan dapat dipertanggungjawabkan kedua belah negara, kedua akan lebih sulit bagi pihak yang hendak memalsukan atau mengambil jalan pintas dengan menyogok pejabat yang mengeluarkan izin dari dua negara sekaligus. Pemerintah Indonesia meratifikasi konvensi ini melalui Keputusan Presiden No.43 tahun 1978 tanggal 15 Desember 1978 yang mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 1979. Sebagai negara peserta maka Indonesia terkait dan terikat langsung dengan aturan yang ada di konvensi tersebut, selain itu Indonesia juga berhak dan berkewajiban untuk ikut serta dalam pertemuan tahunan negara-negara peserta (COP/ Conference of The Parties) dan membuat daftar flora dan Fauna yang termasuk langka di Indonesia yang kemudian daftar tersebut diserahkan pada sekretariat konvensi. Pasal 65 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 menyatakan yang dimaksud dengan otoritas pengelola/managemen adalah Departemen yang bertanggung jawab di bidang Kehutanan, sementara otoritas keilmuan adalah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Beberapa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kebijakan flora dan fauna antara lain adalah: 1. Undang-Undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Undang-undang ini mengatur tentang upaya perlindungan alam yang dilakukan melalui usaha-usaha konservasi. Adapun berhasilnya konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya menurut penjelasan umum undang-undang tersebut berkaitan erat dengan tercapainya tiga sasaran konservasi, yaitu : 1. Menjamin terpeliharanya proses ekologis yang menunjang sistem penyangga kehidupan bagi kelangsungan pembangunan dan kesejahteraan manusia (perlindungan sistem penyangga kehidupan) 2. Menjamin terpeliharanya keanekaragaman sumber genetik dan tipe-tipe ekosistemnya sehingga mampu menunjang pembangunan, ilmu pengetahuan dan teknologi yang memungkinkan pemenuhan kebutuhan manusia yang menggunakan sumber daya alam hayati bagi kesejahteraan (pengawetan sumber plasma nutfah) 3. Mengendalikan cara-cara pemanfaatan sumber daya alam hayati sehingga terjamin kelestariannya. Akibat sampingan ilmu pengetahuan dan teknologi yang kurang bijaksana, belum harmonisnya penggunaan dan peruntukan tanah serta belum berhasilnya sasaran konservasi secara optimal, baik di darat maupun di perairan dapat mengakibatkan timbulnya gejala erosi genetik, polusi dan penurunan potensi sumber daya alam hayati (pemanfaatan secara lestari). - Peraturan Pemerintah No.13 tahun 1994 tentang Perburuan Satwa Buru
Peraturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya. Dalam penjelasan umum disebutkan bahwa peraturan ini perlu untuk menjaga kelestarian alam, selama ini perburuan dilakukan dengan tidak teratur sehingga mengancam kelestarian alam, melalui peraturan ini perburuan satwa buru dapat memberikan manfaat sebesarnya untuk kemakmuran rakyat. - Peraturan Pemerintah No.7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa
Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa berdasarkan Pasal 2 bertujuan untuk : - Menghindarkan jenis tumbuhan dan satwa dan bahaya kepunahan.
- Menjaga kemurnian genetik dan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa.
- Memelihara keseimbangan dan kemantapan ekosistem yang ada, agar dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan manusia secara berkelanjutan.
- Peraturan Pemerintah No.8 tahun 1999 tentang Pemanfaatan jenis Tumbuhan dan Satwa liar.
Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar berdasarkan Pasal 2 didayagunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan tetap menjaga keanekaragaman jenis dan keseimbangan ekosistem. Selain Peraturan-peraturan yang disebutkan, telah terbit juga keputusan menteri-menteri terkait, salah satunya adalah Kep.MenHutBun No.104/Kpts-II/2000 tentang Tata cara mengambil tumbuhan liar dan menangkap satwa liar, dimana Pasal 11 menyatakan Direktur Jendral Perlindungan dan konservasi alam menetapkan kuota setiap jenis dan jumlah tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi untuk keperluan perdagangan dalam kurun waktu satu tahun. V. Kesimpulan Ancaman terbesar terhadap Surili di Jawa Barat selain menyusutnya habitat asli hewan tersebut adalah perdagangan ilegal. Karakteristik Surili yang unik menyebabkan nilainya sangat tinggi di pasar satwa. Walaupun Surili termasuk binatang yang dilindungi, hal itu tidak menyebabkan berkurangnya minat pasar terhadap Surili. Kelangkaannya justru meningkatkan daya jual binatang tersebut. Beberapa hal telah dilakukan untuk melindungi Surili, salah satunya adalah menjadikan Surili sebagai Maskot Jawa Barat, sehingga perlindungan terhadap binatang ini semakin ketat. Dijadikannya Surili sebagai maskot juga mendorong perlindungan terhadap hutan tempat tinggal Surili. Hal ini tentu sejalan dengan program penghijauan yang digalakkan pemerintah Jawa Barat. Cara lain adalah dengan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya hidupan liar bagi keseimbangan ekositem melalui penyuluhan dan pendidikan. Karena dibutuhkan peran serta aktif masyarakat untuk melestarikan keanekaragaman hayati, terutama menyelamatkan satwa langka dari perdagangan liar. Pemahaman mengenai peran masing-masing spesies dalam suatu ekosistem akan mendorong masyarakat untuk menjaga dan melestarikan keanekaragaman hayati. Pemahaman tersebut juga akan merubah paradigma masyarakat yang memandang keanekaragaman hayati semata-mata dari fungsi ekonomi.
Posted at 01:04 pm by pipitkecil
Permalink
Saturday, October 20, 2007
DEEP ECOLOGY DAN PEMBANGUNAN DI INDONESIA
I. Pengertian
Deep ecology adalah sebuah filosofi
lingkungan yang diperkenalkan oleh filsuf Norwegia, Arne Naess. Teori ini merubah pandangan manusia dari antroposentris yang berpusat pada
dirinya menjadi ekosentris, dimana manusia merupakan bagian dari lingkungan.
Istilah deep ecology sendiri digunakan untuk menjelaskan kepedulian
manusia terhadap lingkungannya. Kepedulian yang ditujukan dengan membuat
pertanyaan-pertanyaan yang sangat mendalam dan mendasar, ketika dia akan
melakukan suatu tindakan.
Mengutip perkataan
Naess : The essence of deep ecology - as compared with the science of
ecology, and with what I call the shallow ecological movement - is to ask
deeper questions. The adjective "deep" stresses that we ask why and
how, where others do not…we need to ask questions like, Why do we think that
economic growth and high levels of consumption are so important ? The
conventional answer would be to point to the economic consequences of not
having economic growth. But in deep ecology, we ask whether the present society
fulfills basic human needs like love and security and access to nature, and, in
so being, we question our society's underlying assumptions.
Fritjof Capra dalam
bukunya Jaring-Jaring Kehidupan menyatakan bahwa deep ecology
tidak memisahkan manusia atau apapun dari lingkungan alamiah. Benar-benar melihat dunia bukan sebagai kumpulan objek-objek yang terpisah
tetapi sebagi suatu jaringan fenomena yang saling berhubungan dan saling
tergantung satu sama lain secara fundamental. Deep ecology mengakui
nilai intristik semua mahluk hidup dan memandang manusia tak lebih dari satu
untaian dalam jaring kehidupan..
Pada
akhirnya, menurut Capra, kesadaran ekologis yang mendalam adalah kesadaran
spiritual atau religius, karena ketika konsep tentang jiwa manusia dimengerti
sebagai pola kesadaran dimana individu merasakan suatu rasa memiliki, dari rasa keberhubungan,
kepada kosmos sebagai suatu keseluruhan, maka jelaslah bahwa kesadaran ekologis
brsifat spiritual dalam esensinya yang terdalam. Oleh karena itu pandangan baru realitas yang didasarkan
pada kesadaran ekologis yang mendalam konsisten dengan apa yang disebut
filsafat abadi yang berasal dari tradisi-tradisi spiritual, baik spiritualitas
para mistikus Kristen, Budhis atau filsafat dan kosmologis yang mendasari
tradisi-tradisi Amerika Pribumi.
Syaiful
Bari dalam artikelnya Urgensi Etika Ekosentrisme mengatakan, ada dua hal yang sama sekali baru dalam Deep Ecology.
Pertama, manusia dan kepentingannya bukan ukuran bagi segala sesuatu yang lain.
Deep Ecology memusatkan perhatian kepada seluruh
spesies, termasuk spesies bukan manusia. Ia juga
tidak memusatkan pada kepentingan jangka pendek, tetapi jangka panjang. Maka
dari itu, prinsip moral yang dikembangkan Deep Ecology menyangkut
seluruh kepentingan komunitas ekologis.
Kedua, Deep Ecology dirancang sebagai etika praktis. Artinya,
prinsip-prinsip moral etika lingkungan harus diterjemahkan dalam aksi nyata dan
konkret. Etika baru ini menyangkut suatu gerakan yang jauh lebih dalam dan
komprehensif dari sekadar sesuatu yang amat instrumental dan ekspansionis. Deep
Ecology merupakan gerakan nyata yang didasarkan pada perubahan paradigma
secara revolusioner, yaitu perubahan cara pandang, nilai dan perilaku atau gaya
hidup.
Dari
berbagai penjelasan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa deep ecology
timbul karena meningkatnya kesadaran manusia terhadap kaitan dirinya dengan
lingkungan sekitarnya. Kesadaran tersebut timbul karena manusia mulai menyadari
akibat dari berbagai kerusakan yang dilakukan oleh dirinya terhadap lingkungan
sekitarnya. Kesadaran yang sama kemudian mendorong berkembangnya konsep
pembangunan berkelanjutan. Pada konsep ini manusia harus memperhatikan daya
dukung alam dalam memenuhi kebutuhannya.
Adapun
kprinsip-prinsip dasar dalam Deep Ecology menurut Stephan Harding dalam
artikelnya What is deep ecology adalah sebagai berikut :
1.
All life has value in itself, independent of its
usefulness to humans.
2.
Richness and diversity contribute to life’s well-being and
have value in themselves.
3.
Humans have no right to reduce this richness and diversity
except to satisfy vital needs in a responsible way.
4.
The impact of humans in the world is excessive and rapidly
getting worse.
5.
Human lifestyles and population are key elements of this
impact.
6.
The diversity of life, including cultures, can flourish
only with reduced human impact.
7.
Basic ideological, political, economic and technological
structures must therefore change.
8.
Those who accept the forgoing points have an obligation to
participate in implementing the necessary changes and to do so peacefully and
democratically.
II. Deep Ecology dan Kebijakan pembangunan di
Indonesia.
Menurut Peraturan
Presiden Nomor 7 tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional (RPJM) tahun 2004-2009 dinyatakan arah kebijakan yang akan ditempuh
meliputi perbaikan manajemen dan system pengelolaan sumber daya alam,
optimalisasi manfaat ekonomi dari sumber daya alam termasuk jasa lingkungannya,
pengembangan peraturan perundangan lingkungan, penegakan hukum, rehabilitasi
dan pemulihan cadangan sumber daya alam, dan pengendalian pencemaran lingkungan
hidup dengan memperhatikan kesetaraan gender.
Melalui
kebijakan ini diharapkan sumber daya alam tetap dapat mendukung perekonomian
nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa mengorbankan daya
dukung dan fungsi lingkungan agar kelak dapat dinikmati oleh generasi
mendatang.
Tetapi
pada kenyataannya, pembangunan yang dilakukan masih lebih memperhatikan aspek
ekonomi, yang oleh karenanya terjadi eksploitasi besar-besaran terhadap sumber
daya alam di Indonesia. Hutan Indonesia yang merupakan asset internasional
habis dijarah oleh pelaku-pelaku illegal logging, sementara bahan energi
mineral digali habis-habisan sehingga meninggalkan lubang-lubang besar di bumi
Indonesia. Peruntukan lahan yang tidak sesuai menyebabkan berbagai ekosistem
berubah dan keanekaragaman hayati terancam punah.
Pembangunan
fisik yang terus menerus dilakukan tidak diimbangi dengan usaha konservasi yang
memadai. Selain itu tidak ditanganinya dengan serius sektor-sektor pertanian
dan perikanan yang merupakan mata
pencaharian pokok sebagian besar penduduk Indonesia, menyebabkan kemiskinan
terjadi dimana-mana. Bahkan Negara yang mempunyai sumber daya alam berlimpah
ini tidak mampu memenuhi kebutuhan pangannya sendiri, sehingga penduduk di
beberapa tempat kelaparan karena tidak mampu membeli bahan pangan yang harganya
melambung tinggi.
Kasus
Lumpur Lapindo di Sidoarjo dan Banjir Besar yang kembali terulang di ibukota
Jakarta, merupakan contoh bencana alam yang disebabkan oleh kelalaian manusia.
Sementara masyarakat menuntut tindakan yang tegas, pemerintah masih sibuk
mempertahankan ego masing-masing dan saling melemparkan tanggung jawab.
Berbagai bencana yang timbul karena kesalahan manusia, belum mampu menyadarkan
pemerintah untuk melakukan dengan sebenar-benarnya pembangunan berkelanjutan.
Sementara
itu masuknya pendidikan lingkungan sebagai muatan lokal pada kurikulum
pendidikan di beberapa daerah merupakan satu langkah maju untuk membangkitkan
kembali kesadaran akan kaitan manusia dengan lingkungan. Pendidikan ini
diharapkan mampu memberikan kesadaran lingkungan sedari dini. Sementara untuk
merubah perilaku manusia yang telah terlanjur terbentuk diperlukan ketegasan
aparat dalam menegakan aturan yang ada. Hal ini dikarenakan perubahan perilaku
yang sudah mengakar hanya bisa dilakukan secara paksa melalui aturan-aturan
dengan sanksi yang tegas.
Apabila
dikaitkan dengan deep ecology, kondisi di Indonesia baru mencapai
kesadaran, tetapi kesadaran ini belum mewujud pada tindakan. Sehingga sebagian ahli
mengatakan bahwa konsep yang digunakan di Indonesia adalah shallow deep
ecology. Hal ini bisa dipahami karena merubah pola pikir
dan cara pandang suatu masyarakat bukanlah suatu proses yang mudah dan cepat.
Masykuri
dalam aritkelnya ETIKA LINGKUNGAN: Solusi Menghadapi Mentalitas Frontier menyatakan
bahwa akar dari banyak permasalahan lingkungan adalah bersumber dari adanya
mentalitas “Frontier“ yang cukup mengakar dalam peradaban manusia, bahkan masih
tetap terasakan sampai sekarang ini.
Mentalitas
Frontier (Frontier Mentality) adalah mentalitas dasar atau etika yang ditandai
oleh tiga konsep ajaran dasar, (Chiras, 1985, hal. 435) yaitu :
- Bahwa dunia sebagai
penyedia sumber daya yang tak terbatas untuk digunakan oleh manusia, dan
tidak perlu berbagi dengan segala bentuk kehidupan lain yang
memerlukannya. Dengan kata lain “segala sesuatunya senantiasa tetap
tersedia terus dan itu semua untuk kita manusia”. Sebagian dari
konsep ini, juga terdapat anggapan bahwa bumi ini memiliki kapasitas yang
tidak terbatas untuk menerima dan mengolah pencemaran.
- Bahwa manusia itu terpisah dari alam dan bukan merupakan bagian
dari alam itu sendiri.
- Bahwa alam dilihat sebagai sesuatu yang harus ditundukkan.
Teknologi adalah alat ampuh bagi manusia untuk menundukkan alam, dan juga
merupakan jawaban bagi banyak permasalahan konflik antara masyarakat
manusia dengan alam.
Mentalitas frontier
ini telah menguasai jalan pikiran dan perilaku manusia cukup lama, bahkan tetap
mendominasi pola pikir atau paradigma masyarakat modern dewasa ini bukan hanya
dalam melihat problema lingkungan, tetapi juga dalam upaya memecahkan masalah
lingkungan. Mentalitas frontier ini sangat kuat mempengaruhi
pola pikir, pengambilan keputusan, tujuan dan harapan individu maupun
masyarakat, bahkan sebagai dasar pembenaran setiap tindakan kita. Secara lebih rinci
mentalitas Frontier ini menegaskan pemahamannya bahwa :
- Bumi adalah bank sumber daya yang tak terbatas.
- Bila persediaan sumber daya habis, kita pindah ke tempat lain.
- Hidup akan semakin baik
bila kita terus dapat menambahkan kesejahteraan material kita.
- Harga yang harus dibayar untuk setiap usaha adalah penggunaan
materi, energi dan tenaga kerja. Ekonomi pada dasarnya adalah ketiga hal
tersebut.
- Alam adalah untuk ditundukkan.
- Hukum dan teknologi
baru akan memecahkan masalah lingkungan yang kita hadapi.
- Kita lebih tinggi dari pada alam, kita terpisah dari alam dan
superior terhadap alam.
- Limbah adalah sesuatu yang harus diterima dari setiap usaha
manusia.
Menurut Masykuri etika
yang harus digunakan masyarakat modern saat ini adalah Etika Keberlanjutan
(sustainable ethics) yang dikemukakan oleh Chiras (1985: 435) yang memiliki
anggapan dasar bahwa :
1.
Bumi merupakan sumber persediaan yang memiliki batas.
2. Mendaur-ulang dan menggunakan sumber daya yang dapat diganti akan mencegah
terjadinya kehabisan persediaan sumber daya.
3.
Nilai hidup tidak di ukur dari besarnya uang kita di bank.
4. Harga setiap usaha, bukan hanya penggunaan energi, tenaga kerja dan materi
tetapi harga eksternal, seperti : kerusakan lingkungan dan kemerosotan derajat
kesehatan manusia harus juga diperhitungkan.
5. Kita harus memahami dan bekerja sama dengan alam.
6.
Usaha-usaha individu dalam mengatasi masalah yang sangat menekan harus
dibarengi dengan hukum yang kuat serta teknologi yang tepat.
7.
Kita adalah bagian dari alam, kita dikuasai oleh hukum alam, oleh
karena itu harus menghormati komponen hukum-hukum tersebut. Kita tidak lebih
hebat dari alam.
8.
Limbah adalah tidak dapat ditoleran, sehingga setiap limbah harus
punya nilai guna.
III, PENUTUP
Pembangunan
berkelanjutan hanya bisa dilakukan apabila pemahaman tentang konsep ekosentris
yang diusung oleh gerakan deep ecology bisa dipahami dengan utuh. Dengan pemahaman yang utuh tersebut masyarakat dan pemerintah akan semakin
sadar akan keterkaitan erat antara manusia dan lingkungan serta peran apa yang
seharusnya dilakukan manusia dalam kaitannya dengan lingkungan.
Dengan memahami deep ecology,
manusia akan memahami bahwa yang paling dirugikan oleh tindakan mereka yang
merusak lingkungan adalah diri mereka sendiri. Karena kelangsungan hidup mereka
sangat tergantung pada kestabilan lingkungan.
Ketika pemahaman akan hakikat
tersebut telah timbul pada diri masyarakat dan pemerintah, maka akan terjadi
perubahan pola pikir dan cara pandang. Sehingga mulai dilakukan
tindakan-tindakan yang akan mendukung pola pikir dan cara pandang baru
tersebut. Pembangunan yang dilakukan akan benar-benar ditujukan untuk memenuhi
kebutuhan bukan keinginan manusia.
Proses pemahaman tersebut dilakukan
dan diterapkan melalui berbagai cara, salah satunya dalam memasukkan
konsep-konsep tersebut dalam kebijakan-kebijakan pemerintah. Walaupun dalam
pelaksanaannya masih dilakukan, sosialisasi yang terus menerus serta perbaikan
kualitas terutama secara moral pada aparatur pemerintahan di Indonesia akan
sangat membantu.
Pada akhirnya permasalahan
pembangunan dan lingkungan di Indonesia kembali pada moral dan etika yang
dimiliki oleh manusia itu sendiri. Karena moral dan etika tersebut yang akan
membentuk cara pandang dan pola pikir yang dicerminkan pada tindakan manusia
sehari-hari. Etika dan moral merupakan hakikat kemanusiaan itu sendiri, ketika
kedua hal tersebut memudar maka kemanusiaan kehilangan maknanya. Sehingga
dengan kedua hal itulah manusia dapat memahami kedirian dan kemanusiaanya di
dunia ini.
Posted at 06:37 pm by pipitkecil
Permalink
Indonesia dikenal sebagai negara
yang memiliki keanekaragaman hayati tertinggi di dunia, bahkan dikenal sebagai megabiodiversity.
Kenakeragaman hayati ini merupakan salah satu modal yang dimiliki oleh Bangsa
Indonesia, karena bisa dimanfaatkan untuk berbagai hal. Keterbatasan
pengetahuan menyebabkan masyarakat tidak menyadari pentingnya kekayaan alam
tersebut. Fungsi perekonomian dimana keanekaragaman hayati dilihat sebagai
sumber pendapatan bagi negara membuat Indonesia menjadi salah satu pemasok
terbesar dalam perdagangan flora dan fauna di dunia. Akan tetapi apabila
perdagangan flora dan fauna tersebut
tidak diatur dengan baik, dapat terjadi eksploitasi terhadap flora dan
fauna di Indonesia yang pada akhirnya akan mengganggu bahkan menghancurkan
populasi berbagai jenis flora dan fauna tersebut.
Pada tahun 1970-an, dunia
internasional mulai menyadari dampak dari perdagangan flora dan fauna tersebut,
terutama semakin sedikitnya berbagai populasi species-species langka yang ada
di masing-masing negara. Pada tahun 1973 daam sebuah konvensi internasional
yang diselenggarakan di Washington, Amerika Serikat, negara-negara yang
memiliki kepedulian terhadap kelangsungan hidup species langka sepakat untuk
melahirkan satu dokumen kesepakatan yang tujuan utamanya adalah membatasi
praktek perdagangan
Internasional species langka tersebut. Konvensi tersebut kemudian dikenal
dengan nama CITES (Convention on Internasional Trade in Endangered Species of
Wild Fauna and Flora/ Konvensi mengenai Perdagangan Internasional Species
Langka Flora dan Fauna Liar).
CITES terdiri dari 25 pasal/article
ditandatangani pada tanggal 3 Maret 1973 dan ditandatangani oleh 21 negara,
serta mulai berlaku pada 1 Juli 1975. Saat ini CITES merupakan konvensi yang
paling banyak diratifikasi dengan anggota sebanyak 167 negara.
Tujuan utama CITES adalah untuk melindungi spesies tertentu yang terancam punah
akibat eksploitasi manusia yang melampaui batas melalui cara perizinan
impor/ekspor. Prinsip yang dikembangkan dalam CITES adalah kontrol dan
pengawasan melalui sistem lisensi. CITES membagi species menjadi 3 (tiga)
appendiks, sebagai berikut :
Appendiks I : Kategori ini memuat jenis-jenis flora dan fauna
yang dianggap sangat langka, sehingga pemanfaatannya hanya pada hal-hal yang
luar biasa sifatnya (bukan untuk kepentingan komersial) dan pengaturan mengenai
perdagangan pada kategori ini diatur oleh pengaturan yang ketat. Peranan
pemegang otoritas keilmuan dalam proses pemberian ijin ekspor dan impor sangat
penting.
Appendiks II : Kategori ini memuat jenis-jenis flora dan fauna
yang dianggap langka, tetapi masih dapat dimanfaatkan secara terbatas, antara
lain melalui sistem penjatahan (kuota) dan pengawasan. Dalam kategori ini
otoritas keilmuan dan otoritas manajemen berperan besar dalam proses perizinan.
Appendiks III : Kategori ini memuat jenis-jenis flora dan fauna
yang dianggap sangat langka bagi negara/kawasan tertentu sehingga perlu
dilindungi dari eksploitasi.
CITES
memberikan pengecualian terhadap beberapa perdagangan, diatur dalam Pasal VII
berupa :
- Peraturan
dalam artikel III, IV dan V tidak berlaku pada pengangkutan atau
pemindahan antar kapal yang melewati atau berada pada wilayah teritorial
suatu pihak CITES
- Bila
spesimen dari species dinyatakan diperoleh sebelum ada pengaturan yang
melarangnya dalam CITES oleh otoritas manajemen negara eksportir dan
pengekspor ulang
- Bila
spesimen tersebut merupakan : produk yang merupakan barang yang digunakan
oleh individu/orang atau keluarga untuk keperluan pribadi atau keluarganya
dan tidak untuk dijual kembali, produk yang berupa benda, pakaian atau
perhiasan yang digunakan oleh individu atau keluarga untuk keperluan
pribadi.
- Perdagangan
non komersil atau pemindahan atau pertukaran spesimen dari spesies
tertentu antara ilmuan atau lembaga ilmiah.
- Spesies
yang terdapat dalam kebun binatang yang berpindah, sirkus atau pertunjukan
keliling lainnya.
- Pengaturan
khusus lainnya adalah mengenai perdagangan spesies yang merupakan hasil
dari penangkaran, tentunya dengan pembatasan kuota tertentu oleh otoritas
manajemen negara yang bersangkutan.
Dalam CITES terdapat 2 otoritas yang harus
dibentuk oleh negara peserta seperti yang diatur dalam pasal IX. Kedua otoritas
tersebut adalah :
- Otoritas
Manajemen adalah otoritas yang berwenang mengeluarkan ijin atau sertifikat
CITES atas nama negara tersebut dalam perdagangan satwa dan tumbuhan
langka, biasanya lembaga ini berada langsung dalam struktur pemerintahan
dan berfungsi mengatur arus perdagangan spesies yang terdapat dalam
appendiks baik usaha ekspor impor maupun ekspor ulang serta membuat
perangkat hukum.
- Otoritas
Keilmuan adalah otoritas yang berwenang menentukan apakah suatu kegiatan
perdagangan bisa membahayakan kehidupan spesies yang diperdagangkan atau
apakah kondisi penangkaran sudah cocok untuk satwa yang hendak
diperdagangkan dan berfungsi menyediakan data-data dan informasi mengenai
keadaan spesies yang terkait dengan konvensi sebagai dasar pertimbangan
bagi otoritas manajemen dalam mengambil keputusan untuk memberikan ijin
atau sertifikat. Lembaga ini juga berwenang mengadakan pemantauan volume
ekspor dan pengaturan kuota atau pembatasan ekspor serta pengaruhnya
terhadap spesies yang diperdagangkan dan meninjau proses perijinan CITES
dan mengajukan permohonan untuk mengubah isi appendiks.
Pemerintah Indonesia
meratifikasi konvensi ini melalui Keputusan Presiden No.43 tahun 1978 tanggal
15 Desember 1978 yang mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 1979. Sebagai negara
peserta maka Indonesia terkait dan terikat langsung dengan aturan yang ada di
konvensi tersebut, selain itu Indonesia juga berhak dan berkewajiban untuk ikut
serta dalam pertemuan tahunan negara-negara peserta (COP/ Conference of The Parties) dan membuat daftar flora dan
Fauna yang termasuk langka di Indonesia yang kemudian daftar tersebut
diserahkan pada sekretariat konvensi. Pasal 65 Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 menyatakan yang dimaksud dengan otoritas
pengelola/managemen adalah Departemen yang bertanggung jawab di bidang
Kehutanan, sementara otoritas keilmuan adalah Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia (LIPI).
Beberapa peraturan
perundang-undangan yang terkait dengan kebijakan flora dan fauna antara lain
adalah:
1.
Undang-Undang No 5 tahun 1990
tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Undang-undang
ini mengatur tentang upaya perlindungan alam yang dilakukan melalui usaha-usaha
konservasi. Adapun berhasilnya konservasi sumber daya alam hayati dan
ekosistemnya menurut penjelasan umum undang-undang tersebut berkaitan erat
dengan tercapainya tiga sasaran konservasi, yaitu :
1. Menjamin terpeliharanya proses ekologis yang
menunjang sistem penyangga kehidupan bagi kelangsungan pembangunan dan
kesejahteraan manusia (perlindungan sistem penyangga kehidupan)
2. Menjamin terpeliharanya keanekaragaman
sumber genetik dan tipe-tipe ekosistemnya sehingga mampu menunjang pembangunan,
ilmu pengetahuan dan teknologi yang memungkinkan pemenuhan kebutuhan manusia
yang menggunakan sumber daya alam hayati bagi kesejahteraan (pengawetan sumber
plasma nutfah)
3. Mengendalikan cara-cara pemanfaatan sumber
daya alam hayati sehingga terjamin kelestariannya. Akibat sampingan ilmu
pengetahuan dan teknologi yang kurang bijaksana, belum harmonisnya penggunaan
dan peruntukan tanah serta belum berhasilnya sasaran konservasi secara optimal,
baik di darat maupun di perairan dapat mengakibatkan timbulnya gejala erosi
genetik, polusi dan penurunan potensi sumber daya alam hayati (pemanfaatan
secara lestari).
Sedangkan pasal-pasal yang mengatur tentang upaya perlindungan
keanekaragaman hayati, antara lain adalah :
Pasal 21
1. Setiap orang dilarang untuk :
a. Mengambil, menebang, memiliki, merusak,
memusnahkan, memelihara, mengangkut dan mempoerniagakan tumbuhan yang
dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati.
b. Mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau
bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di Indonesia
ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.
2. Setiap orang dilarang untuk :
a. Menangkap, melukai, membunuh, menyimpan,
memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam
keadaan hidup.
b. Menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut
dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati.
c. Mengeluarkan satwa yang dilindungi dari
suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau diluar Indonesia.
d. Memperniagakan, menyimpan atau memiliki
kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang
yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu
tempat di Indonesia ke tempat lain didalam atau diluar Indonesia.
e. Mengambil, merusak, memusnahkan,
memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang
dilindungi.
Pengecualian terhadap larangan yang dimaksud dalam Pasal 21 menurut Pasal 22 hanya dapat
dilakukan untuk keperluan penelitian, ilmu pengetahuan, dan/atau penyelamatan
jenis tumbuhan dan satwa yang bersangkutan, termasuk didalamnya pemberian atau
penukaran jenis tumbuhan dan satwa kepada pihak lain diluar negeri dengan izin
pemerintah.
Pengecualian dari larangan menangkap, melukai dan membunuh satwa yang
dilindungi dapat dilakukan dalam hal satwa yang dilindungi membahayakan
kehidupan manusia.
- Peraturan
Pemerintah No.13 tahun 1994 tentang Perburuan Satwa Buru
- Peraturan
Pemerintah No.7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa
Pengawetan jenis tumbuhan dan
satwa berdasarkan Pasal 2 bertujuan untuk :
- Menghindarkan
jenis tumbuhan dan satwa dan bahaya kepunahan.
- Menjaga
kemurnian genetik dan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa.
- Memelihara
keseimbangan dan kemantapan ekosistem yang ada, agar dapat dimanfaatkan
bagi kesejahteraan manusia secara berkelanjutan.
Adapun upaya pengawetan jenis
tumbuhan dan satwa berdasarkan Pasal 3 dilakukan melalui :
a. Penetapan dan penggolongan yang dilindungi
dan tidak dilindungi.
b. Pengelolaan jenis tumbuhan dan satwa serta
habitatnya.
c. Pemeliharaan dan pengembangbiakan.
Jenis tumbuhan dan satwa yang
dilindungi menurut Pasal 5 adalah yang memenuhi kriteria :
- Mempunyai
populasi yang kecil
- Adanya
penurunan yang tajam pada jumlah indivisu di alam
- Daerah
penyebarannya yang terbatas (endemik)
Pengawetan dilakukan dengan
kegiatan pengelolaan di dalam habitatnya (in situ) dan di luar kawasan (ex
situ). Berkaitan dengan CITES, dalam Pasal
25 disebutkan bahwa pengiriman atau pengankutan tumbuhan dan satwa
yang dilindungi keluar wilayah Republik Indonesia harus dilakukan atas dasar
ijin Menteri dan dilengkapi dengan sertifikat kesehatan tumbuhan dan satwa dari
Instansi yang berwenang, serta harus dilakukan sesuai persyaratan teknis yang
berlaku.
- Peraturan
Pemerintah No.8 tahun 1999 tentang Pemanfaatan jenis Tumbuhan dan Satwa
liar.
Pemanfaatan
jenis tumbuhan dan satwa liar
berdasarkan Pasal 2 didayagunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat dengan tetap menjaga keanekaragaman jenis dan keseimbangan
ekosistem.
Menurut Pasal
3 Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar dilaksanakan dalam bentuk :
a. Pengkajian, penelitian dan pengembangan
b. Penangkaran
c. Perburuan
d. Perdagangan
e. Peragaan
f.
Pertukaran
g. Budidaya tanaman obat-obatan
h. Pemeliharaan untuk kesenangan.
Posted at 06:32 pm by pipitkecil
Permalink
Settingan baru blog ini...
Ceritanya mau mencoba memisahkan blog personal sama blog sebagai profesional, jadilah blog yang ini mau dijadiin tempat pikiran2ku, sementara blog yang baru : biliq.blogspot.com jadi tempat curhatku. So di blog ini aku mau mencoba lebih serius aja, mau diisi tulisan2 yang lebih ilmiah (ciee....belajar ceritanya menulis serius)
Posted at 06:25 pm by pipitkecil
Permalink
Tuesday, October 02, 2007
Hari itu, hari pertama masuk kuliah Keanekaragaman hayati, aku telat (1 jam lebih), …karena sebelumnya harus sit in kuliah Hukum Lingkungan. Dengan jantung berdebar keras, aku memacu mobil ke kampus sekeloa, lalu bergegas menaiki tangga sambil dalam hati memohon maaf pada bayiku karena ibunya lari2 naik tangga semoga di dalam sana dia ngga papa. Aku benar2 takut masuk kelas, karena yang mengajar sekarang Prof.Erri, salah satu guru besar yang sangat kompeten. Kuketuk pintu pelan-pelan sambil berdoa…fiuuhh untunglah, prof dengan baik hati mengijinkan aku masuk.
Bahasan hari itu sangat menarik, Prof Erri menjelaskan tentang beribu keanekaragaman hayati yang kita miliki, yang sayangnya tidak bias qta manfaatkan secara maksimal. Yang paling menarik…adalah pembahasan tentang pemakaian Beras sebagai makanan pokok, bagaimana revolusi hijau telah memaksa semua rakyat Indonesia untuk mengkonsumsi beras. Padahal aku masih inget ketika SD aku diajarkan bahwa makanan pokok orang Indonesia terdiri dari Beras, Jagung, Sagu, Singkong dan Kentang. Karena alasan yang tidak masuk akal, pemerintah kita memaksakan semua orang memakan beras. Sampai akhirnya timbul pemikiran seolah-olah orang yang tidak makan beras itu miskin, terbelang bahkan kurang manusiawi. Gara-gara pemikiran seperti itu sekarang Indonesia mengalami rawan pangan, alasannya karena beras tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan rakyat Indonesia. Media massa juga memperbesar pemberitaan dengan memperlihatkan di beberapa daerah penduduk mulai memakan singkong untuk mengganti beras, seakan-akan memakan singkong adalah sesuatu yang sangat memprhatinkan. Padahal kalo kita menyadari bahwa makan beras bukanlah sesuatu yang sangat luar biasa. Maka belum tentu krisis pangan terjadi di negara ini, karena masing2 daerah bisa memenuhi makanan pokoknya sendiri. Bukankah orang2 Amerika dan Eropa adalah pemakan Gandum , Jagung dan Kentang. Jadi Kenapa harus Beras?
Posted at 04:13 pm by pipitkecil
Permalink
Thursday, September 13, 2007
"Pap...nonton bolanya asik banget sih" tegurku "seru ini" Jawab papaku sambil matanya tak lepas dari TV "Spanyol lawan apa sih a?" tanyaku "Latvia" jawab suamiku sambil matanya tetap menatap TV "Latvia?...satu negara di eropakah" aku berfikir "Iya" jawab suamiku "salah satu pecahan uni soviet" ayahku menimpali "mereka baru merdeka, kok tim sepakbolanya udah bisa masuk piala eropa, qta udah berpuluh tahun merdeka, nembus piala asia aja susah banget" aku berkomentar "Fisiknya" jawab ayahku "Qta kalah fisik dan gizi" "ya engga dunk, negara2 afrika dan amerika selatan juga negara berkembang tapi mereka bagus, jadi gizi ngga masuk hitungan" bantahku "Olahraga sih faktor fisik tok" adikku ikut menjawab "Disini olahraga masih jadi hobi bukan profesi" Ayahku menambah analisanya "Duh orang Indonesia, olahraga kalah fisik, dagang kalah mental, membangun kalah skill, meneliti kalah ilmu...bisanya apa atuh?" dumelku "Jadi pembantu" seloroh ayahku santai Adikkku tertawa mengamini
  
Posted at 11:12 am by pipitkecil
Permalink
|